Opini

Kapitalisme, Abaikan Keselamatan Pekerja

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ummu Eva (Komunitas Tinta Pelopor)

wacana-edukasi.com, OPINI– Setidaknya 12 orang meninggal dunia dan 39 lainnya luka-luka akibat meledaknya tungku pengolahan nikel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park, Minggu (24/12) siang. Insiden meledaknya tungku pengolahan nikel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (voaindonesia.com, 24/12/2023). Penyelidikan awal menunjukkan penyebab ledakan diperkirakan karena bagian bawah tungku masih terdapat cairan pemicu ledakan. Saat terjadi ledakan, banyak tabung oksigen yang digunakan untuk pengelasan dan pemotongan komponen tungku ikut meledak.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah merupakan dampak dari diabaikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap pekerja lokal. Menurut Said, insiden itu juga dampak dari investasi Cina di Morowali yang menyebabkan upah murah. Karena itu Iqbal meminta pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta yang terdiri dari Kemnaker RI dan berbagai instansi terkait. Ia mendesak Tim Pencari Fakta turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang terjadi pada hari ini (cnnindonesia.com, 24/12/23)

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah menghentikan produksi nikel di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Hal ini seiring terjadinya kecelakaan kerja berulang kali di kawasan tersebut. Pemerintah jangan hanya diam saja. Produksi PT IMIP harus dihentikan dan beri sanksi tegas kepada PT IMIP,” kata Kepala Advokasi dan kampanye Walhi Sulteng Aulia Hakim lewat keterangan tertulis, Minggu, 24 Desember 2023. “Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan. Ditambah peraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan peralatan yang dioperasikan tidak terkontrol, merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi,” kata Aulia.

Aulia juga mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah abai atas kecelakan yang terjadi. Pasalnya, berdasarkan catatan Walhi, sepanjang 2022-2023 tidak ada satupun perusahaan yang disanksi tegas atas kejadian yang merenggut nyaa pekerja. Sebaliknya, kata Aulia, perusahaan malah memberi sanksi kepada para pekerja yang menuntut hak-hak mereka.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto juga meminta pemerintah menghentikan sementara semua operasional smelter nikel asal Cina di Indonesia. Hal ini buntut insiden ledakan di PT ITSS “Saya sangat prihatin kecelakaan kerja terjadi lagi di smelter perusahaan Cina. Beberapa waktu sebelumnya juga terjadi kecelakaan di smelter PT GNI yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Berulangnya kecelakaaan mengindikasikan adanya kelalaian perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja dan abainya upaya pencegahannya. Ini meneguhkan potret perusahaan dalam sistem kapitalisme, yang mengutamakan keuntungan dan abai akan tanggung jawabnya terhadap pekerja. Tak boleh dilupakan adalah faktor kepemilikan perusahaan di tangan asing dimana regulasi negara yang seolah hanya berpangku tangan, tidak bisa berbuat apa-apa, tidak tegas terhadap sistem sanksi kepada perusahaan. Kapitalisme telah menjadikan kedudukan negara hanya dibawah kendali pemilik modal/investor. Kebebasan kepemilikan menjadi prinsip ekonomi kapitalisme. Oleh karenanya, perusahaan swasta seperti China bisa menguasai harta yang seharusnya diperuntukkan milik umum seperti tambang nikel. Kapitalisme sejatinya memfasilitasi para pemilik modal yang menjadi penyumbang dana penguasa untuk meraih kekuasaan.

Hal ini berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam yang menjamin keselamatan pekerja, dan mewajibkan perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap pekerja. Islam sangat memperhatikan nyawa manusia termauk para pekerja. Jaminan keselamatan pekerja tercakup dalam akad ijarah (perburuhan) antara pekerja dengan majikan/perusahaan.

Dimana kedua belah pihak harus bersama-sama memahami rukun-rukun ijarah termasuk di dalamnya hak dan kewajiban masing-masing. Islam juga melarang sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Sebagaimana sabda Rasul SAW :

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR.Ahmad).

Islam akan memastikan perusahaan akan melaksanakan kewajiban dalam konsep kesehatan dan keselamatan pekerja. Sistem Islam akan tegas memberikan sanksi bila ada majikan/perusahaan yang lalai terhadap tanggung jawabnya sehingga insiden seperti di PT ITSS tidak akan terjadi.

Islam juga mengatur terhadap sumber daya alam yang merupakan milik umum dan haram dimiliki oleh segelintir kelompok/swasta. Harta milik umum harus dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kesejahteraan umat sebagai kebutuhan hidup. Rasulullah saw bersabda : “Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal yaitu padang rumput, air, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Inilah konsep Islam dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesungguhnya Islam merupakan aqidah yang memancarkan darinya aturan untuk kehidupan manusia. Allah swt sebagai Al-Khaliq dan Al-Mudabbir telah menyiapkan sederet aturan tidak hanya dalam hal ibadah mahdhoh seperti shalat, zakat, puasa namun juga dalam perkara pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dll. Demi terwujudnya keberkahan dan kebaikan negeri ini, sudah seharusnya kaum muslimin mengambil dan menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a’lam bish showwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 19

Comment here