Opini

Islam, Menjamin Keselamatan dalam Berekspresi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Kiki Zaskia, S. Pd (Pemerhati Media)

wacana-edukasi.com, OPINI-– Label negeri Wakanda telah menjadi polemik dalam kebebasan berasprasi dinegeri ini. Untuk merespon hal tersebut, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), telah melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Alasan merevisi UU ITE karena keberatan publik dalam penerapan aturan pidana dalam UU ITE sebelumnya yakni dalam Pasal 27 ayat (3) mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian dan mengandung SARA yang telah beberapa kali diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Mengawali tahun 2024, revisi ini telah disahkan namun mengundang reaksi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi, revisi UU ITE tetap memberikan catatan terhadap amandemen kedua UU ITE ini. Sebab dianggap belum mampu menyelesaikan problema dalam kebebasan berekspresi di negeri ini.

Selain itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menanggapi bahwa muatan dalam revisi UU ITE masih terdapat pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran, penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu dan pemutusan akses.

Hal ini masih dianggap multitafsir. Sehingga pasal-pasal bermasalah tersebut tentu masih saja mengancam publik untuk mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi masyarakat.

Bahkan, pembahasan revisi ini tertutup sehingga membuat publik minim ruang untuk berperan atau terlibat dalam mengawasi proses revisi, pada akhirnya revisi ini masih jauh dari harapan keadilan dalam dunia cyberspace.

Dapat disimpulkan terdapat kecacatan dalam paradigma maupun secara teknis proses revisi tersebut. Di sisi lain, Kelemahan UU ITE dalam Demokrasi pada dasarnya hanya menghasilkan kezaliman. Sebab, dalam pertimbangan kebijakannya logika manusia; makhluk yang lemah menjadi dasar atau sumber untuk menghasilkan produk hukum. Apatah lagi kini demokrasi menjadi jalan mulus pihak yang memiliki kekuasaan (baca:pengusaha dan penguasa) untuk kepentingan meraih tujuan tertentu.

Pasal karet dalam UU ini membuka peluang terjadinya kriminalisasi lawan politik bahkan umat Islam seringkali menjadi pihak tertuduh. Penerapan UU ini banyak memakan korban mulai dari ulama, aktivis, politisi hingga oposisi dengan tuduhan menghina pejabat atau merencanakan makar.

Hal ini semakin menunjukkan bahwa UU produk politik Demokrasi seperti UU ITE hanya dijadikan alat untuk menggebuk bagi siapa saja yang memberikan kritik kepada rezim yang sedang berkuasa. Alat untuk melanggengkan hegemoni penguasa atas rakyat.

Apabila diinsafi fenomena ini menjadi titik kelemahan manusia dengan logikanya untuk menjadi sumber hukum dalam mengatur kehidupan. Hal ini sangat rentan dengan kezaliman dan malah berhujung pada kegagalan untuk memecahkan permasalahan masyarakat.

Dengan kegagalan produk hukum ala demokrasi yang semakin mencuat tentu saja hal ini menjadi kesempatan umat untuk bangkit dari nina bobo Demokrasi. Untuk bangkit dibutuhkan mafhum ri’ayah atau kesadaran pengaturan urusan umat yang shahih.

Mafhum ri’ayah diantaranya bisa dibentuk dengan partai Islam Ideologis yang menyuarakan kebenaran, mengupas segala bentuk hak-hak umat dalam bernegara dan kewajiban pemerintah dalam ri’ayah umat. Sehingga umat tercerahkan.

Umat menyadari tidak terwujudnya kesejahteraan dan keadilan karena penerapan sistem batil Demokrasi-Kapitalisme. Sehingga keadilan dalam mengatur masyarakat hanya akan memancarkan keadilan Ketika UU yang diatur oleh aturan Islam. Aturan Islam yang bersumber dari pencipta alam semesta; Allah SWT.

Jika aturan Islam benar-benar ditegakkan akan terwujud UU yang jauh dari asas kepentingan pribadi bahkan kelompok tertentu. Pemerintah dalam Islam dijalankan oleh pemimpin yang bertakwa.

Rasulullah SAW bersabda:
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)

Pemimpin dalam Islam meniscayakan pelayanan pada rakyat, mengurus urusan rakyat dengan menerapkan aturan Islam secara totalitas atau kaffah. Pemimpin adalah pemegang kekuasaan tertinggi sedangkan kedaulatan tertinggi ada pada syariat, sehingga hal ini memastikan tidak ada revisi peraturan dalam negara yang menerapkan aturan Islam (Khilafah)

Penerapan aturan dalam Khilafah menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Menolak segala kezaliman sebagaimana seruan Allah swt dalam syariat melalui Al-Qur’an, As-Sunnah, Qiyas dan Ijma’ sahabat. Selain itu, Allah swt sebagai pencipta alam semesta dan manusia sehingga hanya Allah yang berhak membuat aturan bagi manusia.

Dalam Islam, partai masyarakat hingga media berperan dalam aktivitas muhasabah (mengoreksi kesalahan) sesama muslim hingga penguasa. Inilah yang disebut amar ma’ruf nahi munkar yang menjadikan umat mendapat gelar umat terbaik dari Allah SWT.

Allah SWT berfirman: “Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, melakukan amar ma’ruf nahi munkar, dan mengimani Allah” (QS. Ali-Imran:110)

Dalam Islam amar ma’ruf nahi munkar baik dalam lisan maupun tulisan, diruang kehidupan cyberspace maupun dunia konkrit sebagai perkara terbesar. Sehingga mengoreksi kezaliman yang mereka lakukan terhadap rakyat adalah perkara mulia dalam pandangan syariat. Rasulullah saw bahkan mengatakan sebagai jihad yang paling utama.

Adapun media dalam Islam memiliki peran strategis, yaitu memberikan informasi yang mengedukasi umat dan penyalur aspirasi rakyat, serta alat muhasabah perangkat negara; pemimpin dan jajarannya.

Di sisi lain, pengaturan media dan penyampaian pendapat oleh rakyat dalam Khilafah ditujukan untuk menegakkan keadilan dan menjaga agar berada dalam keridhaan Allah swt.

Wallahu ‘alam bisshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 17

Comment here