Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam bukunya An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam menjelaskan bahwa, Islam melarang segala sesuatu yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak disyariatkan.
Oleh : Fatinah Rusydayanti (Aktivis Dakwah)
wacana-edukasi.com, OPINI– Kondisi pergaulan remaja sedang tidak baik – baik saja. Pemberitaan tentang pergaulan bebas dan hamil diluar nikah oleh remaja terus membanjiri kanal berita dan jagat media. Bahkan Hasto Wardoyo selaku Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), menyampaikan sebanyak 74 persen laki-laki dan 59 persen perempuan mengaku sudah melakukan hubungan seks pada usia 15 sampai 19 tahun pada tahun 2022.
Lalu sebenarnya bagaimana solusinya? Terutama melihat posisi kita sebagai seorang muslim atau muslimah untuk melindungi diri, keluarga, dan masyarakat dari perzinahan. Islam bukanlah sekedar agama spiritual belaka, tetapi terdapat konsep yang mengatur segala sendi kehidupan, termasuk bagaimana pengaturan sistem pergaulan. Di dalam sistem inilah terdapat strategi untuk melindungi tidak hanya remaja, tapi setiap orang dari jeratan seks bebas atau kata lainnya perzinahan.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam bukunya An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam menjelaskan bahwa, Islam melarang segala sesuatu yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak disyariatkan. Larangan dalam persoalan ini demikian tegas. Atas dasar itu, Islam menetapkan sifat ffah (menjaga kehormatan) sebagai suatu kewajiban. Islam pun menetapkan setiap metode, cara, maupun sarana yang dapat menjaga kemuliaan dan akhlak terpuji sebagai sesuatu yang juga wajib dilaksanakan, sebagaimana kaidah ushul menyatakan:
مالا يتم الواجب الا به فهو الواجب
Suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya
sesuatu yang lain, maka sesuatu itu pun hukumnya wajib pula.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani juga menjelaskan bahwa Islam telah menetapkan hukum-hukum tertentu yang berkenaan dengan hal ini. Hukum-hukum tersebut banyak sekali jumlahnya. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik pria maupun wanita, untuk menundukkan pandangan. Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…” (TQS an-Nûr [24]: 30-31).
Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Mereka hendaknya menjulurkan pakaian hingga menutup tubuh mereka. Allah SWT berfirman: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (TQS al-Ahzâb [33]: 59)
Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahram-nya. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” (HR Muslim).
Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.” (HR Bukhari).
Kelima, Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya (jika sudah menikah), karena suami memiliki hak atas istrinya. Maka tidak dibenarkan seorang istri keluar dari rumah suaminya kecuali atas izin suaminya. Jika seorang istri keluar tanpa seizin suaminya, maka perbuatannya termasuk ke dalam kemaksiatan, dan dia dianggap telah berbuat nusyûz (pembangkangan) sehingga tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.
Keenam, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria, begitu juga di dalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya. Artinya, Islam telah menetapkan bahwa wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita, sedangkan seorang pria hendaknya hidup di tengah-tengah kaum pria. Islam juga telah menetapkan bahwa, shaf (barisan) shalat kaum wanita berada di bagian belakang shaf shalat kaum pria. Islam juga mendorong wanita agar tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan dan di pasar. Islam pun menetapkan bahwa kehidupan para wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahram mereka. Maka seorang wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual-beli dan sebagainya, dengan syarat begitu ia selesai melakukan aktivitasnya hendaknya ia segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.
Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahram-nya atau keluar bersama untuk berdarmawisata. Sebab, kerjasama antar keduanya bertujuan agar wanita mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping agar mereka melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.
Dalam buku An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam ini, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa dengan hukum-hukum ini, Islam dapat menjaga interaksi pria dan wanita, sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual. Artinya, interaksi mereka tetap dalam koridor kerjasama semata dalam menggapai berbagai kemaslahatan dan melakukan berbagai macam aktivitas. Dengan hukum-hukum inilah, Islam mampu memecahkan hubungan-hubungan yang muncul dari adanya sejumlah kepentingan individual, baik pria maupun wanita, ketika masing-masing saling bertemu dan berinteraksi. Islam pun mampu memberikan solusi terhadap hubungan-hubungan yang muncul dari interaksi antara pria dan wanita, seperti: nafkah, hak dan kewajiban anak, pernikahan, dan lain-lain.
Views: 26
Comment here