Opini

Judi Racun Kehidupan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Setia Wati

Wacana-edukasi.com, OPINI– Seorang ayah berinisial RA(36) ditangkap polisi lantaran telah menjual bayinya sendiri yang berusia 11 bulan kepada HK (32) dan MON (30) dengan harga Rp 15 juta. Pelaku terdesak melakukan aksi tersebut mengaku karena terimpit ekonomi dan sebagian uangnya untuk main judi. Terduga (pembeli bayi) mendapatkan informasi dari media sosial Facebook yg diunggah oleh pelaku, mereka melakukan transaksi di wilayah Tangerang tepatnya di kawasan pinggir kali Cisadana, Sukasari, Kota Tangerang, dilansir dari kompas.com (7-10-2024).

Judi Membuat Lupa Diri

Sungguh miris, melihat kejadian akhir-akhir ini, akibat dari judi online seorang ayah hilang rasa tanggung jawabnya dan hilang rasa sayangnya kepada darah dagingnya sendiri. Judi pun mengakibatkan gangguan mental dan berujung berbuat kriminal. Karena para pelaku telah merasakan kemenangan dan memperoleh uang dalam permainan itu, seolah menjadi candu dan terus mengejar keuntungan yang lebih besar.

Pada kenyataannya tidak ada orang yang bisa sukses atau kaya hanya karena berjudi, justru sebaliknya judi dapat menurunkan taraf ekonomi. Karena pihak yang mengatur permainan dan kemenangan ada di tangan bandar judi. Perjudian memang sudah ada dari zaman Jahiliyah dan selalu berkembang dengan bentuk yang beragam dari zaman ke zamannya, sampai di era sekarang seperti judi online salah satunya.

Sekitar 6,1 % responden dari survey Jakpat (Jajak Pendapat) rela meminjam uang dari teman atau keluarga untuk berjudi, dan 5,9 % rela melakukan transaksi pinjol (pinjaman online), dan 81,2 % mengaku menggunakan penghasilan pribadi. Inilah dampak buruk terhadap kondisi finansialfinansial (jalin.co.id 29-07-24).

Maka wajarlah jika maniak judi akan berbuat apa pun demi urgensi memuaskan nafsu penjudi sekali pun harus menjual barang kesayangannya atau orang yang disayangi. Hingga timbul pertengkaran dalam rumah tangga dan berujung perceraian.

Penyebab Orang Berjudi

Selain hanya ingin bersenang-senang dan lingkungan, juga faktor kesempatan mudah mengakses internet, faktor ekonomi dan banyaknya pengangguran menjadi penyebab terbesar mengapa banyak orang melakukan perjudian. Mereka menganggap sebagai salah satu cara mendapatkan rezeki yang paling mudah dan instant, tetapi karena iman yang lemah maka tidak memedulikan bagaimana mendapatkannya meskipun dengan cara yang haram.

Lebih lanjut, kesenjangan ekonomi pun semakin dalam yang disebabkan beban ekonomi tidak seimbang dengan pendapatan yang ada. Hal inilah membuat masyarakat menjadikan jalan pintas dengan jalan judi. Sementara tingkat keimanan lemah juga membuat para pelaku tanpa berpikir panjang (berdampak dosa dan siksa di akhirat).

Sekularisme Merusak Kehidupan dengan Perjudian

Meraih rejeki dengan cara yang haram bisa membuat seseorang lalai dalam beribadah kepada Allah SWT, tak sedikit pelakunya juga terjerumus dalam mengkonsumsi barang haram, dan menimbulkan banyak masalah dalam hidupnya karena uang hasil judi itu jelas haram, Allah mengharamkan perjudian karena aktifitas tersebut bisa menghancurkan harta dan ekonomi, pun tidak bermanfaat, tidak berkah bahkan meracuni kehidupan dan merusak tatanan keluarga.

Negara yang utama seharusnya mampu mencegah dan memberantas perjudian. Mengapa justru melegalkan perjudian? Karena negara mendapatkan pajak dari usaha tersebut. Keberadaan kasino-kasino menjadi daya tarik yang besar bagi para wisatawan, meskipun ada sebagian negara yang melarang perjudian, karena perjudian dianggap sebagai kejahatan atau dosa dalam beberapa budaya, sehingga dilarang atau setidaknya dijaga ketat. Namun tidak menutup kemungkinan akan terbawa pengaruh negara tersebut karena didukung sistem sekularisme dan kapitalisme.

Islam Mampu Mencegah Perjudian

Islam mengajarkan kita menjaga dan memanfaatkan harta dengan cara yang baik dan bermanfaat, sebaliknya judi justru mengajarkan kebiasaan yang buruk dalam mengelolah harta dan dapat menyebabkan kemiskinan dan kesengsaraan. Islam juga melarang perjudian karena dianggap sebagai perbuatan keji yang diinspirasikan oleh setan.

Sebagaimana dalam firman Allah SWT melarang judi: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk pembuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan,” (QS Al-Maidah: 90-91).

Selain itu masyarakat perlu memperoleh edukasi dalam memberantas judi online dan literasi digital yang baik agar menjadi solusi dalam mengatasi masalah ini, tanpa pemahaman yang benar masyarakat akan sulit membedakan antara judi online dan game online keduanya sama-sama menghabiskan waktu dan hampir 80% masyarakat terlena dalam permainan ini.

Negara pun harus tegas dengan menutup setiap akses judi online dan melarang konten-konten yang memuat keharaman, selain itu negara harus memberikan sanksi hukum yang memberi efek jera bagi pelakunya. Serta negara dalam Islam mengajak kepada warganya untuk menjaga keimanan dan sebagai anggota masyarakat mengontrol lingkungannya sehingga tercipta amar makruf nahi mungkar agar tidak terjadi kejahatan berantai seperti KDRT, perceraian hingga menjual anak. Semua itu dapat terwujud jika negara menerapkan sistem Islam Kafah sebagai satu-satunya cara untuk mengakhiri perjudian. Wallahu A’lam bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here