wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Baru-baru ini pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyati meminta kepolisian menelusuri dugaan prostitusi anak dalam kasus yang menimpa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Montong, Sulawesi Tengah. Pasalnya, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan mendapatkan pekerjaan dan uang. Polda Sulawesi Tengah pun menahan 5 tersangka dengan 11 terduga pelaku dan memeriksa sejumlah saksi.
Sementara itu pendamping korban, Salma Masri mengatakan kondisi kesehatan anak terus memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat. Salma Masri pun mengatakan bahwa pemerkosaan yang menimpa korban bermula pada saat korban membawa bantuan logistik dari kampungnya di Poso untuk korban banjir di Parimo. Saat itulah korban berkenalan dengan para pelaku (BBC.News Indonesia 3/5/2023).
Pada hakikatnya korban masih termasuk usia anak-anak karena menurut pasal 1 angka 26 disebutkan anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun. Di usia tersebut tentu korban masih menduduki bangku SMA, namun sayang di usia itu malah mencari pekerjaan, kemudian yang sangat disayangkan gadis tersebut menjadi korban kekerasan seksual oleh orang yang tak bertanggungjawab.
Hal itu terjadi tidak lepas dari buah diterapkannya sistem kapitalisme. Kapitalisme yang berasaskan sekularisme telah berhasil meminggirkan agama dari kehidupan, sehingga manusia dalam berbuat tidak lagi mempedulikan boleh atau tidak boleh menurut Islam. Tak hanya itu paham kebebasan berekspresi yang dilahirkan dari sistem kapitalisme menganggap kejahatan seksual menjadi hal yang boleh untuk dilakukan.
Sungguh hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Harus ada upaya pencegahan maupun penindakan bagi pelaku kejahatan seksual. Sehingga diperlukan alternatif sistem shahih untuk menyelesaikan masalah ini. Sistem tersebut adalah sistem Islam atau khilafah.
Sistem Islam memiliki komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual pada anak. Langkah preventif atau pencegahan yang dilakukan Khilafah adalah dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Kurikulum pendidikan yang ada telah mencetak generasi yang bersyakhsiyah Islam sehingga enggan untuk melakukan kemaksiatan. Selain itu, hasil pendidikan dari kurikulum Islam ahli dalam sains dan teknologi.
Dalam lingkup pergaulan, sistem Islam telah menerapkan sistem pergaulan Islam yakni mewajibkan perempuan untuk menutup aurat, adanya pendampingan safar jika lebih dari 24 jam, larangan perempuan untuk bertabaruj atau berdandan berlebih-lebihan di ranah publik.
Kemudian adanya larangan khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis tanpa didampingi mahram. Larangan ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan. Menundukkan pandangan selain pada mahramnya.
Khilafah juga akan mengontrol maraknya media, sehingga akan diketahui media yang diperbolehkan ditonton maupun yang tidak boleh ditonton. Begitulan langkah pencegahan yang dilakukan negara.
Adapun sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, seperti pemerkosaan adalah dihukum sama dengan hukuman zina (QS. Al-Maidah ayat 33). Jika pelakunya belum menikah maka dicambuk 100 kali, jika sudah pernah meniukah maka dirajam hingga mati. Begitulah sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Semua itu dilakukan untuk menjadikan jera bagi pelakunya sekaligus untuk pelajaran bagi orang lain untuk tidak meniru hal yang serupa.
Dengan penerapan sistem Islam lah yang bisa melindungi perempuan, khususnya anak-anak dari kejahatan seksual. Walhasil generasi yang ada terlindungi dari kasus kekerasan seksual. Sebaliknya, mereka menjadi sosok yang mampu menjadi estafet kepemimpinan bangsa.
Untuk itu, kita perlu menerapkan sistem Islam dan mencampakkan sistem kapitalisme yang melahirkan kejahatan seksual. Lebih jauh lagi marilah kita termasuk golongan muslim yang memperjuangkan kepemimpinan Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyah.
Sri Retno Ningrum
Pati, Jawa Tengah
Views: 78
Comment here