Opini

Jual Beli Bayi Marak, Akibat Sistem Rusak

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nana Juwita, S.Si.

Wacana-edukasi.com, OPINI– Kasus jual beli bayi makin marak terjadi di negeri ini, seorang ibu bahkan rela menjual bayinya hanya demi mendapatkan uang. Begitu pun seseorang yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang semestinya memiliki rasa empati yang tinggi, namun ketika sekularisme bercokol di tengah-tengah kehidupan masyarakat rasa empati pun seperti hilang tergerus hanya dengan tujuan mendapatkan kepuasan materi.

Dikutip dari www.cnnindonesia.com, (14/12/24) tersangka kasus penjualan bayi yaitu dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan berinisial JE (44) dan DM (77). Telah berhasil diringkus oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sejak Tahun 2010 ke-dua tersangka telah melakukan aksinya dan berhasil menjual bayi sekitar 66 bayi. Harga dari masing-masing bayi tersebut berbeda-beda menurut jenis kelaminnya, untuk bayi perempuan dijual dengan harga Rp55 juta.

Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta hingga Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta. Menurut Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyampaikan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus menawarkan jasa perawatan bayi di klinik yang mereka kelola yakni di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Sementara itu menurut Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menyampaikan bahwa para orang tua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain, bahkan tersangka DM dan JE tersebut memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal (cnnindonesia.com, 14/12/24).

Polisi masih terus mendalami kasus penjualan bayi tersebut, sementara untuk tersangka JE dan DM telah ditetapkan tindak pidana perdagangan anak. Di mana kedua tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta (cnnindonesia.com, 13/12/24).

Akibat penerapan sistem sekularisme kapitalistik membuat kasus jual beli bayi terus terjadi. Berulangnya kasus sejenis menunjukkan adanya problem sistemis. Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor, di antaranya adanya masalah ekonomi/kemiskinan, maraknya seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi KTD (Kehamilan yang Tidak Diinginkan), juga tumpulnya hati nurani dan adanya pergeseran nilai kehidupan.

Selain itu juga akibat tumpulnya hukum dan abainya negara dalam mengurus rakyat. Bayangkan bagaimana mungkin orang tua yang seharusnya memiliki kewajiban melindungi anak-anaknya dengan tega menjadi bagian dari tindak kriminal penjualan bayi. Begitupun seorang bidan yang berfikir hanya untuk mendapatkan uang, tega dengan cara memfasilitasi para orang tua yang tidak menginginkan anaknya untuk mereka tampung dan kemudian di jual pada orang lain.

Hal ini menunjukkan adanya alasan impitan ekonomi menjadi salah satu faktor masyarakat melakukan tindakan penjualan anak/bayi atau upaya menutupi aib karena melahirkan anak tanpa ayah, sehingga berfikir praktis untuk menjual bayinya kepada orang lain.

Berbagai hal tersebut erat kaitannya dengan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam seluruh aspek kehidupan. Kentalnya orientasi atas materi/harta telah mematikan hati nurani bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga. Kapitalisme menganggap bahwa kebahagiaan adalah ketika manusia mampu mendapatkan sebesar-besarnya meteri, tanpa berfikir bagaimana cara mendapatkannya, apakah dengan cara halal ataupun haram.

Kepuasan naluri bahkan dipenuhi dengan cara yang bertentangan aturan Ilahi. Beginilah standar hidup kapitalisme yang merusak akal umat dengan meraih kenikmatan dunia yang sesaat. Keberadaan sindikat penjual bayi membuat praktek jual bayi tidak mudah diberantas.

Aparat penegak hukum atau negara seolah kalah dengan keberadaan sindikat yang mencari keuntungan materi. Hal ini membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan akar masalahanya dan sistem sanksi yang tegas.

Dari uraian di atas tampaklah bahwa negara gagal memberikan jaminan atas kebutuhan pokok (primer) baik individu mau pun kolektif, seperti kebutuhan pangan, sandang dan papan. Juga kebutuhan akan jaminan kesehatan, pendidikkan dan keamanan. Biaya kesehatan yang mahal terkadang tidak mampu dijangkau oleh umat, sehingga alasan ekonomi seolah-olah menjadi pembenaran bagi mereka yang merasa hidup dalam kesempitan. Padahal sejatinya manusia haruslah berbuat sesuai dengan hukum Allah SWT, manusia dituntut untuk taat terhadap aturan Allah SWT dalam memenuhi setiap kebutuhan hidupnya.

Ketika Islam dijadikan aturan untuk mengatur masalah ekonomi maka Islam memastikan setiap rakyatnya terjamin kebutuhan primer, sekunder dan juga tersiernya. Dengan mekanisme yang sesuai syariah negara berkewajiban menjamin setiap kebutuhan rakyatnya. Negara juga memastikan bahwa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dipastikan umat tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan aturan Islam.

Sistem yang baik akan melahirkan masyarakat yang Islami, sebab aturan yang diterapakan berasal dari Sang Maha Pencipta alam semesta, berbeda dengan aturan atau perundang-undangan saat ini yang merupakan hasil buatan manusia yang dijalankan untuk mengatur urusan umat terbukti gagal membuat jera para pelaku kasus tindak kriminal termasuk kasus penjualan bayi/anak.

Hal ini dapat terlihat dari fenomena kasus yang tidak pernah kunjung usai. Sementara sistem Islam memiliki sistem sanksi yang tidak pandang bulu terhadap pelaku kriminal yang salah tetap salah dan akan dihukumi sesuai dengan hukum Allah SWT.

Islam juga memiliki sistem pergaulan yang mampu menjauhkan umat dari perbuatan khalwat dan zina, sehingga dalam sistem Islam tidak akan ditemukan kasus KTD, karena setiap hubungan yang terjadi anatara laki-laki dan perempuan dilandaskan pada keimanan dan kataatan terhadap aturan Allah SWT.

Begitu juga sistem pendidikan Islam akan mampu menghasilkan orang-orang yang memiliki keimanan yang kuat, pemahaman Islam, berprilaku sesuai dengan aturan Islam sehingga menjadi manusia-manusia yang bermanfaat bagi orang lain, menjadi manusia yang mampu mengatasi segala persoalan hidup yang mereka hadapi. Saling tolong menolong dalam kebaikan, bukan manusia yang mengambil kesempatan dari kesulitan hidup orang lain.

Islam menjelaskan bahwa kasus jual beli bayi hukumnya haram dan termasuk dosa besar, Keharaman jual beli bayi (anak) didasarkan pada hadis sahih perihal mengharamkan jual beli manusia merdeka (bukan budak). Dalam sebuah hadis qudsi dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda,

“Allah berfirman, ”Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada hari kiamat nanti, seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.” (HR Muslim).

Sanksi bagi pelaku jual beli bayi berupa hukuman takzir yang ditetapkan khalifah berdasarkan jenis pelanggarannya, yaitu bisa dikenai sanksi penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.

Kemudian umat harus memahami bahwa anak adalah amanah dan titipan Allah SWT. Kehadiran mereka adalah nikmat, bahkan dapat melahirkan beragam kebaikan. Anak juga merupakan rezeki dari Allah bagi manusia. Allah juga telah menjanjikan bahwa setiap anak yang terlahir akan Allah jamin rezekinya. Allah telah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS Al An’am [6]: 151).

Demikianlah, Islam memandang terkait kasus jual beli bayi/anak, sejatinya Islam akan melahirkan individu-individu yang bertakwa dan kontrol dari masyarakat dengan aktivitas dakwah Islam, namun semua ini tidak akan terwujud kecuali dengan adanya Khilafah Islamiyah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here