wacana-edukasi.com– Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka ke delapan dalam kasus suap pengurusan perkara yang menyeret hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Tersangka itu adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (tempo.co, 04/10/2022).
Korupsi dalam sistem Demokrasi seolah sudah menjadi hal yang biasa dan lumrah terjadi secara berjamaah di negeri ini. Kasus korupsi menyeret berbagai pihak, baik dari lembaga peradilan maupun penegak hukum, dari kalangan bawah hingga yang punya jabatan. Seolah kasus ini sangat sulit untuk diberantas dari dahulu hingga saat ini. Karena, belum kelihatan perubahan yang berarti dari penanganan kasus korupsi yang menimpa negeri ini.
Maka, untuk memberantas korupsi secara tuntas hingga ke akarnya, memerlukan langkah baru yang jitu. Namun, pembentukan kerangka baru lembaga peradilan untuk memberantas kasus ini, tak akan mampu selama masih menggunakan sistem Demokrasi.
Sistem demokrasi merupakan bagian dari sistem Kapitalisme, meniscayakan adanya kaedah tujuan yang menghalalkan segala cara dan keuntungan materi sebesar-besarnya menjadi hal utama. Sehingga, kebijakan apapun yang diterapkan untuk memberantas korupsi secara tuntas, kemungkinan sulit diwujudkan. Apatahlagi, adanya politik transaksional membuat reformasi hukum tak akan mampu menegakkan supremasi hukum.
Hanya sistem Islam yang mampu memberantas korupsi secara tuntas, karena Islam memiliki perangkat hukum yang sempurna. Ada sanksi yang mempunyai fungsi jawabir (penebus) yang berarti menebus dosa pelaku di dunia dan tidak akan dibalas di akhirat kelak, serta fungsi zawajir (pencegah) yang berarti mencegah manusia lainnya melakukan tindak kejahatan serupa. Inilah yang mencegah terjadinya tindak korupsi yang marak sebagaimana saat ini. Wallahualam.
Fina Ummu Harun
Cilegon
Views: 22
Comment here