Surat Pembaca

Kasus KDRT Terus Terjadi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Lagi-lagi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus terjadi. Di Palembang, bulan Februari lalu seorang suami menganiaya istrinya hingga babak belur. Sementara di Jember, suami tega aniaya dan sekap istri dalam kandang sapi karena tidak izin saat pergi bekerja.

Mirisnya, KDRT terus terjadi walaupun ada UU-KDRT. Hal ini dapat dipahami karena hukum negeri ini lahir dari produk akal manusia yang terbatas. Ketika yang terbatas membuat hukum, maka produk yang dihasilkan juga terbatas.

Lahirnya hukum produk akal manusia yang mengatur kehidupan saat ini menjadi keniscayaan dalam sistem sekulerisme. Sekulerisme merupakan paham memisahkan agama dari kehidupan. Cara pandang ini mempengaruhi sikap dan pandangan setiap individu terhadap kehidupan, termasuk dalam hubungan keluarga.

Mereka tidak mengikatkan perbuatan dengan aturan syariat Islam. Mereka justru menjauhkan agama dari kehidupan. Maka, ketika ada masalah muncul, egoisme yang memimpin.

Memang benar, konflik dalam rumah tangga tidak dapat dihindari. Akan tetapi, interaksi suami dan istri di dalam rumah tangga harus dibangun keharmonisan, dipenuhi kasih sayang dan perlindungan.

Inilah yang dituntun oleh hukum Islam. Sebagai seorang suami, ia diamanahkan memimpin keluarga. Namun, kepemimpinannya tidak boleh otoriter yang memunculkan KDRT. Justru, dalam hadits dikatakan, yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik perlakuannya kepada isterinya.

Dalam Islam, keluarga yang terbentuk adalah keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Untuk mewujudkan keluarga yang samawa, tidak mungkin bisa berhasil jika hanya dipahami dan diamalkan pada level individu saja. Perlu peran dan fungsi Negara untuk menerapkan sistem kehidupan yang berasaskan aqidah Islam.

Negara akan menerapkan sistem pergaulan dan sosial di masyarakat agar tercipta suasana keimanan antar masyarakatnya. Negara juga menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menjamin kebutuhan setiap individu rakyat dan menyediakan layanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Oleh karena itu, ketika di dalam rumah dibangun suasana yang harmonis dan penuh dengan keimanan dan stressor dari luar juga minim karena penerapan aturan Islam, maka tindak kekerasan di dalam rumah tangga tidak akan mudah terpicu.Seandainya ada kekerasan, sanksi pidana Islam siap untuk menindak pelaku. Begitu luar biasanya ketika Islam diterapkan.

Miftahul Jannah
Aktivis Muslimah, Komunitas Kalam Santun

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here