Opini

Karhutla Membara, Penanganan Kapitalisme Berujung Bencana

blank
Bagikan di media sosialmu

Hutan merupakan ekosistem yang sangat berharga dan penting untuk keberlangsungan hidup. Hutan dengan keanekaragaman hayati yang dimilikinya, juga sebagai paru-paru dunia haruslah kita jaga kelestariannya. 

Oleh : Nunik Krisnawati
(Pengamat Lingkungan)

wacana-edukasi.com, OPINI– Provinsi Kalimantan Selatan menjadi wilayah yang tidak lepas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap memasuki musim kemarau. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan (BPBD Kalsel), karhutla terjadi di 13 kabupaten dan kota. Luasan lahan yang mengalami kebakaran sekitar 1.437,6 hektare dengan jumlah sumber panas sebanyak 4.543 titik api (republika.co.id, 14/08/23)

Sebagian besar wilayah di Kalimantan Selatan adalah lahan gambut. Hal ini menjadi salah satu penyebab rawan terjadinya karhutla. Dari 13 kabupaten dan kota yang mengalami karhutla, salah satunya adalah Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin. Karhutla wilayah ini sampai merambat ke pinggir jalan.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tapin, Sofyan mengatakan untuk memadamkan karhutla di Bungu tidak cukup satu tangki air untuk seluruh titik api. Pasalnya area lahan yang terbakar kurang lebih satu hektar. Sofyan juga mengatakan akibat dari kebakaran lahan tersebut mobilitas barang terganggu karena kabut asap yang ditimbulkan (kalsel.antaranews.com, 02/08/23)

Selain di Kabupaten Tapin, karhutla juga terjadi di Kota Banjarbaru. Kebakaran lahan di Kota Banjarbaru diduga akibat aktivitas pembakaran lahan dan sisa bara api yang diperkirakan masih menyala di bawah tanah lahan semi gambut. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan (BPBD Kalsel) mengerahkan empat unit helikopter water bombing untuk memadamkan enam titik karhutla di kota Banjarbaru dan sekitarnya (republika, 14/08/23).

Kebakaran hutan dan lahan terus saja berulang dari tahun ke tahun. Sayangnya penanganan yang dilakukan tak menyentuh akar permasalahan. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menggugat 22 korporasi penyebab karhutla di Indonesia. 14 korporasi dari 22 korporasi yang digugat telah dinyatakan hukum tetap atau inkracht dengan nilai putusan Rp 5,60 triliun. Dengan rincian tujuh perusahaan sedang dalam proses ekskusi dengan nilai Rp3,05 triliun, dan tujuh lainnya persiapan ekskusi dengan nilai mencapai Rp2,55 triliun (kompas, 20/0823).

Akibat Pengelolaan Kapitalisme

Hutan merupakan ekosistem yang sangat berharga dan penting untuk keberlangsungan hidup. Hutan dengan keanekaragaman hayati yang dimilikinya, juga sebagai paru-paru dunia haruslah kita jaga kelestariannya. Namun faktanya kebakaran hutan telah menjadi masalah tahunan yang tak terselesaikan. Karhutla membawa dampak kerugian bagi masyarakat baik dari segi kesehatan, ekonomi bahkan nyawa.

Selain itu, lingkungan dunia juga akan terdampak oleh karhutla ini. Hewan dan tumbuh-tumbuhan akan terancam punah, air bersih berkurang, polusi udara meluas, karena hutan sebagai penyedia udara bersih dan segar berkurang.

Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan terluas di dunia, namun dari tahun ke tahun luasnya semakin berkurang. Maraknya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi bukanlah semata-mata kesalahan individu, melainkan adanya campur tangan pembuat kebijakan yaitu negara.

Kesalahan kebijakan sesungguhnya adalah kesalahan ideologis. Sebab kebijakan yang terwujud dalam bentuk UU adalah bentuk ekspresi hidup dan nyata dari ideologi yang diyakini oleh pembuat kebijakan.

Sumber utama kegagalan pengelolaan hutan selama ini adalah diterapkannya ideologi kapitalisme. Ideologi ini memberi kebebasan bagi setiap individu untuk memiliki apapun asal mereka punya modal. Wajar dalam sistem kapitalisme hutan bisa dimiliki oleh seorang pengusaha melalui pemberian HPH ( Hak Penguasaan Hutan) oleh penguasa. UU kehutanan di negeri ini pun telah nyata memfasilitasi pemberian hak kosensi hutan kepada perusahaan asing atau swasta.

Pemberian konsensi hutan tersebut menjadi karpet merah bagi korporasi yang ingin berinvestasi. Selain itu, kapitlisme juga melahirkan sikap eksploitatisf atas sumber daya alam seraya mengabaikan aspek moralitas. Hal tersebut menunjukan bahwa dalam pengelolaan hutan akan rentan terjadi penyelewengan dan penyimpangan hingga mengorbankan lingkungan dan masyarakat.

Dalam mengelola hutan, korporasi jelas menghitung untung-rugi. Maka membakar hutan adalah cara termudah dan murah yang dipilih untuk pembukaan lahan. Dampak kerusakan lingkungan pun tak diindahkan. Apalagi tidak ada tindakan tegas dari negara bagi perusak hutan.

Hanya Islam yang Mampu Menghentikan Karhutla

Syariat Islam telah menetapkan bahwa hutan termasuk kepemilikan umum, bukan kepemilikan idividu atau negara. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput/hutan, air, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Pemanfaatan dan pengelolaan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang-perorang, serta membutuhkan keahlian, sarana dan prasarana serta dana yang besar, maka negara yang diberi amanah untuk mengelolanya.

Negara akan memasukan semua pendapatan hasil hutan ke Baitul Mal atau kas negara dan mendistribusikan dana tersebut sesuai dengan kemaslahatan rakyat dalam ketentuan-ketentuan hukum syariat, berupa kesehatan dan pendidikan gratis. Sebab negara merupakan pelayan rakyat dalam pengelolaan hutan bukan berbisnis dengan rakyat.

Selain itu, sistem Islam memberikan larangan untuk merusak alam, termasuk membakar hutan. Jika masih terjadi karhutla, maka negara wajib segera menanganinya karena negara bertugas untuk memperhatikan urusan rakyat dan menjamin kemaslahatannya.

Islam juga akan memberikan pendidikan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kelestarian hutan dan memanfaatkannya untuk generasi demi generasi.

Semua ini bisa terealisasi apabila cara pandang umat hari ini adalah cara pandang Islam. Karena, Islam-lah harapan dan solusi peradaban gemilang.

Wallahua’lam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 21

Comment here