Opini

Jalan Gelap Pemberantasan Korupsi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Novianti

wacana-edukasi.com, OPINI– Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) diperingati setiap 9 Desember. Namun, gaung pemberantasan korupsi makin terasa hambar di telinga karena sekadar wacana yang sudah kehilangan makna. Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut peringatan Hakordia tahun ini layak disikapi dengan rasa berkabung dengan alasan negara sebagai sebuah institusi tertinggi telah kehilangan komitmen memberantas korupsi sehingga masyarakat sudah kehilangan harapan.

Bagaimana tidak? Penyumbang tingginya angka korupsi adalah para politisi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa selama 18 tahun terakhir, sepertiga pelaku korupsi berasal dari lingkup politik, baik legislatif (DPRD maupun DPR RI) dan kepala daerah dengan jumlah 496 orang. Partai politik yang diwakili oleh fraksi-fraksi di DPR dengan penguasa kompak ramai-ramai merampok negara melalui berbagai penyusunan regulasi (tirto.id, 11/12/2022).

Tema Hakordia tahun ini “Indonesia Pulih Bersatu Melawan Korupsi” menjadi kegiatan seremonial belaka sebagai upaya mempersolek wajah pemerintah agar menarik simpati masyarakat. Bukan sebuah kesungguhan menghilangkan korupsi yang sudah seperti penyakit kanker kronis menggerogoti kesehatan negara.

Ramai-Ramai Megakorupsi

Satu demi satu kasus korupsi terungkap ke permukaan dengan jumlah fantastis. Dalam lima tahun terakhir ada tiga kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara dengan jumlah hampir menyaingi dana yang diselewengkan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis moneter tahun 1998.

Tiga kasus yang sudah terkategorikan megakorupsi adalah Surya Darmadi , korupsi Asabri dan Jiwasraya. Negara telah dirugikan sebesar Rp118 triliun oleh ketiga kasus tersebut. Angkanya sedikit lebih kecil dari kerugian negara akibat penyelewengan dana BLBI yang mencapai Rp 138 triliun.

Masing kasus korupsi tidak dilakukan sendiri. Surya Darmadi, bos produsen minyak goreng merek Palma dan pernah tercantum sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia, menyeret para pejabatnya. Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman dan eks Gubernur Riau Annas Maamun serta kawan-kawannya ikut terlibat.

Kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Yang terlibat adalah para direkturnya selama beberapa tahun berturut-turut. Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), dan Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014) kemudian Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019).

Terlihat betapa kejahatan korupsi di Indonesia sudah demikian masif dan sistematik dan sangat merugikan. Dana yang dikorupsi jika digunakan untuk rakyat akan menolong jutaan orang. Masih banyak masyarakat terjerat kemiskinan, tidak bisa mengakses pendidikan, tidak bisa menikmati layanan kesehatan dan banyak layanan publik seperti jalan umun dan transportasi sudah tidak layak.

Jalan Yang Gelap

Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan dalam setiap pergantian kepemimpinan. Di era Soeharto, peraturan dibuat untuk memberikan efek jera bagi koruptor. Ancaman penjara seumur hidup hingga aturan pencegahan seperti kewajiban pelaporan kekayaan bagi para pejabat.

Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dibentuk pada era Gus Dur. Megawati membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang merupakan cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tetapi hingga masa Jokowi-Mar’ruf, upaya pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan. Justru lembaga KPK dilemahkan dan skandal korupsi dengan angka mencengangkan terus bermunculan. Yang mengkhawatirkan, para koruptor telah beregenerasi dimana para pelakunya dari kalangan anak muda. Kaum milenial ini terbawa arus mengikuti pemain lama dan melanggengkan praktek korupsi

Perjalanan pemberantasan korupsi masih melalui jalan gelap yang seolah tidak ada titik terang. Ini disebabkan biang persoalannya tidak dihilangkan yaitu sistem demokrasi. Melalui sistem ini, pemilik modal berperan menentukan siapa pemimpin dan orang-orang yang duduk di parlemen. Celah ini terbuka sebagai konsekuensi mahalnya biaya politik dalam sistem demokrasi.

Berbagai aturan tidak akan pernah mempan mencabut korupsi selama akar masalahnya yaitu sistem demokrasi terus dilanggengkan. Demokrasi dan korupsi bagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Karenanya menegakkan pemerintahan bersih dalam sistem demokrasi adalah ilusi.

Pemberantasan Korupsi dalam Islam

Sistem pemerintahan Islam yang disebut Khilafah menutup celah korupsi. Kepala negaranya bernama khalifah, menjalankan fungsinya menerapkan Syariat Islam. Dalam menjalankan kewajibannya dibantu orang-orang yang akan ditempatkan dalam struktur pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah. Mereka dipilih langsung oleh khalifah.

Orang-orang yang berada dalam struktur pemerintahan harus bertakwa dan memiliki kecakapan dalam menjalankan tugasnya. Mereka melayani rakyat dalam rangka ibadah serta membiasakan hidup sederhana karena jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. kelak.

Untuk memastikan tidak terjadi praktek korupsi, para pejabat harus melaporkan jumlah kekayaannya sebelum menjabat dan dihitung kembali pada saat sudah menjabat. Verifikasi asal usul harta akan dilakukan jika ada indikasi penambahan harta tidak wajar. Apabila terbukti merupakan harta korupsi, harta tersebut disita dan pelakunya dihukum. Jenis hukumannya termasuk ta’dzir artinya diputuskan khalifah tergantung dari besar kecil dampak dari korupsi. Bisa berupa diumumkan ke masyarakat, cambuk hingga hukuman mati.

Penyitaaan harta Abu Hurairahm Uthbah bin Abu Sufyan dan Amr bin ‘Ash pernah dilakukan oleh Khalifah Umar. Diduga ada kasus syubhat pada harta mereka maka harta dibagi dua, yang disita diserahkan ke Baitulmal.

Para ulama dan masyarakat turut mengontrol tindakan penguasa dan para pejabatnya dengan cara muhasabah apabila terjadi tindak kezaliman atau penyelewengan. Seorang ulama Imam Al-Fudhail pernah menasehati Khalifah Harun Al-Rasyid hingga air matanya bercucuran.

Pengontrolan kaum muslimin merupakan penerapan amar makruf nahi mungkar yang merupakan kewajiban setiap muslim. Rasulullah saw. bersabda, ”Hendaklah kamu beramar makruf dan nahi mungkar. Kalau tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdoa dan tidak dikabulkan (doa mereka).” (HR. Abu Dzar)

Khatimah

Sistem Islam memberikan pencegahan berlapis bagi praktek korupsi. Para pelakunya ditindak secara tegas. Pemerintahannya bersih karena dibangun dengan semangat ketakwaan. Berbeda dengan sistem demokrasi yang menihilkan agama dalam pemerintahan.

Di sinilah relevansinya menyegerakan sistem Islam merupakan hal sangat urgen. Umat harus diedukasi bahwa Syariat Islam merupakan satu-satunya solusi penuntasan praktek korupsi. Dakwah untuk menegakkan Syariat Islam ke tengah-tengah umat terus digencarkan sehingga terwujudlah pemerintahan yang bersih.

Semua perkara diputuskan berdasarkan hukum syarak bukan dengan pendapat manusia. Sebagaimana Allah perintahkan dalam surah Al Maidah ayat 48, “Kami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya). Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu…”

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 20

Comment here