Surat Pembaca

Islam, Solusi Kekerasan Seksual Pada Anak

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Pemerkosaan terhadap anak-anak semakin marak, kejadian asusila ini tidak membuat jera para pelaku karena hukuman yang di terima tidak membuat para pelaku kapok, sehingga semakin menjamur di masayarakat.

Ketiga anak asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga jadi korban pemerkosaan ayah kandung kembali menjalani pemeriksaan.
Namun, kali ini bukan cuma polisi yang memeriksa mereka, tapi tenaga profesional.”Saat ini sedang dilakukan pendampingan dan pemeriksaan dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Ade Indrawan di Makassar, Kamis (Kompas.com 2/12/2021)

Miris, harusnya orang tua adalah pelindung bagi anak-anaknya, namun ini malah orang tua menjadi penghancur masa depan anak-anaknya, kejam satu kata untuk seorang bapak yang tega memperkosa anak- anaknya.

Orang yang melakukan pemerkosaan berarti melakukan tindak pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual. Ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Hukumannya adalah had yang sudah ditetapkan dalam kasus perbuatan zina.

Jika pelaku belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika pelakunya sudah menikah maka hukuman rajam bisa dilaksanakan. Dalam kasus pemerkosaan ada pengecualian bagi korban.

Korban pemerkosaan tidak dikenakan hukuman zina. Jika tindakan zina, maka dua pelakunya sama-sama mendapatkan hukuman had. Namun dalam pemerkosaan, sang korban terbebas dari hukuman. Dalilnya adalah Alquran surah al-An’am ayat 145. “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”

Nuriyati, Bogor.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 58

Comment here