Opini

Kapitalisme, Sebab Marak Judol

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Sriyanti (Pegiat Dakwah)

wacana-edukasi.com, OPINI-– Judi online kian marak di berbagai kalangan masyarakat, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal tersebut Bupati Bandung Dadang Supriatna akan menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak), bersama badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Bandung, untuk mengecek gadget para ASN di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai cara mendeteksi pegawai apakah terlibat dengan Judol atau tidak.

Selain itu, Dadang juga mengimbau dan memperingatkan para ASN juga pelajar, agar mereka tidak terlibat dengan judi online. Sebab hal tersebut akan menimbulkan berbagai permasalahan, bahkan berujung pada tindak kriminal. Sebagai tindakan preventif bagi pelajar, ia akan memerintahkan para kepala sekolah untuk melakukan razia handphone. (Tribunjabar.com 24/06/2024)

Era digital memang membawa banyak perubahan bagi kehidupan, baik yang bersifat positif ataupun negatif. Dengan kemajuan teknologi ini, masyarakat diberi kemudahan akses dalam melakukan berbagai aktivitas misalnya, kita bisa bertatap muka dengan sanak saudara meski tempat berjauhan dan sebagainya. Namun disisi lain, hal demikian juga memberikan dampak buruk yaitu menjamurnya situs-situs yang rusak dan merusak seperti pinjol, Judol, pornografi, prostitusi dan sebagainya.

Pinjol dan Judol memang kerap menjadi biang segala permasalahan baik keuangan, rumah tangga, bahkan tindak kriminal. Baru-baru ini kita dikejutkan dengan kasus pembunuhan tragis yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya, yang salah satu pemicunya adalah berjudi. Pasangan suami istri tersebut keduanya berstatus sebagai aparat kepolisian. Ini hanyalah salah satu kasus di antara banyaknya tindak kriminal yang disebabkan oleh aktivitas haram tersebut.

Pemerintah seharusnya segera tanggap dan serius dalam mencari jalan penyelesaiannya. Agar semua aktivitas haram bisa dihentikan, cara yang paling tepat adalah penerapan syari’at, dengan upaya ini semua permasalah dari hulu hingga ke hilir akan tuntas. Namun sayang, faktanya solusi yang dilakukan jauh panggang dari api, hingga tidak menyentuh akar permasalahannya. Perjudian ini masalahnya sistemik, jadi tidak akan cukup hanya diselesaikan dengan sidak, razia handphone ataupun pembuatan satgas untuk memberantas situs-situsnya saja. Tindakan ini tidak akan berefek, nyatanya aktivitas mengundi nasib masih tetap marak.

Jika dicermati lebih mendalam, menjamurnya Judol ini adalah akibat dari paradigma sekuler kapitalis yang diterapkan negeri ini. Paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, telah menjadikan masyarakat semakin menjauh dari aturan Islam, lemah iman, dan semakin tidak paham dengan syariat. Sehingga tolak ukur perbuatannya bukan lagi halal dan haram. Begitu juga kapitalisme yang berasaskan materi, telah begitu banyak menimbulkan berbagai kerusakan termasuk di bidang perekonomian. Sistem ekonomi kapitalis telah menyebabkan ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. Kekayaan dan kesejahteraan hanya berputar pada segelintir golongan saja, yang kaya semakin jaya, si miskin makin menderita.
Karena itulah perbuatan haram tersebut semakin marak. Bagi masyarakat kalangan bawah berjudi dijadikan sarana mendapatkan uang secara instan, di tengah sulitnya kondisi hidup. Sementara bagi masyarakat kelas atas Judol dijadikan sebagai hiburan dan ladang bisnis yang menguntungkan dan meraup banyak cuan.

Itulah sebabnya mengapa kasus judi online sulit untuk diberantas, karena dalam sistem kapitalisme aktivitas apapun, selama masih mendatangkan keuntungan meskipun perbuatan tersebut merusak bahkan haram, pasti akan tetap dipelihara. Oleh karena itu dibutuhkan solusi mengakar terkait dengan perubahan sistem, dengan sistem yang benar yaitu Islam.

Selain sebagai agama yang benar, Islam juga merupakan sebuah ideologi khas yang memancarkan seperangkat aturan kehidupan. Asasnya adalah akidah Islam yang datang dari Allah Swt. Peran negara dalam pandangan Islam adalah sebagai pelindung rakyat, termasuk dari perbuatan maksiat. Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya seorang imam (laksana) perisai. Dia akan jadi pelindung, dimana orang akan berperang di belakangnya. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah Swt. dan adil, maka akan mendapatkan pahala. Tapi jika dia memerintahkan yang lain, dia akan mendapatkan dosa dan azab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perjudian dalam Islam merupakan perbuatan yang haram, oleh karena itu negara akan selalu berusaha agar aktivitas tersebut tidak ada. Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.” (Qs Al Maidah 5: 90)

Adapun upaya dilakukan negara di antaranya adalah senantiasa membangun serta menguatkan keimanan individu masyarakat, dan memberikan sanksi tegas yang berefek jera. Sanksi atas kemaksiatan ini adalah takzir, yang kewenangan serta jenisnya diserahkan pada penguasa atau qadhi baik berupa cambuk atau penjara.

Peran negara dalam sistem Islam selain sebagai pengurus dan pelindung juga menjadikan seluruh masyarakat yang dalam pengurusannya hidup sejahtera, dengan menjamin seluruh kebutuhan pokok individu maupun kolektifnya. Dengan demikian rakyat tidak mengalami kesulitan hidup, sehingga tidak menjadikan perbuatan dosa seperti judi sebagai sarana mencari nafkah.

Demikian pula dengan tanggung jawabnya terhadap keberadaan media dan industri digital. Perannya sebagai pelindung akan memastikan bahwa teknologi dengan beragam aplikasi digital yang saat ini berkembamg pesat, tidak akan berdampak buruk pada penggunanya. Apalagi jika sampai menjerumuskan pada kemaksiatan. Negara akan segera memblokir atau menutup aksesnya dengan aturan tegas yang dimilikinya.

Itulah sedikit gambaran bagaimana negara dalam sistem pemerintahan Islam melindungi rakyatnya dari perbuatan dosa seperti judi online. Oleh karena itu hanya dengan penerapan aturan Islam saja yang bisa menyelesaikan maraknya persoalan ini.

Wallahu a’lam bi ash shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 42

Comment here