Oleh : Aqila Farisha (Aktivis Muslimah Kalsel)
wacana-edukasi com OPINI-– Kasus judi bukanlah hal yang baru. Sejak dulu, perjudian masih menjadi masalah di tengah masyarakat. Jika sebelumnya mengundi nasib dengan cara sabung ayam atau main kartu, seiring perkembangan teknologi, perjudian pun merambah ke dunia daring. Banyak masyarakat yang tergiur dengan judi online. Apalagi seperti yang kita ketahui saat ini mencari pekerjaan sangatlah sulit, banyak masyarakat yang menganggur. Sehingga judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online sangat meningkat. Pada tahun 2021 nilainya mencapai Rp. 57 triliun, dan naik pada tahun 2022 mencapai Rp 81 triliun. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi Natsir Hongah, Kepala Biro Humas PPATK mengatakan yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi juga ada anak kecil usia sekolah dasar (SD) (CNN Indonesia, 26/8/2023).
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Arie Setiadi mengatakan telah memutus akses 42 ribu situs judi online (Republika, 27/8/2023).
Total pemberangusan platform judi slot sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023 mencapai 886.719 konten. Setiap harinya ada pemutusan 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi, termasuk gim terkait perjudian online.
Namun apakah sebenarnya pemutusan ini akan berdampak baik bagi masyarakat? mengingat dalam hitungan detik setelah situs judi online dihapus, terus bermunculan situs-situs yang baru. Disamping itu, agen judi jarang diproses di meja hijau, walaupun ada, hukumannya pun tergolong ringan. Dalam UU 11/2008 pasal 27 (2) tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 (UU ITE), disebutkan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen bermuatan perjudian. Sanksi pidananya berupa penjara paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp 1 miliar.
Padahal sangat banyak konsekuensi negatif dari judi online. Diantaranya kecanduan, tingkat ekonomi menurun, kesehatan mental terganggu, meningkatnya tingkat kriminalitas, dan pencurian data.
Inilah dampak dari penerapan sistem ekonomi sekuler kapitalisme. Dalam sistem ini agama dipisahkan dari kehidupan. Hukum sekuler bekerja bukan berdasarkan standar halal haram, melainkan berdasarkan kebermanfaatan. Pada sistem ini masyarakat dibentuk menjadi individu yang materialistis, ingin cepat kaya secara instan. Individu tidak mengenal agamanya sendiri dan melakukan apa pun yang ia sukai. Seperti halnya judi online, ketika dianggap bermanfaat, seketika sah untuk dilakukan.
Bukan hanya itu, pada sistem sekuler kapitalisme, pendidikan hanya berorientasi pada nilai yang tinggi. Sehingga dapat menjadi modal untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang besar. Agama bukan hal utama, sehingga tidak terbentuk kepribadian islam dalam jiwa para pelajar.
Sistem ini juga melahirkan banyak masyarakat miskin. Hal ini disebabkan karena, penguasaan sumber kekayaan alam diserahkan penguasa kepada para pemilik modal. Alhasil tidak ada jaminan pekerjaan bagi masyarakat.
Tak ayal gurita kemiskinan, cara pandang sekuler-kapitalisme, dan lemahnya iman, telah membuat masyarakat nekat bermaksiat melalui judi online. Demi mendapatkan uang untuk melangsungkan kehidupan. Meski negara telah melarang aktivitas judi online, dan telah banyak menghapus situs judi online. Namun nyatanya aturan dan cara tersebut telah gagal. Aturan yang diberlakukan dalam sistem ini tidak menyentuh akar persoalan maraknya kasus perjudian.
Jika problem utamanya adalah sistem sekuler-kapitalisme, maka masyarakat harus beralih pada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia. Menjadikan aturan Allah sebagai satu-satunya pijakan dan menghapus berbagai bentuk kemaksiatan. Sistem yang dimaksud adalah sistem islam.
Di dalam sistem islam, yang menjadi standar perbuatan adalah halal haram. Dalam sistem islam manusia wajib meninggalkan segala bentuk keharaman walaupun secara kasat mata dianggap menguntungkan. Keharaman judi sangat jelas disebutkan dalam banyak dalil. Allah SWT, menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan. Seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Maidah : 90.
Sebagai agama yang paripurna, islam menawarkan solusi dalam penanganan judi online. Islam akan meminimalkan dan menghilangkan kesempatan timbulnya judi online. Pertama, dengan menanamkan akidah yang kuat pada setiap individu, sehingga mereka paham bahwa aktivitas judi adalah haram, apapun bentuknya. Kedua, negara akan menutup seluruh perjudian termasuk situs judi online. Ketiga, negara akan memilih petugas penegak hukum dan departemen yang bersangkutan adalah orang yang jujur dan taat. Keempat, negara akan memberikan hukuman yang tegas bagi para pelanggar, baik pelaku, pebisnis, maupun mafia judi online. Kelima, negara akan menjamin pekerjaan bagi setiap individu masyarakat. Pada sistem islam harta kekayaan yang menyangkut hak umum akan dikelola negara, dan akan dikembalikan kepada masyarakat, seperti pemberian layanan pendidikan dan kesehatan yang gratis. Sehingga untuk mengelola ini memerlukan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Penerapan semua kebijakan ini akan dapat mencegah dan mengatasi segala bentuk perjudian. Sebab suasana yang dibangun negara membuat orang taat terhadap syariat agama. Hanya saja kebijakan ini tidak bisa diterapkan di sistem sekarang. Jadi, untuk menyelamatkannya hanya dengan sistem islam. Wallahu’alam.
Views: 7
Comment here