Wacana-edukasi.com — Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri Brigjen Umar Effendi mengaku bakal melakukan pemetaan terhadap masjid-masjid untuk mencegah penyebaran paham terorisme.
Hal itu ia sampaikan dalam agenda Halaqah Kebangsaan Optimalisasi Islam Wasathiyah dalam Mencegah Ekstremisme dan Terorisme yang digelar MUI disiarkan di kanal YouTube MUI, (harianaceh.co.id/2022/01/26)
Lagi-lagi Islam menjadi sorotan, masjid yang di jadikan sebagai tempat ibadah yang sakral bagi kaum muslim saat ini dijadikan sebagai tolak ukur radikal tidaknya suatu ajaran.
Pasalnya dengan adanya pemetaan ini menjadikan gerak dakwah semakin sempit dan terjadinya perpecahan antar umat Islam dikarenakan saling berburuk sangka dan mencari-cari kesalahan satu sama lain.
Timbullah rasa takut (Islamophobia) dikalangan masyarakat, karena gencarnya opini radikalisme dan terorisme yang terus digaungkan oleh pemerintah.
Bagi masyarakat awam mendengar kata itu saja cukup membuat mereka takut akan agamanya sendiri (Islam) ada rasa khawatir jika menyekolahkan atau memasukkan anaknya ke pesantren yang membahas Islam secara kaffah, karena sudah tertancap kuat dalam pemikiran mereka kata terorisme yang terus disandingkan dengan Islam. Akhirnya banyak kecurigaan yang timbul kepada sekolah-sekolah, pesantren bahkan masjid sekalipun. Ditambah serangan barat yang tak hentinya membidik kaum muslimin untuk menjadi sasaran.
Bagaimana strategi Barat untuk menggembosi Islam menjadi “momok menakutkan? Berikut uraiannya:
Pertama, menyerang pemikiran dan pengemban ajarannya (ulama, ormas, jemaah, intelektual, dan akademisi). Kemudian, membenturkan Islam dengan Pancasila dan NKRI. Ideologi Islam seolah-olah sumber perpecahan, tidak bisa dipersatukan dengan negara, bahkan berlawanan.
Kedua, menyerang perasaan masyarakat, khususnya muslim. Mereka mengombang-ambing gejolak nurani umat hingga takut menjalankan ajaran Islam kafah dan memandang ada sebagian ajarannya yang berupa monster. Mereka selalu saja mengaitkan Islam dengan radikalisme, menciptakan fabricated terorisme, lalu menunggangi media-media agar masif menggiring opini tersebut.
Ketiga, membuat regulasi atau aturan untuk menjegal dakwah Islam kafah dan memuluskan agenda islamofobia. Dengan adanya UU ormas, UU Antiterorisme, UU ITE, SKB 3 Menteri, dan sederet kebijakan lainnya termasuk kebijakan-kebijakan teranyar belakangan ini, di mana mereka punya kuasa untuk mengutak-atik tatanan hukum yang dibungkus dengan apik. Menyamarkan aroma islamofobia yang sesungguhnya berada di balik kebijakan-kebijakan tersebut.
Jika saja umat paham akan hakikat Islam secara kaffah tentu saja hal ini tidak akan menggubris keyakinan yang sudah terpatri dalam jiwa, tidak akan ada lagi saling benci membenci dan hasut menghasut antar saudara se-muslim. Sejatinya sekarang kita berada di zaman yang dimana fitnah merajalela, hanya dengan keimanan yang kuatlah kita bisa bertahan.
Maka dari itu, sepatutnya umat paham dan sadar akan hakikat Islam secara kaffah, semoga dengan demikian tidak ada lagi rasa takut terhadap Agamanya sendiri, justru menjadikan sebuah kebanggaan dengan jati diri sebagai seorang muslim.
Feni-Bandung Jawa Barat
Views: 10
Comment here