Oleh : Eka Ummu Faqih
wacana-edukasi.com, OPINI-– Dilansir dari cnnindonesia.com (17/5/2024), telah beredar dua video asusila yang diduga dilakukan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Abdul Muhid membenarkan adanya video yang tersebar tersebut. Ia mengatakan, salah satu video diduga kuat direkam di gedung UINSA kampus Gunung Anyar, Surabaya. Sementara, satu video lainnya belum diketahui di mana lokasi kejadiannya. Saat dikonfirmasi, Abdul Muhid mengatakan bahwa kejadian itu masih dalam proses investigasi.
Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
Peristiwa ini membuat miris semua kalangan karena terjadi di lingkungan kampus yang berbasis agama Islam. Tidak hanya itu, peristiwa ini seolah menegaskan bahwa sistem pendidikan di kampus yang berbasis agama Islam sekali pun, tidak menjamin kualitas keimanan dan ketakwaan peserta didik.
Maraknya perilaku amoral di termasuk yang dilakukan para intelektual saat ini, akibat dari jauhnya pemahaman Islam dari masyarakat. Wajar, karena pemerintah pun membiarkan serangan masif paham liberalisme alias kebebasan. Dengan paham ini, masyarakat menjadi bebas berkehendak hingga tidak peduli halal atau haram.
Di samping itu, pemerintah juga membiarkan paham sekularisme terus merangsek dalam kehidupan masyarakat tak terkecuali para intelektual. Salah satu proyeknya yang digembar-gemborkan adalah moderasi beragama. Masyarakat, terutama di dunia pendidikan, terus di cekoki dengan paham ini, yaitu paham yang terus mengampanyekan toleransi beragama tanpa batas. Tujuannya adalah untuk mengaburkan bahkan menguburkan nilai-nilai Islam. Tak heran, berbagai perilaku amoral makin susah dikendalikan.
Perilaku amoral yang terjadi di kalangan kampus yang berbasis agama ini menjadi momok yang menakutkan, karena betapa rusaknya generasi saat ini. Hal ini menjadi tugas kita semua yang harus diselesaikan. Kasus semacam ini bukan hanya satu dua kali terjadi. Ibarat fenomena gunung es, kasus mesum serupa juga pernah terjadi pada tahun 2018 yang dilakukan sepasang mahasiswa sebuah PTN yang berbasis agama Islam di Salatiga. Bahkan, mereka ketahuan berbuat mesum di sebuah masjid.
Ada Apa dengan Sistem Pendidikan Kita?
Fenomena tindakan asusila di kampus telah menunjukkan kegagalan sistem pendidikan saat ini. Output pendidikan yang dihasilkan sistem pendidikan yang kapitalistik saat ini hanya menjadi pribadi-pribadi yang rendah moral dan akhlak. Tingginya tingkat pendidikan yang mereka tempuh, ternyata tetap menjadikan mereka mudah melakukan tindakan amoral. Menjadi miris karena perilaku amoral ini terjadi di kalangan mereka yang dinobatkan sebagai intelektual.
Sekalipun mereka terdidik tapi hasil pendidikannya terbukti tidak mampu membendung rusaknya pemikiran mereka yang akhirnya berpengaruh besar terhadap perbuatan mereka. Sistem kehidupan liberal yang serba bebas telah memperbudak para peserta didik untuk berbuat hanya karena syahwat tanpa pertimbangan akal sehat. Sehingga, mereka berbuat keluar dari koridor syariat.
Lagi-lagi, ini adalah bentuk gagalnya negara dalam menjaga moral generasi. Negara telah permisif, dan membiarkan konten-konten, atau aksi porno terus berseliweran baik di dunia maya maupun nyata. Negara pun tidak ada kepedulian terhadap rusaknya generasi. Mirisnya, pelaku porno tidak dianggap kejahatan, sehingga tidak dihukum ataupun jika ada, tidak pada level memberikan efek jera.
Padahal para generasi termasuk intelektual adalah aset bangsa. Mereka adalah para calon pemimpin bangsa di masa depan. jika generasinya bobrok, jangan harap negeri ini akan menjadi hebat, maju dan bermartabat.
Inilah salah satu dampak negara yang menerapkan ideologi kapitalisme. Ideologi ini meniscayakan adanya paham sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan, juga liberalisme alias kebebasan. Selama negeri ini masih menerapkan ideologi kapitalisme buatan Barat ini, maka selamanya negara akan gagal dalam mendidik generasi.
Islam mengatur semua aspek kehidupan
Peristiwa amoral yang terjadi pada insan kampus ini, akibat tidak adanya landasan yang benar dalam sistem pendidikan untuk menghasilkan para intelektual.
Jamak diketahui, bahwa perbuatan yang melanggar syariat seperti zina, asusila, perbuatan amoral adalah tindakan kejahatan yang besar dalam syariat Islam. Mendekatinya saja kita dilarang apalagi sampai terjerumus dalam perbuatan zina. Allah Swt. berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina, zina itu suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”. (TQS. Al-Isra : 32).
Mirisnya, para intelektual ini terjebak dalam kehidupan liberalisme, yaitu mengagungkan kebebasan. Padahal, IsIam mengatur seluruh aspek kehidupan. Dari mulai kita bangun tidur, sampai bangun negara. Di dalam IsIam, pengaturan perbuatan berdasarkan landasan akidah Islam.
Islam telah menjadikan akidah IsIam sebagai asas kehidupan. Sehingga, di dalam perbuatan selalu dilandasi perintah dan larangan yang bersumber dari Allah Swt.. Konsep kebahagiaan yang harus dicapai adalah ketika meraih rida Allah Swt.. Islam juga memberikan solusi komprehensif untuk menanggulangi berbagai tindakan amoral yang terjadi di tengah-tengah umat.
Pertama, membentuk ketakwaan individu berdasarkan syakhsiyah islamiyah yang terbentuk dari Aqliyah atau pola fikir, dan Nafsiyah atau pola sikap. Kedua, membentuk masyarakat agar memiliki pemikiran dan perasaan Islam. Sehingga, aktivitas menyeru kepada Islam adalah bagian dari aktivitas mereka. Ketiga, peranan negara dalam memberlakukan sanksi yang tegas yang akan membuat keadilan hukum tercapai.
Syariat Islam sebagai pengatur kehidupan umat akan membentuk individu yang taat dan enggan berlaku maksiat. Hal ini karena individu yang taat lahir dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan. Selain itu, lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal yang kondusif harus memiliki perasaan, pemikiran, dan peraturan yang semuanya bersumber dari syariat IsIam. Bahkan, aturan yang mengatur interaksi di antara mereka pun, harus bersumber dari syariat Islam.
Namun, untuk menerapkan aturan Islam secara kafah hanya bisa diwujudkan dalam bingkai khilafah. Hanya negara bersistem Islam saja yang mampu mewujudkan sanksi tegas bagi tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam.
Hal ini karena dalam sistem Islam, hukum sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Ini bermakna, supaya orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama. Bahkan, sanksi yang diberlakukan kepada pelanggar hukum sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Sebagaimana tegasnya aturan Islam mengenai perzinaan. Allah Swt. berfirman,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Yang artinya : “Pezina perempuan dan pezina laki-laki deralah dari masing-masing keduanya sebanyak seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu berikan kepada Allah dan hari kemudian dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang beriman.” (TQS An-Nur : 2 ).
Wallau’alam bisshawwab.
Views: 16
Comment here