Eni Oktaviani, S.E.
wacana-edukasi.com SURAT PEMBACA-– Pada hari jumat (5/1), Rilis catatan akhir tahun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengenai pendampingan kasus selama 2023. Direktur LBH Bandung Lasma Nathalia mengatakan, “LBH Bandung mencatat sepanjang tahun 2023 kodifikasi kasus individu masih menjadi tren paling dominasi, sebanyak 126 pengaduan dan 8 kasus pengaduan berdasar kelompok” (Detikjabar.com).
Staf Internal LBH Bandung Faris Hamka menambahkan, klasifikasi warga yang paling banyak menyampaikan aduan mayoritas tidak bekerja atau pengagguran. Mereka meminta pendampingan hukum setelah kelimpungan karena terjerat pinjaman online.
Menurut laporan OJK, pada Juni 2023, pertumbuhan peer to peer lending atau pinjol telah melebihi pertumbuhan kredit industri perbankan nasional.Tercatat jumlah pinjol legal mencapai 13,42 juta akun. Dengan penyaluran dana nasional mencapai Rp 19,31 triliun, belum dengan perhitungan pada pinjol ilegal (ojk.go.id).
Kasus pinjol ini sebelumnya sudah meresahkan, baik itu pinjol legal maupun ilegal, berupa gali lubang tutup lubang karena banyaknya terjerat utang puluhan pinjol, bahkan hingga kriminalitas yang melibatkan pengguna pinjol. Di tengah himpitan ekonomi, gaya hidup flexing buah propaganda masif media sosial, membuat masyarakat mudah kalap, gelap mata akan keberadaan pinjol bak dewa penolong.
Kredit macet akibat pinjaman online ini selain sulitnya untuk pembayaran berlipat, juga berakibat pada sulitnya mendapatkan pekerjaan, sebab semua informasi terkait peminjam terjerat utang telah masuk tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Tampak bahwa pinjol sudah menjadi fenomena yang melekat dalam kehidupan saat ini, perputaran uang yang fantastis membuat tergiur terjun dalam aktivitas rentenir gaya baru bagi para pemilik modal lokal maupun asing, bahkan orang-orang yang mau terlibat sebagai debt collector disuguhkan gaji yang menggiurkan.
Sejatinya, paradigma bisnis pinjol ialah perputaran uang untuk menghasilkan uang, dengan sasaran kelompok ekonomi menengah kebawah yang sulit untuk menyediakan jaminan (agunan). Jika konsumen tidak ada daya beli, produsen tidak ada pembeli, dari sini muncul hegemoni sumber daya keuangan rakyat, dengan memberikan investasi kepada rakyat kecil berupa pinjol.
Keberadaan pinjol kini telah menjadi alat yang menguntungkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi sumber pemasukan negara melalui pajak. Hal ini membuat pemerintah gamang atas keberadaan pinjol yang menyolusi pembangunan, meski hakikatnya transaksi tersebut menyengsarakan rakyat dan merupakan praktik ribawi, haram serta berdosa besar.
Inilah legalisasi yang menyebarluaskan keharaman di tengah masyarakat, negara mendorong dengan memfasilitasi dan digitalisasi untuk kian terjerumus pada keharaman, padahal suatu yang haram akan berujung pada keburukan dan kemudharatan. Yakni penghisapan aset umat kepada pemilik modal termasuk perusahaan asing tanpa diberi batasan, buah kebebasan dari sistem sekuler.
Khatimah
Berharap pada sistem sekuler hanya berujung penderitaan. Ketimpangan, kedzaliman hingga penjajahan melalui penerapan sistem ekonomi dan keuangan kapitalis nyata terjadi. Negara tidak peduli atas berbagai jeratan yang di alami rakyat. Inilah konsekuensi hidup dalam sistem yang tegak atas landasan sekulerisme, semua berbasis skema riba.
Allah SWT dalam firman-Nya tegas melarang praktik riba,
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”.
(QS.Al-Baqarah : 278-279)
Rasulullah SAW bersabda,
“Jika zina dan riba tersebar luas di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah”.
(HR.Al-Hakim, At-Tabrani, Al-Baihaqi)
Demikianlah sudah saatnya umat mencampakkan sistem rusak dan menggantinya dengan sistem Islam, sistem yang tegak di atas keimanan dan hukum-hukum yang berkah berkeadilan. Negara dan penguasa menerapkan Islam, benar-benar peduli atas rakyatnya, tidak hanya urusan dunia saja, namun juga urusan akhirat mereka.
Dalam khilafah pinjol tidak akan menjadi lahan bisnis bagi orang kaya, namun keberadaannya sebagai ta’awun (tolong-menolong) memberikan utang tanpa riba, untuk membantu tanpa mencari laba, sebab riba dalam negara Khilafah (yang menerapkan sistem Islam) terdapat sanksi yang tegas atas aktivitas tersebut.
Wallahua’lam bisshawab.
Views: 34
Comment here