Oleh: Ira Rahmatia
#Stop KDRT
Wacana-edukasi.com — Wanita adalah mahkota yang patut dijaga kemuliaan dan kehormatannya.
Dilansir dari Bisnis.com, selama tiga bulan terakhir terhitung sejak Agustus-Oktober 2020 terdapat 733 kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Sulteng menyatakan bahwa, “Jumlah kasus tersebut merupakan akumulasi dari semua daerah di Sulteng yang tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA).” (Antara, 10/11/2020).
Di lansir dari Antara.com, jumlah kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan di bulan Agustus sebanyak 211 kasus. Kemudian pada bulan September 2020 meningkat menjadi 222 perempuan dan terakhir pada Oktober 2020 sebanyak 253 perempuan.
Dari data di atas kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan setiap bulannya.
Menurut Sukarti, yang di lansir dari Bisnis.Com, kekerasan terhadap perempuan ini meningkat karena adanya Pandemi. Jelas saja, pendapatan ekonomi keluarga menjadi berkurang akibat banyaknya PHK, dan pendapatan dari usaha berkurang karena penurunan daya beli masyarakat.
Namun, jika ditelisik lebih dalam akar permasalahan ini karena meluasnya paham sekularisme di kalangan masyarakat menjadikan ketahanan keluarga berkurang. Kurangnya ilmu agama dan pemisahan agama dalam kehidupan berumah tangga menjadikan banyaknya wanita menjadi korban kekerasan.
Selama sistem yang diterapkan bukanlah sistem yang berdasarkan aturan Ilahi, maka selama itu pula kasus kekerasan tak akan pernah terselesaikan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan hanya bisa diselesaikan jika sistem khilafah di tegakkan. Dalam Islam, wanita sangat di muliakan sebab dari merekalah calon penerus generasi yang akan memimpin dunia lahir.
Dalam surah An-Nisa ayat 34, Allah berfirman yang artinya :
“Laki-laki adalah qawwam bagi perempuan, oleh karena Allah telah memberikan kelebihan di antara mereka di atas yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Dari ayat di atas hendaknya setiap suami sebagai pemimpin keluarga bertugas sebagai Qowwam (pelindung) bagi wanita.
Dalam sistem Islam, khalifah akan memberikan kebutuhan pokok kepada setiap keluarga, sebagaimana dicontohkan dalam pemerintahan Umar Bin Abdul Asiz dimana ada petugas yang diberi mandat oleh pemerintah untuk berkeliling sepanjang jalan ramai kekhalifahan Umayyah dan mengumumkan:
“Siapa saja yang ingin menikah maka kami akan nikahkan. Siapa yang ingin membangun rumah, akan kami bangunkan. Siapa yang punya utang akan kami bayarkan. Dan siapa yang ingin naik haji akan kami fasilitasi.” (Kitab Amwal karya Imam Abu Ubaid 774-838)
Salah satu solusi real dari penerapan syariah dan khilafah yakni pengelolaan sumber daya alam akan di maksimalkan untuk kemaslahatan ummat dengan cara yang di benarkan syariat. Pembukaan lapangan kerja bisa dilakukan sebanyak mungkin, sehingga para kepala keluarga akan hidup tenang tanpa memikirkan bagaimana caranya untuk mendapatkan penghasilan. Juga sang khalifah akan memberikan fasilitas umum kepada masyarakat seperti pendidikan gratis, pelayanan kesehatan yang memadai, penggratisan listrik dan sebagainya yang bersumber dari hasil pengelolaan SDA yang telah diatur syariat.
Dengan permasalahan ini, hanya Islamlah yang bisa menyelesaikannya dengan solusi real yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah.
Views: 84
Comment here