Opini

“Jin” Medsos Menghantui Umat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Deswayenti, S.T.(Pemerhati Pendidikan Ibu dan anak, Owner Rumah Peradaban SNC Rumah Pintar Ummi)

Wacana-edukasi.cok, OPINI– Awal bulan Juni kita dibuat luar biasa kaget dan geram dengan dua video viral di salah satu medsos. Video pelecehan seksual oleh ibu terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Dalam video pertama kejadiannya di Tangerang Selatan, Banten. Seorang ibu ‘R’ (22 tahun) melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya berusia 4 tahun sampai kesakitan dan buang air kecil. Video kedua ‘AK’ (26 tahun) yang juga tega mencabuli putra kandungnya yang masih berumur 10 tahun di kabupaten Bekasi, Jawa barat. Penyebab dari pelecehan seksual ini ternyata tiada lain iming-iming uang oleh akun facebook ‘IS’ (detik.com, 9/6).

Astaghfirullah, lantaran tergiur uang ibu-ibu ini melakukan hal yang tidak senonoh. Alih-alih mencetak generasi penerus yang beradab tapi malah merusak fitrah seorang ibu dan anak, dan faktor dari semua ini adalah kurangnya iman dalam bermedia sosial (medsos).

Seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi, membuat begitu banyak layanan aplikasi medsos yang merusak akhlak penggunanya. Medsos sudah dihuni pasukan ‘Jin’ yang merajalela menghancurkan umat. ‘Jin’ medsos semakin menggila dengan virus video porno, judi online, games dan lainnya. Semua aplikasi ini sarangnya ‘Jin’ medsos untuk menjerumuskan umat manusia ke dalam neraka jahanam. Sebagaimana firman Allah Swt.

“Dan kejahatan (bisikan) setan yang biasa tersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (QS. An-Nas : 4-5)

Kejadian ini adalah tamparan keras dari Allah SWT terhadap kita yang mengaku umat beragama. Kita diingatkan untuk menanamkan akidah Islam secara benar dan mendalam pada keluarga tercinta.

Sebagai umat beragama Islam, sudah semestinya mampu menangkal segala trik ‘Jin’ medsos bukan malah terpengaruh dan terbujuk rayunya setan. Tantangan ke depan sangatlah berat, setiap keluarga muslim harus menguatkan pondasi agama yang kuat, mempelajari dan mengkaji Islam secara benar dan kaffah agar tidak mudah digoyahkan imannya oleh ‘Jin’ medsos.

Menanamkan akidah sejak dini kepada anak-anak kita terutama kepada kaum wanita karena wanita ketika menjadi seorang ibu maka dia akan menjadi madrasah pertama buat anak-anaknya. Wanita berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai agama dan perlu membatasi diri dan anak-anak berinteraksi dengan medsos. Kepentingan ‘Jin’ dan medsos bertemu untuk menyesatkan manusia.

Penting sekali kaum wanita belajar ilmu agama sehingga tidak ada alasan untuk berbuat amoral ketika berhadapan dengan masalah kehidupan yang datang pun ketika berada di fase berkeluarga. Sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Peranan ilmu dalam kepribadian kaum wanita cukup besar karena kaum wanita adalah sosok yang sangat dekat dengan anak-anak. Jika kaum wanita tidak berilmu pengetahuan dan lemah iman maka anak-anak akan menjadi korban kebodohan dan kerusakan negeri ini akan semakin sempurna. Na’uzubillahiminzalik.

Wanita diibaratkan sebagai tiang negara, jika wanita dalam suatu negara itu rusak maka rusak pula negara itu. Jika kaum wanita dalam suatu negara itu baik dan salihah.maka baik pula negara itu.

Wanita yang tidak ada ilmu agamanya sudah pasti berakhlak buruk dan dapat merusak kepribadian manusia dalam masyarakat. Wanita yang berilmu agama akan memiliki tauhid yang teguh, sebab tauhid inilah pondasi dan perisai pribadi seorang wanita dalam menghadapi ujian hidup, dia tidak akan tergiur dengan bisikan jahat ‘Jin’ medsos dalam hal kesulitan ekonomi dalam berumah tangga. Dia akan taat dan tunduk kepada syari’at Islam, akan merasa di awasi oleh Allah SWT.

Sebagai contoh, meskipun diiming-imingi uang oleh ‘Jin’ medsos tapi ketika di suruh melakukan hal yang tidak lazim dan tidak senonoh tentu hati dan akalnya akan selaras menolak dan menyadari benar perbuatan itu adalah dosa dan melanggar syariat.

Perilaku wanita dewasa dalam hal ini seorang ibu terhadap anak kandungnya merupakan salah satu perbuatan zina yang hanya di kehendaki oleh satu pihak yaitu ibu kandungnya dan hal ini di haramkan dalam syariat Islam.

Negara harus lebih serius menangani masalah ini, karena’Jin’ medsos ini sangat berbahaya telah membawa perubahan pada perilaku manusia di dalam masyarakat sehingga menyimpang dari norma-norma yang ada dalam masyarakat.

Selain itu peran lingkungan dan negara berpengaruh besar dalam menancapkan akidah yang kokoh. Lingkungan atau masyarakat sebagai kontrol sosial dan negara adalah kontrol utama yang harus memerangi beredarnya situs-situs pornografi, secara permanen menghapus tuntas situs-situsnya sehingga tidak bisa lagi diakses.

Selama ini jika dicermati penerapan hukum untuk situs-situs pornografi di beberapa medsos belum ditangani dengan serius karena situs-situs pornografi masih bisa dengan mudah di akses padahal sangat membahayakan dan merugikan apalagi untuk generasi masa depan. Kaitannya juga dengan lemahnya hukum di Indonesia dalam kekerasan seksual yang terjadi karena ‘aktor’ situs pornografi ini beraksi membuat peristiwa ini selalu berulang dan terjadi di mana-mana.

Dibutuhkan penerapan sanksi hukum yang lebih berat lagi daripada apa yang tercantum dalam UU no. 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perlindungan anak atau KUHP bab XIV pasal 285-289 yang hanya dihukum penjara. Solusinya hanya satu diberlakukannya hukum-hukum Syara’ yang sudah diatur dalam Al-Quran dan hadist.

Penerapan hukum pidana Islam diperlukan karena resiko yang dialami oleh korban sangatlah besar berdampak pada psikologis anak. Hal ini perlu dilakukan agar timbul efek jera pelakunya.

Ayat Al-Quran mengatur hukuman zina termasuk pelecehan seksual dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman,

“Perempuan yang berzina dan laki-laki berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. “( QS. An- Nuur : 2).

Pemberlakuan hukum-hukum Islam dalam hal pelecehan seksual sangat penting karena ini adalah perbuatan dosa dan dilarang dalam agama. Terlebih, dilakukan terhadap anak kandung sendiri merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan yang merusak tatanan kehidupan keluarga, rumah tangga dan kehidupan sosial masyarakat.

Wallahu’alam bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 40

Comment here