Tidak dimungkiri, tujuan pihak swasta hanyalah mencari keuntungan. Inilah bukti, negara dalam sistem kapitalis hanyalah sebagai fasilitator bukan penanggung jawab penuh dalam mengurusi urusan rakyat. Rakyat dibiarkan sendiri untuk mengurusi hidupnya dan harus bersedia membayar mahal untuk dapat mengakses setiap pelayanan publik seperti fasilitas kesehatan.
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkirakan iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025, menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023. (cnbcindonesia.com, 20/07/2023)
Permenkes ini mengatur standar tarif terbaru yang menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama baik untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
Anggota DJSN Muttaqien dengan kebijakan ini, surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 56,50 triliun bisa berbalik negatif pada 2025. Defisit ini akan muncul pada Agustus-September 2025, sekitar Rp 11 triliun. Muttaqien mengatakan defisit ini berdasarkan hitungan aktuaria.
Wacana kenaikan iuran BPJS muncul karena adanya ancaman defisit terkait dengan adanya penyesuaian tarif.
Hal ini jelas makin mengokohkan adanya kapitalisasi layanan kesehatan dan abainya negara atas rakyatnya sendiri.
Kapitalisasi kesehatan adalah salah satu bagian potret suatu negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Dalam sistem ekonomi kapitalis, layanan kesehatan dianggap sebagai barang atau layanan yang dapat diperdagangkan dan dijual seperti produk lainnya dan pendekatan ini sering melibatkan perusahan-perusahan swasta dalam hal ini BPJS.
Keterlibatan swasta dalam penerapan good governance adalah suatu keharusan dalam sistem kapitalisme. Karena dapat mempermudah mendapatkan dana dari lembaga seperti World Bank atau lembaga keuangan internasional lainnya.
Keterlibatan swasta inilah yang menghantarkan keterlibatan dalam pembuatan kebijakan politik dan pengambilan keputusan politik dalam sistem demokrasi suatu negara secara legal khususnya dalam bidang kesehatan.
Sehingga keberadaan mereka dalam sistem demokrasi berperan penting dalam menghantarkan para penguasa mendapatkan kekuasaannya. Jadi wajar, jika kepentingan penguasa berkaitan dengan kepentingan pengusaha dalam kebijakan publik di tengah masyarakat.
Tidak dipungkiri, tujuan pihak swasta hanyalah mencari keuntungan. Inilah bukti, negara dalam sistem kapitalis hanyalah sebagai fasilitator bukan penanggung jawab penuh dalam mengurusi urusan rakyat. Rakyat dibiarkan sendiri untuk mengurusi hidupnya dan harus bersedia membayar mahal untuk dapat mengakses setiap pelayanan publik seperti fasilitas kesehatan.
Berbeda dalam Islam yang diterapkan oleh khilafah. Dalam Khilafah, kesehatan adalah salah satu jaminan yang wajib di penuhi oleh negara. Khilafah bertanggungjawab untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi. Tidak memandang apakah muslim atau non muslim, kaya miskin, tinggal di desa maupun kota. Fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan layanan medis harus tersedia diberbagai wilayah dan semua warga negara berhak mendapatkannya dengan kualitas yang sama.
Negara Khilafah tidak akan menjual layanan kesehatan kepada rakyat. Negara hanya diberikan kewenangan untuk bertanggung jawab dalam memenuhi layanan kesehatan bagi semua warga negara.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (ﷺ) bersabda,”imam adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari)
Negara juga tidak akan menyerahkan pengelolaan layanan kesehatan kepada swasta. Sebab dalam Islam, kesehatan bukanlah sektor bisnis melainkan jaminan negara kepada rakyatnya.
Oleh karena itu, Khilafah akan membangun sistem yang kuat dengan keuangan yang stabil demi menciptakan ketahanan dalam jaminan kesehatan masyarakat.
Khilafah memiliki sumber pemasukan keuangan yang beragam yang mampu menjamin layanan kesehatan gratis dan berkualitas untuk seluruh rakyat. Pembiayaan seluruh layanan kesehatan dalam Khilafah tidak akan membebani publik, rumah sakit, dan instansi kesehatan sepeserpun.
Pembiayaan didapatkan dari baitul maal Khilafah yang jumlahnya besar, sebab diatur oleh sistem ekonomi Islam yakni berasal dari harta fa’i dan kharaj seperti ghanimah, kharaj, jizyah, fa’i, dharibah. Harta kepemilikan umum seperti minyak bumi, gas alam, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, hutan, dan padang rumput gembalaan.
Dengan pembiayaan seperti ini tidak ada alasan bagi negara tidak menjamin kesehatan rakyatnya. Hanya dengan sistem kesehatan Islam yang mampu memberikan jaminan layanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi rakyatnya.
Annisa V
Pontianak – Kalbar
Views: 45
Comment here