Opini

Kapitalisasi Pendidikan Berujung Pembullyan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Yuli Yana Nurhasanah

Wacana-edukasi.com, OPINI– Di kota Medan, salah satu SD swasta yang dikelola Yayasan Abdi Sukma tengah viral diberitakan karena seorang siswa kelas IV SD berinisial MA mendapat hukuman belajar di lantai karena menunggak SPP selama tiga bulan.

Tindakan guru SD tersebut melanggar prinsip pendidikan dan tidak etis, ungkap Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR. Dalam hal pengelolaan keuangan, sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri , namun ada batasan yang harus dijaga agar tindakan seorang guru tidak mencederai hak-hak siswa agar mendapat pendidikan yang layak tanpa ada tindakan diskriminasi.

Hetifah menyayangkan sikap guru tersebut. Tindakan itu bisa berdampak buruk bagi psikologis anak, kesehatan mental, dan kepercayaan diri si anak. Beliau juga meminta pihak sekolah membuka komunikasi dengan orang tua siswa guna mencari solusi permasalahan yang menjadi pemicu terjadinya tindakan tersebut, agar tidak merugikan hak-hak siswa.

Dalam kasus ini, Pemda harus turun tangan dengan memperkuat program bantuan subsidi untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau bantuan biaya pendidikan, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik di sekolah untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi yang mencederai hak-hak pendidikan anak, baik itu di sekolah negeri maupun swasta. Sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat (kompas.com, Minggu 12/1/2025).

Perilaku bullying ini adalah tindakan buruk yang dilakukan secara sengaja dan sadar untuk menyakiti serta mempermalukan seseorang. Ini adalah bentuk penindasan di dalam ketidakberdayaan seseorang, dan ini bisa jadi budaya saling meniru yang akan terus terjadi selama ada interaksi manusia. Peristiwa ini akan terus berulang apabila tidak ada penyelesaian dari pemicu peristiwa bullying yang terjadi. Butuh solusi tuntas untuk permasalahan ini dari akar hingga daun, bukan solusi instan yang bersifat sementara.

Ketika pendidikan bisa diakses secara gratis oleh semua siswa, kasus dihukumnya siswa ini, tidak akan terjadi. Inilah buah kapitalisasi pendidikan, di mana pendidikan dijadikan komoditas ekonomi. Penyelenggara pendidikan diposisikan sebagai bisnis untuk meraih keuntungan, bukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat terhadap pendidikan, di mana dalam pendidikan inilah akan lahir para generasi penerus bangsa.

Pemerintah bukannya tidak tahu dengan kondisi dunia pendidikan saat ini. Ada kebijakan dari pemerintah sebagai solusi, akan tetapi bukan menyelesaikan masalah; kebijakan tersebut malah melanggengkan praktik para kapitalis untuk meraup keuntungan, di mana biaya pendidikan semakin mahal, kualitas yang dihargakan dengan cuan.

Pendidikan seharusnya menjadi hak rakyat. Dalam sistem kapitalisme, faktanya negara tidak hadir secara nyata dalam mengurusnya; di antaranya, nampak dari kurangnya sarana dan prasarana pendidikan. Dengan negara menyerahkan sarana dan prasarana pendidikan kepada swasta yang berorientasi mencari keuntungan. Ini adalah tanda kapitalisasi pendidikan, karena pendidikan menjadi ladang bisnis, minimnya peran negara dalam pendidikan, dan menjadikan pendidikan sebagai komoditas untuk meraup cuan bagi para kapitalis.

Bullying dalam perspektif Islam dilarang keras dan merupakan perbuatan yang tercela. Dalam Islam, dituntut untuk saling menghargai antar umat, menjaga perasaan, dan menciptakan lingkungan kondusif yang aman bagi semua orang. Islam sangat menekankan pentingnya memberantas segala bentuk bullying di masyarakat dan menghindari hal tersebut.

Pendidikan termasuk dalam layanan publik dalam sistem Islam, dimana ditanggung langsung oleh negara, dan itu semua kewajiban negara, yang sudah ditetapkan dalam Islam. Negara menyediakan layanan gratis untuk semua warga negara dalam sistem Islam, baik untuk siswa kaya maupun miskin, baik cerdas maupun tidak; semuanya punya hak yang sama dalam pendidikan.

Islam mampu mewujudkannya karena memiliki sumber dana yang banyak. Dari pos kepemilikan umum lah, anggaran dana pendidikan diambil. Rakyat kita seharusnya membuka mata dengan fakta 271 T; Allah SWT membekali negara kita dengan harta yang berlimpah. Dan Allah SWT juga membekali umat manusia dengan syariat-Nya tentang bagaimana kita mengelola harta kekayaan negeri ini. Hanya dengan aturan Allah, kesejahteraan dan kemaslahatan umat akan tercapai.

Dengan pengelolaan yang tepat, dana bisa digunakan untuk membiayai semua sarana dan prasarana pendidikan serta guru yang berkualitas. Dengan layanan pendidikan sesuai dengan sistem Islam, tidak akan ada kasus siswa dihukum karena keterlambatan pembayaran biaya. Negara yang menerapkan syariat Islam bisa menjamin pendidikan yang berkualitas dan murah, bahkan bisa gratis, karena pemimpin dalam sistem Islam bersifat raa’in (pengurus rakyat).

Pendidikan murah dan guru berkualitas tidak mustahil untuk diwujudkan di saat aturan Allah SWT diterapkan. Negara akan memiliki anggaran yang mencukupi dari berbagai sumber pemasukan dan tata kelola perekonomian negara berdasarkan syariat Islam, dengan guru berkualitas yang berakidah Islam, di mana semuanya berdasarkan syariat Islam.

Sudah saatnya umat berpikir cerdas dengan Islam sebagai satu-satunya solusi dalam setiap permasalahan, di mana masalah dikupas tuntas dari akar hingga daun. Keberkahan akan diperoleh karena ketundukan manusia terhadap aturan Allah SWT, Zat Yang Maha Sempurna.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 19

Comment here