Opini

Jutaan Warga Terjerat Judi Online, Bagaimana Solusinya?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sumariya (Anggota LISMA Bali)

wacana-edukasi.com, OPINI– Jum’at (19/4), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan saat ini setidaknya 2,7 juta warga Indonesia terjerat judi online. Dari jumlah tersebut, mayoritas yang terjerat adalah kalangan muda, yakni di rentang umur 17-20 tahun. Budi mengklaim, bahwa pemerintah terus berupaya untuk menyelamatkan mereka dan pihaknya selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas judi online dengan memblokir 1,6 juta konten judi online. Namun begitu, menurutnya pemberantasan judi online butuh kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening dan pelaporan pada pihak berwenang. (www.cnnindonesia.com)

Judi online bukan masalah baru, keburukan dan kesengsaraan yang dihasilkan dari aktivitas ini juga telah terkuak semakin jelas. Penguasa mengklaim sudah melakukan usaha semaksimal mungkin dengan memblokir situs-situs judi online. Anehnya, data korban maupun pelaku judi online kian hari semakin bertambah. Bertambahnya korban dan pelaku judi online sebenarnya memperlihatkan upaya yang dilakukan oleh penguasa tidak solutif. Solusi memblokir situs judi online tanpa adanya edukasi yang mengubah perilaku masyarakat jelas tidak akan menyelesaikan masalah.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzamul Islam bab Thariqul Iman menjelaskan, bahwa perilaku seseorang dipengaruhi pemahaman mereka terhadap sesuatu, sementara sebuah pemahaman tergantung pada cara berpikir seseorang terhadap sesuatu.

Saat ini, masyarakat termasuk para pemuda menganggap judi, baik online maupun offline adalah permainan yang menyenangkan. Pelaku merasa senang untuk bertaruh, terlebih jika mereka pernah menang permainan judi, timbul rasa candu ingin terus memenangkan permainan. Sementara bagi para pemilik modal, mereka memanfaatkan kondisi ini untuk mendulang keuntungan yang berlipat ganda. Mereka masif menggunakan berbagai platform judi online disertai dengan slogan-slogan yang menarik para korban. Ketika cara berpikir masyarakat termasuk para pemuda rusak, karena hanya memikirkan kesenangan sesaat dan para pemilik modal dengan bebas membuka platform judi online, maka judi online akan terus bermunculan meskipun telah diberantas beribu-ribu kali.

Seharusnya penguasa memahami pangkal masalah ini, sehingga solusi yang mereka berikan bukan hanya sekedar memblokir situs-situs judi online, termasuk sanksi yang diberikan kepada pelaku judi online harus tegas dan membuat jera. Namun alih-alih memberikan edukasi dan sanksi jera, menurut hasil laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada dugaan transaksi judi online sebesar Rp155,4 triliun yang mengalir ke sejumlah pihak termasuk oknum anggota polisi.(15/9/2022) (www.tribunnews.com)

Judi online bagaikan lingkaran setan yang susah untuk diberantas. Seperti inilah ketika penguasa maupun masyarakat terjebak dengan cara pandang sistem Sekularisme-Kapitalisme. Sistem ini sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, karena sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan materi sebagai orientasi perbuatan. Akibatnya, manusia tidak takut lagi akan dosa dan tidak peduli dengan pahala, mereka hanya mengejar kesenangan duniawi yang mereka anggap sebagai kebahagiaan tertinggi.

Sangat berbeda ketika sebuah kehidupan diatur menggunakan sistem Islam yang diterapkan oleh negara Khilafah. Negara Khilafah adalah negara junnah (pelindung) yang akan melindungi masyarakatnya dari tindakan yang rusak dan merusak. Dalam syariat, judi jelas haram karena perbuatan setan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an surah Al-Maidah ayat 90. Karena itu, Khilafah tidak akan membiarkan bibit perjudian, baik online maupun offline ada di tengah-tengah masyarakat, sehingga para pemuda pun juga tidak menjadi korban judi. Upaya yang dilakukan Khilafah tidak sekedar memblokir situs, Khilafah akan melakukan tindakan yang lebih hebat dan solutif, yakni:

Pertama, Khilafah akan mengedukasi masyarakat dengan cara pandang kehidupan yang benar. Edukasi ini dimulai dari peran keluarga. Islam memerintahkan agar keluarga menjadi tempat belajar akidah dan syariat pertama bagi anak-anak. Ketika anak-anak memahami ketaatan kepada hukum syariat adalah perbuatan yang dicintai Allah SWT, maka dengan kesadaran pribadi mereka akan menjauhi perbuatan judi, karena perbuatan tersebut adalah maksiat. Edukasi kepada masyarakat akan dilakukan dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Kurikulum sistem pendidikan Islam mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam. Generasi akan dibentuk untuk senantiasa berpikir dengan pemikiran Islam dan bersikap sesuai dengan syariat Islam. Dengan begitu generasi yang lahir di tengah-tengah masyarakat adalah pemuda-pemuda yang bertakwa dan menjauhi maksiat, termasuk menghindari perbuatan judi.

Kedua, Khilafah akan mendorong masyarakat untuk melakukan kewajiban mereka melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada sesama. Adanya dakwah di tengah-tengah masyarakat akan meminimalisir dan menutup celah kemaksiatan.

Ketiga, Khilafah akan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah. Tak hanya itu, Khilafah juga akan mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia cyber. Sinergi kedua pihak ini akan mencegah masyarakat mengakses situs judi.

Keempat, Khilafah akan menjamin kesejahteraan masyarakat melalui sistem ekonomi Islam. Jaminan ini akan menutup celah masyarakat mencari harta yang haram.

Kelima, Khilafah akan menerapkan uqubat/sistem sanksi Islam kepada para pelaku judi online maupun offline, agar mereka jera dan masyarakat terhindar dari praktik judi online.

Demikianlah, cara Khilafah menjaga masyarakat termasuk para pemuda dari judi online. Bukankah tindakan ini yang seharusnya dilakukan oleh sebuah negara?

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 41

Comment here