Oleh: Khodijah Ummu Hannan
Wacana-edukasi.com, OPINI-– Meningkatnya praktik hubungan intim tanpa ikatan perkawinan mengakibatkan banyaknya janin yang tak berdosa kehilangan nyawa akibat aborsi. Kasus aborsi banyak diberitakan kanal media online. Bukan hanya saat ini tapi sudah berlangsung dari tahun ke tahun.
Melansir detiknews.com, (2/9/2024), Polsek Kalideres telah menangkap pasangan selingkuh RR (28) dan DKZ (23). Mereka melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat yang dibeli secara online seharga 1 juta rupiah. Akibatnya janin perempuan berusia 8 bulan keluar dalam keadaan tak bernyawa.
Tidak kalah kejam, pasangan terlarang di Palangkaraya MS (22) yang sedang berbadan dua dan pasangannya KA. MS meminum obat penggugur kandungan 3 butir dan 2 butir dimasukkan dalam kemaluannya. Obat tersebut dibelikan oleh KA sebanyak 10 butir dari temannya. Setelah mengalami mulas, alhasil janin perempuan 8 bulan berhasil dilahirkan. Namun ketika bayi tersebut menangis, KA dengan tega membekam mulutnya dan memotong tali pusarnya, yang diduga menjadi penyebab meninggalnya bayi tersebut. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Aborsi dan Hancurnya Generasi
Meningkatnya kasus aborsi di negara ini menjadi indikasi bahwa kondisi generasi sedang dalam keadaan tidak baik. Gaya hidup tanpa batasan menjadi tren di kalangan generasi saat ini sehingga aktivitas seks bebas menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Menurut data dari BKKBN, sebanyak 60% remaja usia 16-17 tahun terlibat dalam hubungan seksual, 20% remaja usia 14-15 tahun, dan 20% remaja usia 19-20 tahun.
Tingginya angka aktivitas seks bebas berpotensi meningkatkan kasus KTD dan aborsi. Berdasarkan informasi dari kampungkb.bkkbn.go.id (5 Juni 2023), diperkirakan terdapat sekitar 2,6 juta kasus aborsi setiap tahun di Indonesia. Di mana 700.000 di antaranya dilakukan oleh remaja.
Menurut penelitian Guttmacher Institute pada tahun 2000, diperkirakan terdapat 37 kasus aborsi per 1000 perempuan usia 15-49 tahun. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata regional di Asia. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Nurhafni pada tahun 2022 memperlihatkan bahwa dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% di antaranya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Jumlah kasus aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta, di mana 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. Di Bandung, studi menunjukkan bahwa 20% dari 1.000 remaja yang pernah terlibat dalam aktivitas seks bebas.
Seks bebas juga turut berperan dalam peningkatan kasus penyakit menular seksual (PMS). Menurut data Kementerian Kesehatan, kasus sifilis telah meningkat hampir 70% dalam lima tahun terakhir, yaitu dari tahun 2018 hingga 2022. Selain itu, terdapat sekitar 100.000 individu yang terinfeksi HIV namun belum terdiagnosis, berpotensi untuk menularkan virus tersebut kepada masyarakat. Kementerian Kesehatan juga mencatat bahwa dari total 526.841 individu yang terinfeksi HIV, hanya sekitar 429.215 orang yang telah terdeteksi atau menyadari status HIV mereka.(fraksi.pks.id, 7/8/2024).
Faktor Pemicu
Maraknya aborsi adalah dampak dari pergaulan bebas tanpa batas. Ada banyak faktor yang terkait, seperti rusaknya tata pergaulan. Tata nilai pergaulan serba
bebas menyediakan ruang bagi individu untuk mengekspresikan naluri seksualnya secara semaunya.
Kegagalan sistem pendidikan. Maraknya aborsi tak lepas dari kegagalan sistem pendidikan yang tidak mampu menghasilkan generasi berakhlak mulia. Sebab kurikulum yang diterapkan berbasis aqidah sekularisme yang jelas-jelas memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kapuasan jasmani sebagai standar kebahagiaan.
Tontonan menjadi pedoman. Kemajuan teknologi telah menjadikan dunia terselip di dalam genggaman kita. Sayangnya, karena kurangnya pengawasan dan kelemahan dalam mitigasi, berbagai konten pornografi, kekerasan, dan sejenisnya dengan mudah diakses oleh berbagai kalangan. Hal tersebut secara tidak langsung menjadi panduan untuk perilaku seksual yang tidak terkendali.
Mitigasi yang memfasilitasi. Kebijakan negara juga telah menjadi pemicu seks bebas dan aborsi. Sehingga generasi yang masih labil merasa mendapatkan dukungan untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Di antaranya PP No 28. Tahun 2024 pasal 103 ayat (4) tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 116, adanya kebolehan melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan atau tindak susila.
Sistem sanksi yang tak menjerakan. Meskipun ada sanksi bagi pelaku aborsi ilegal yang diatur dalam pasal 194 UU Kesehatan, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar”.
Namun kenyataannya belum menjadi solusi yang efektif dalam mencegah praktek kejahatan aborsi.
Semua faktor di atas berasal dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme dalam kehidupan, yang telah menyebabkan kerusakan di berbagai aspek kehidupan.
Islam Memberi Solusi
Allah Swt sebagai pencipta yang maha pengatur (Al-khaliq Al- Mudabbir), telah menurunkan agama Islam. Allah SWT mengutus Nabi Muhammad sebagai RasulNya untuk menjadi teladan hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
Allah juga telah menganugerahan manusia dengan berbagai potensinya. Yaitu kebutuhan jasmani dan naluri (naluri beragama, naluri seksual dan naluri mempertahankan diri). Semua potensi tersebut memerlukan pemenuhan.
Naluri seksual adalah fitrah yang dimiliki oleh manusia, dan membutuhkan pemenuhan. Namun ketika pemenuhannya salah maka akan menghantarkan kepada kesengsaraan manusia. Semisal seks bebas adalah salah satu cara pemenuhan naluri seksual, namun dengan cara yang salah. Sehingga kesengsaraan pun dirasakan manusia.
Islam telah memiliki aturan yang terperinci untuk menjadi solusi bagi setiap permasalahan yang terjadi terhadap manusia.
Dalam Pandangan Islam, seks bebas/zina dan aborsi adalah tindakan tercela sehingga Allah SWT membencinya. Maka dari itu, Islam memiliki mekanisme agar zina dan aborsi tidak merajalela yaitu dengan menerapkan aturan Islam dalam bingkai kepemimpinan Islam (Khilafah Islamiyah), yang dipimpin oleh seorang khalifah. Khalifah dan rengrengan akan menerapkan sistem Islam dengan dasar kesadaran dan keimanan. Sebab setiap kepemimpinan mereka akan dimintai tanggung jawab. Sebagaimana sabda Rasulullah:
“Setiap individu di antara kalian adalah seorang pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh yang dipimpinnya” (Hadits Riwayat Bukhari Muslim).
Untuk mencegah merebaknya zina dan aborsi Islam akan mencegah munculnya yang pemicu;
1. Menerapkan sistem pergaulan Islam, di mana kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah. Selain itu Islam melarang untuk melakukan kholwat berduaan dengan lawan jenis. Serta tidak membiarkan untuk terjadinya ikhtilat (campur baur lawan jenis), tidak berhias yg berlebihan (tabbaruj). Islam pun memerintahkan untuk menundukkan pandangan (QS. An-nur 30). Selain itu, memerintahkan para perempuan untuk menutup aurat dan mengulurkan jilbab dan kerudung (QS. An-nur 31 dan Al- Ahzab 59).
2. Menerapkan Sistem Pendidikan Islam
Islam akan membentuk setiap warganya supaya memiliki kepribadian Islam. salah satunya dengan menerapkan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum berbasis aqidah Islam. Tujuannya agar terlahir generasi yang memiliki kepribadian Islam.
Sehingga mereka akan merasa takut ketika akan melakukan kemaksiatan semisal zina, aborsi ataupun kemaksiatan lainnya
3. Menerapkan sistem sanksi yang menjerakan
Islam akan dengan tegas memberikan sanksi hukum kepada pelaku kejahatan. Pezina yang belum menikah akan dijilid 100 kali dan diasingkan. Sedangkan yang sudah menikah akan dihukum rajam tanpa belas kasihan (QS An-nur:2 dan HR. Muslim).
Tidak hanya itu, Islam juga akan menutup celah yang akan mengundang perzinaan. Salah satunya dengan mengatur melakukan pengawasan dalam penyiaran. Apabila melakukan pelanggaran dengan menayangkan hal yang merusak generasi, maka akan mereka diberikan sanksi tegas. Dengan seluruh mekanisme tersebut, generasi dipastikan akan terlindungi dari seks bebas dan aborsi.
Wallahu’alam
Views: 9
Comment here