Surat Pembaca

Islam Menyolusi Korupsi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersuara soal langkah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan. Ia menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut. Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” pungkas Erick. Dilansir Cnnindonesia.com, Sabtu (29/04/2023).

Korupsi terus terjadi, bahkan meski ada badan khusus yang bertugas menyelesaikan korupsi. Korupsi seolah sudah menjadi tradisi tak terpisahkan dalam sistem ala kapitalisme demokrasi. Karena penerapan sistem demokrasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dana politik dalam sistem politik ini memerlukan biaya yang fantastis, termasuk biaya kampanye para calon pejabat sebelum mendapatkan kursi kekuasaan.

Biaya kampanye berasal dari dompet sendiri, paling besar berasal dari sponsor, yakni para pemilik modal/korporat. Di sini berlaku hukum balik modal untuk persiapan modal kampanye berikutnya. Regulasi kampanye yang dengan modal mahal membuat celah untuk melakukan tindakan korupsi demi balik modal. Inilah ciri khas kepemimpinan ala demokrasi, alasan di balik rusaknya individu pejabat di negeri ini. Selain itu, kapitalisme juga melahirkan standar kebahagiaan berupa materi. Oleh karena itu, mencari harta sebanyak-banyaknya adalah yang dikejar, meski harus menempuh jalan haram.

Berbeda dengan Islam. Islam menjadikan korupsi sebagai aktivitas kemaksiatan dan menetapkan hukuman yang jelas dan menjerakan untuk pelakunya. Kepemimpinan dan kekuasaan ialah amanah, para pejabat wajib menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh menzalimi rakyat dengan memakan hak-hak rakyat.

Sistem yang berlandaskan akidah Islam, memberikan solusi yang tidak hanya datang ketika masalah ada. Sebaliknya, Islam memberikan solusi secara tersistematis dan ideologis terhadap pemberantasan korupsi.

Berikut beberapa langkah pemerintah Islam mencegah dan memberantas korupsi. Pertama, penerapan ideologi Islam, mengimplementasikan sistem Islam secara menyeluruh dalam segala lini kehidupan, termasuk dalam kepemimpinan. Pemimpin negara Islam diangkat untuk menjalankan pemerintahan sesuai syariat Islam.

Kedua, pemilihan penguasa dan para pejabat haruslah yang terbaik dari yang baik, beriman, dan bertakwa. Islam menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan. Selain profesionalitas, ketakwaan menjadi syarat awal sebagai penangkal kemaksiatan. Ketakwaan menjadikan pemimpin melaksanakan yang diamanahi, selalu merasa diawasi oleh Allah. Menjadi pemimpin adalah sarana untuk mewujudkan “izzul Islam wal muslimin” bukan untuk kepentingan pribadi dan untuk memperkaya diri atau kelompoknya.

Ketiga, pelaksanaan politik sesuai hukum syarak. Politik adalah ri’ayah dan syariat, yakni upaya mengurusi rakyat dengan penuh keikhlasan hati dan jiwa sesuai dengan syariat Islam.

Keempat, menetapkan sanksi tegas sebagai efek jera. Sanksi tegas dimaksud adalah bentuk publikasi, peringatan stigmasasi, pengasingan, penyitaan harta, cambuk dan terakhir hukuman mati.

Inilah cara-cara Islam mencegah dan memberantas korupsi. Di mana sistem ini hanya bisa kita temukan dalam pemerintahan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan sunah, bukan yang lain. Wallahu’alam bishshawab!

Oleh Eva Ariska Mansur (Anggota Ngaji Diksi Aceh)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here