Oleh: Sriyama
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Sungguh miris Indonesia darurat perjudian online yang merugikan masyarakat. Justru pihak pemerintah menganggap hal yang sepele dan bahkan dianggap sebagai pencarian.
Dikutip dari CNBC (20/07/2023) Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain judi online diperbolehkan.
Budi Arie Setiadi menyebutkan negara- negara yang melegalkan judi online diantaranya Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Thailand di ASEAN hanya Indonesia dan Brunai darusalam yang masih ilegal kata budi dalam konfernsi pers kamis.
Akan tetapi pernyataan Budi di bantah oleh badan ITE Heru Sutadi ia mengatakan di Brunei Darussalam dilarang. Di beberapa negara memberikan tempat atau wilayah khusus berjudi seperti digenting malaysia sehingga kata dia judi online dilarang bahkan pemerintah setempat tidak segan-segan memutus situs perjudian online.
Maraknya kasus judi online sangatlah meresahkan masyarakat. Efeknya pelaku akan kecanduan dan bahkan mengalami gangguan kesehatan mental serta menurunnya taraf perekonomian meningkatnya kriminalitas hingga pencurian data.
Meski telah jelas kerusakan dan bahayanya akibat judi online namun anehnya pemerintah menganggap aktivitas judi online adalah hal yang sepele.
Seharusnya segala bentuk perjudian termasuk judi online harus segera diberantas karena melanggar hukum agama dan membahayakan kehidupan dalam masyarakat. Inilah gambaran tatanan kehidupan dalam sistem kapitalis sekularisme.
Negara seakan lepas tangan dengan kerusakan yang terjadi ditengah masyarakat selama aktivitas tersebut tidak mengganggu eksistensi pemerintahan maka tidak heran judi online mustahil bisa diberantas.
/ Butuh Solusi Sistemik /
Sementara pemberantasan judi online butuh sistem yang tegas serta tidak berpihak pada kerusakan. Sistem ini adalah sistem yang berasal dari Allah SWT yakni Islam.
Negara dalam sistem Islam Al quran dan asunah senantiasa menjadi asas Negara seluruh aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala negara berasal dari hukum syariat. Maka ketika memandang aktivitas perjudian baik itu online maupun offline maka tidak ada lain kecuali keharaman dan kemaksiatan yang harus diberantas.
Sebagaimana telah jelas firman Al lah dalam Al quran, “Hai orang – orang yang beriman sesungguhnya minum khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapati keberuntungan” (TQS. Al-Maidah: 90).
Berangkat dari pandangan ayat tersebut diatas tentu seorang kepala negara tidak akan menyiapkan wilayah tertentu untuk tempat berjudi.
Sehingga ketika ada pratik judi online maupun ofline maka Negara akan segera menyelesaikan karena akan merusak tatanan kehidupan dalam masyarakat.
Penyelesainya sangatlah mudah dalam sistem Islam. Sebab negara berdaulat atas perbendaharaan negaranya bukan negara materialistis yang mengejar keuntungan dari pratik-pratik haram .
Dalam menyelesaikan pratik perjudian Negara mengarahkan para aparatur negara yakni polisi beserta qodhi hisbah untuk melakukan penggrebekan pratik perjudian online ataupun ofline.
Seorang qodhi hisbah adalah bertugas menyelesaikan perkara penyimpangan yang membahayakan hak jamaah.
Pengadilan hisbah tidak memerlukan ruang sidang pengadilan dan tidak perlu penuntut dan yang dituntut melainkan ada hak umum yang dilanggar sehingga dalam menjalankan tugasnya senantiasa didampingi oleh beberapa syurthoh (polisi) untuk melaksanakan dan menjalankan keputusannya pada saat itu juga.
Adapun sanksi bagi pelaku judi adalah ta,zir sebab judi termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak memiliki kuwajiban membayar kafarat.Sanksi ta’zir diserahkan kepada qodhi dengan kadar kejahatan yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulagi dan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan.
Hukuman ini akan berlangsung dilaksanakan ditengah masyarakat agar menimbulkan efek jera pada diri kaum muslimin sehingga tidak ingin melakukan kemaksiatan yang sama inilah gambaran hukuman dalam Islam yang dapat meminimalisir perbuatan maksiat.
Selain itu, negara sebelum menerapkan hukum sanksi terlebih dahulu mengedukasi masyarakat dengan tsaqofah Islam sehingga individu memiliki pola pikir dan pola sikap yang Islami sehingga secara individu mampu mengendalikan diri untuk tidak berbuat maksiat.
Selain itu Negara akan menerapkam sistem ekonomi Islam yang mengembangkan ekonomi riil ditengah-tengah masyarakat dan menutup celah ekonomi disektor non riil termasuk judi online.
Jika sektor riil berkembang maka individu tidak akan kesulitan mendapat pekerjaan.
Disamping itu pelayanan kesehatan pendidikan dan keamanan dijamin oleh negara, konsep ini tidak lain untuk mewujudkan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat. Sehingga tidak ada keinginan individu untuk melakukan judi online kecuali orang-orang yang serakah
Selain itu negara akan senantiasa mengawasi media, karena media berfungsi sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat tentang syariat Islam dalam rangka untuk meningkatkan taraf berpikir umat.Inilah gambaran negara Islam untuk memberantas perjudian. Wallahu ‘alam bishowab[].
Views: 36
Comment here