Makin muda usia pelaku seks bebas di luar nikah. Tanda kerusakan perilaku yang sangat rusak, yang bersumber dari rusaknya asas kehidupan. Pendidikan seks dan reproduksi yang ditawarkan sebagai solusi, hanya akan menambah parah persoalan karena lahir dari paradigma Barat yang bertentangan dengan Islam.
Oleh : Suanah S.Ag.
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Masa remaja ialah masa yang sedang berprores menentukan jati diri untuk masa depan yang gemilang. Di mana masa-masa ini semua kaum remaja sangat bersamangat untuk menggapai cita-cita dan harapan yang indah hingga terwujud kenyataan.
Namun sayang, kaum remaja belum menemukan jati dirinya sudah hancur dengan pergaulan bebas. Di usia muda, mereka sudah melakukan seks di luar nikah. Paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual,(Liputan6.com, Jakarta 6/8/2023).
Makin muda usia pelaku seks bebas di luar nikah. Tanda kerusakan perilaku yang sangat rusak, yang bersumber dari rusaknya asas kehidupan. Pendidikan seks dan reproduksi yang ditawarkan sebagai solusi, hanya akan menambah parah persoalan karena lahir dari paradigma Barat yang bertentangan dengan Islam.
Ini fakta bahwa lemahnya sistem negara sekarang gagal menjamin masa depan kaum remaja untuk gemilang. Akibat pergaulan bebas, seks di luar nikah kaum remaja muda sudah banyak menjadi korban. Pergaulan bebas terus tumbuh Karena akidah yang diterapkan dalam kehidupan ini adalah akidah yang sekuler. Akibatnya remaja kurangnya wawasan agama, dan bahkan jauh dari aturan syariat.
Seharusnya para remaja disibukan untuk menciptakan kreativitas yang bermanfaat. Seperti menuntut ilmu dengan baik, menentukan masa depan gemilang yang akan mendatang, menjadi pemimpin yang amanah.
Sudah seharusnya Islam hadir sebagai solusi umat. Islam menjadikan akidah sebagai landasan kehidupan, yang memancarkan tata aturan kehidupan yang terpancar darinya. Penerapan mabda Islam dalam kehidupan menjaga kemuliaan generasi dan peradaban.
Islam akan mengatur seluruh aspek kehidupan dengan sempurna, Islam memiliki metode atau cara mengatur pergaulan antara lawan jenis. Di mana Islam memberi aturan larangan lawan jenis berkhalwat, bercampur baur yang bukan mahrom, mewajibkan menutup aurat bagi laki – laki dan perempuan yang sudah balig, menundukkan pandangan dari yang haram.
Dalam kacamata Islam untuk menyalurkan naluri melestarikan jenis (gharizatun Nau’) ini harus di tempuh dengan jalan yang Allah Ridhoi yaitu pernikahan,
Seperti dalam firman-Nya:
“Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan daripadanya Dia menciptakan pasangannya, agar dia merasa senang kepadanya” (QS. Al-A’raf:189)
Islam telah memberikan solusi bagi pria dan wanita yang telah mampu menjalankannya, namun jika merasa belum mampu, dianjurkan untuk berpuasa dan menjaga farjinya. Selain itu, Islam juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku zinah atau yang melakukan seksual di luar nikah, sehingga menjadi jera bagi pelaku dan yang akan melakukan.
Wallahualam bissawab
Views: 19
Comment here