Oleh: Wiwin ummu Atika
wacana-edukasi.com, OPINI-– Dilansir dari AyoBandung.com (30/4/2024) berita bahwa Bupati Bandung, Dadang Supriatna melepas 2.955 calon jemaah haji (calhaj) asal Kabupaten Bandung di masjid Al Fathu, Soreang. Para calhaj ini akan berangkat dari Bandara Kertajati dan Soekarno Hatta mulai tanggal 14 Mei 2024. Pemkab Bandung menyediakan Bus khusus untuk membawa calhaj dari Asrama Haji ke Bandara dan sebaliknya saat pulang nanti. Bahkan Bupati akan memberi sedikit bekal sebelum keberangkatan.
Menunaikan ibadah haji merupakan cita-cita setiap muslim karena menjadi penyempurna tertunaikannya Rukun Islam. Namun bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, menunaikan ibadah haji bagai fatamorgana karena rasanya makin jauh untuk diraih. Banyak kendala yang dihadapi masyarakat, antara lain ongkos naik haji (ONH) yang naik setiap tahun dan masa tunggu keberangkatan yang semakin lama.
ONH setiap tahun naik. Menteri agama Yaqut H.Q mengatakan bahwa ONH naik disebabkan oleh melemahnya kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika dan Real (SAR). Selain itu juga disebabkan oleh kenaikan biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya transportasi, biaya Visa, premi asuransi, living cost dan lain-lain yang merangkak naik. Sebagai contoh di Embarkasi Jakarta, ONH tahun 2022 Rp 39.886.009 ( Kemenag RI, 29/4/22). Tahun 2023 ONH Rp 49.812.700 (Kemenko PMK, 16/2/23). Tahun 2024 ONH Rp 56.046.172 (detikhikmah, 14/12/23). Akan berapa ONH ditahun yang akan datang? Padahal banyak masyarakat yang mengandalkan tabungan rupiah demi rupiah untuk dapat naik haji.
Selain ONH, antri keberangkatan yang biasa disebut masa tunggu pun semakin hari semakin lama. Tahun 2007, masa tunggu hanya satu tahun. Tapi tahun 2012 masa tunggu menjadi lima tahun, dan sekarang di tahun 2024 masa tunggu haji Indonesia mencapai 11 sampai 47 tahun (Kumparan.com 8 /1/24). Akibatnya banyak orang yang memilih beribadah haji Plus dengan masa tunggu hanya 5 tahun, atau Haji Furoda yaitu ibadah haji dengan menggunakan kesempatan Undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Jamaah haji Furoda tidak perlu antri keberangkatan (tidak ada masa tunggu), hanya biaya yang harus dikeluarkan berkali-kali lipat ONH Reguler. Kabarnya bisa sampai Rp 500 juta/ orang. Haji Furoda hanya bisa dilakukan oleh orang kaya. Rakyat biasa harus sabar menunggu dengan Haji Reguler.
Lamanya masa tunggu haji reguler terjadi karena adanya kuota jemaah haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara. Kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 adalah 241. 000 orang. Angka itu dirasa masih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah peminat calon jemaah haji. Apalagi setelah ada dana talangan yang diberikan oleh Bank kepada masyarakat untuk mendapatkan porsi haji, jumlah calhaj membludak yang berakibat makin lama masa tunggu haji.
Pengamat Politik dari Indonesia Justice Monitor, Luthfi Afandi SH, MH menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia belum optimal karena banyak titik rawan korupsi akibat tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana haji. Setoran daftar haji sebesar Rp 25 juta/ orang, diperkirakan ada 5.2 juta orang dalam daftar tunggu, maka tidak kurang dari Rp 158 Triliun dana yang dikelola BPKH. Namun besarnya dana yang dikelola BPKH tidak sejalan dengan pelayanan di tanah suci seperti calhaj terlantar, tidak mendapat rangsum makan, jamaah tidak terangkut bus dari Muzdalifah atau hotel jamaah haji Indonesia yang selalu jauh dari Masjidil Haram ( Muslimah News, 19/11/24).
Luthfi juga mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan titik rawan itu di bidang akomodasi, konsumsi dan biaya pengawasan. Dari tiga titik itu saja, ditemukan tindak korupsi mencapai Rp 160 Miliar.
Agung Wisnuwardana, Direktur Indonesia Justice Monitor (MNC, 15/12/23) menyatakan bahwa ada kapitalisasi haji dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Padahal urusan haji termasuk masalah ibadah, seharusnya penguasa melayani rakyat, memudahkan rakyat. Bukan rahasia lagi kalau semua pembiayaan calhaj sejak daftar sampai di tanah suci menjadi ladang bisnis bagi oknum pejabat. Himbauan Agung, penguasa jangan jadi pengusaha yang mengelola urusan haji karena asas manfaat dan perhitungan untung rugi.
Seharusnya pemerintah negeri ini mencontoh pemimpin dalam sistem Islam (Khilafah) ketika mengurus rakyatnya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Negara dan pemerintah mengemban amanah riayah (mengurus atau melayani) dan junnah (melindungi) atas umat. Ada landasan akidah dan dorongan ruhiyah dalam menjalankan amanah ini, sehingga apapun dilakukan demi kemaslahatan umat. Pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT menjaga pemerintah dari berbuat khianat kepada rakyatnya.
Ibadah haji adalah urusan ibadah seorang hamba kepada Tuhannya, maka negara akan berupaya agar kewajiban itu dapat dilaksanakan dengan mudah, murah dan memberi kesan di hati jamaah. Negara tidak mencari keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji. Administrasi ditangani dengan cepat dan tepat, pelayanan di tanah suci dilakukan dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Sejarah menuliskan Khalifah Harun al Rasyid membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Mekah dan Madinah) dan di setiap pos pelayanan umum disediakan logistik serta dana zakat bagi para jamaah yang kehabisan bekal. Pemerintah benar-benar berperan mempermudah pelaksanaan ibadah haji rakyatnya.
Wallahu alam bisshawab.
Views: 10
Comment here