Opini

Kapitalisme, Sebab Gelombang PHK

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Ahnaf (Pemerhati Masalah Sosial)

wacana-edukasi.com, OPINI– Kesejahteraan adalah harapan setiap insan. Namun, harapan tinggallah harapan. Ekonomi semakin hari semakin terpuruk. Nilai rupiah kian melemah. Harga kebutuhan pokok kian tinggi. Pendidikan dan kesehatan seolah menjadi komoditas VIP. Di tengah kondisi demikian, gelombang Pemutusan Hubungan kerja (PHK) besar-besaran oleh sejumlah perusahaan justru terus terjadi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, Pada periode Januari-Mei 2024, total ada 13.800 orang pekerja menjadi korban PHK. Jumlah ini terdiri dari berbagai perusahaan, terutama dari perusahaan tekstil. Tercatat ada 6 perusahaan yang menutup pabriknya dan ada 4 perusahaan yang melakukan efisiensi. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga September mendatang. (mediaindonesia.com, 21/06/24)

Tidak hanya pabrik tekstil, 10 perusahaan tekno juga melakukan PHK, seperti Tesla tercatat telah melakukan PHK atas 14.000 tenaga kerja, SAP 8.000 tenaga kerja dan Dell 6.000 tenaga kerja. (katadata.co.id,13/06/24).

Hal senada juga dilakukan oleh TikTok Shop dan Toko Pedia, Lazada, Hung-A dan pabrik sepatu Bata.
Presiden KSPN mengungkapkan bahwa gelombang PHK ini terjadi dikarenakan perusahaan tak mampu bersaing dengan produk-produk impor dengan harga yang jauh lebih murah dibanding produk dalam negeri. Apalagi, adanya pelonggaran aturan impor dengan menerbitkan Permendag No 8/2024.

Akibat ketentuan baru tersebut, pemerintah melonggarkan syarat impor 7 komoditas, yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan/dihapus. (cnbcindonesia.com, 06/06/24)

Ditambah lagi bahan baku yang diperoleh juga merupakan barang-barang impor yang harus dibeli dengan menggunakan dollar. Melemahnya rupiah terhadap dollar tentu akan mempengaruhi biaya produksi. Maka, bagi perusahaan yang masih mampu bertahan tentunya akan melakukan efisiensi berupa pengurangan karyawan.

Beginilah nasib pekerja di dalam Sistem Kapitalis. Sistem Ekonomi Kapitalis adalah sistem yang memberikan kebebasan kepada individu untuk melakukan aktivitas ekonomi dan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang kecil. Dalam pandangan Kapitalisme, kaum buruh merupakan salah satu komponen produksi yang harus diminimalisir biayanya dengan tujuan tercapainya keuntungan yang besar. Tak heran, PHK menjadi alternatif bagi perusahaan untuk efisiensi biaya produksi tersebut. Bahkan, sebagian industri telah merelokasi perusahaannya ke daerah-daerah yang upah minimumnya rendah, seperti di Jawa Tengah.

Adapun peran negara dalam sistem ini hanya sebatas regulator, selebihnya perekonomian diserahkan kepada mekanisme pasar dan swasta(pemilik modal). Tak heran jika akhirnya negara hanya menelorkan peraturan-peraturan yang justru memihak swasta dan pengusaha seperti UU Cipta Kerja, Tax Holiday (pembebasan pajak) kepada perusahaan yang menanamkan modalnya minimal Rp 500 miliar, UU Minerba, Tapera, dll. Kebijakan-kebijakan ini dinilai hanya menguntungkan para pengusaha dan tidak berpihak kepada para pekerja.

Sementara itu, ekonomi Kapitalis yang bertumpu pada usaha non riil tidak akan mampu menyediakan lapangan kerja yang luas.
Adanya gelombang PHK massal tentu tidak hanya berimbas kepada para pekerja itu sendiri, tetapi akan membuka lebar angka pengangguran, meningkatkan angka kemiskinan, dan juga problem sosial lainnya semisal meningkatnya angka kriminalitas.

Inilah gambaran kebijakan ekonomi dan tata kelola bisnis dalam pandangan Kapitalis, tidak hanya menzalimi, tetapi juga merugikan negara. Sebab, dalam pandangan Kapitalis aset-aset kepemilikan umum hanya dikuasai oleh para pemilik modal. Dengan demikian sistem ekonomi Kapitalis telah terbukti gagal mensejahterakan para pekerja dan umat secara keseluruhan.

Islam Solusi Hakiki Masalah Ketenagakerjaan

Akar masalah ketenagakerjaan saat ini berkaitan erat dengan upaya pemenuhan kebutuhan primer setiap individu serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Dengan demikian, untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan ini, faktor pemenuhan kebutuhan individu harus menjadi fokus utamanya.

Dalam upaya pemenuhan kebutuhan primer manusia, Islam memandang bahwa manusia sebagai individu (pribadi) bukan sebagai sebuah komunitas dalam sebuah negara. Hal ini berarti, bahwa Islam menekankan pemenuhan kebutuhan bersifat individu (pribadi) bukan secara kolektif. Dengan demikian, negara wajib menjamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhannya. Kemudian, faktor distribusi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan primernya.

Sistem ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin setiap individu masyarakat dapat memenuhi kebutuhan primernya serta jaminan yang memungkinkan bagi setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya.

Ketika mensyariatkan hukum-hukum tentang ekonomi, maka Allah SWT mensyariatkan kepada individu, masyarakat, dan negara, yakni:
Pertama, Islam mewajibkan bekerja bagi setiap laki-laki untuk menafkahi dirinya serta orang orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya. Bekerja dalam Islam adalah salah satu upaya untuk memperoleh kepemilikan harta yang diizinkan oleh As-syari’.

Firman Allah Swt :
“…وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ”

“…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya ..” ( Qs. 2 : 233)

Islam juga memerintahkan kepada ahli waris untuk bertanggungjawab menafkahi saudara atau kerabat yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya. Tidak hanya itu, Islam juga memerintahkan kepada tetangga yang mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan tetangganya yang kelaparan.

Kedua, Negara wajib menciptakan kondisi dan sarana-sarana yang mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu masyarakat secara menyeluruh.

Dalam hal ini negara wajib menyediakan berbagai fasilitas lapangan pekerjaan sehingga setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Negara juga mendorong investasi yang sehat di sektor riil dan mengharamkan aktivitas ekonomi sektor non riil, sehingga mampu membuka lapangan kerja yang luas. Kemudian, adanya pengaturan yang jelas mengenai konsep kepemilikan, pengolahan, pemanfaatan, dan pengembangan harta. Lalu, menutup semua celah asing untuk menguasai harta kaum muslimin, dan lain sebagainya.

Ketiga, Negara memberikan secara langsung pemenuhan kebutuhan pokok kepada masyarakat berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan. Negara juga memberikan bantuan langsung dari Baitul Mal kepada individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Keempat, Hubungan antara pengusaha dan pekerja dalam Islam dibangun di atas akad kesepakatan kedua belah pihak sehingga tidak menzalimi satu sama lain.

Semua yang demikian ini hanya akan terwujud dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai negara khilafah. Sebab, negara khilafah adalah negara yang tegak diatas asas keimanan kepada Allah SWT. Penguasa yaitu khalifah adalah pemelihara dan pengurus urusan umat.
Wallahu’alam bisshowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here