Opini

Kasus Narkotika, Tidak Ada Habisnya, Kok Bisa?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Putri Dwi Kasih Anggraini, S.Gz, M.K.M.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, selama barang dan jasa memiliki nilai ekonomi maka akan tetap diproduksi dan diperdagangkan meskipun merugikan atau berbahaya bagi aspek lain.

Wacana-edukasi.com — Peredaran narkoba makin menggila, tak terbendung. Tentu makin mengkhawatirkan bagi warga yang punya iman dan akal sehat. Kian banyak sajian berita yang kita dapati baik sebagai pengguna, kurir, pengedar, sampai bandar narkoba laris pemberitaan. Kasus narkotika telah menyentuh semua kalangan, mulai dari para pejabat dan artis dengan gelimang hartanya hingga rakyat biasa yang terpaksa karena desakan ekonomi.

Mengenai segala problem atas narkotika, ada hal menarik untuk dikritisi. Masih hangat diperbincangkan mengenai insiden kebakaran lapas kelas I tangerang yang terjadi pada Rabu, (8/9) dini hari dengan memakan korban tewas mencapai 48 orang (bbc.com, 08/09/2021). Sorotan dari insiden tersebut adalah over kapasitas yang didominasi oleh narapidana narkotika. Demikian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong untuk merevisi UU Narkotika sebagai salah satu langkah mengurangi kondisi over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lapas di Indonesia.

“Biang kerok di lapas kami adalah over kapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika. Selalu saya katakan sangat aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50 persen isi Lapas,” kata Yasonna dalam acara Newsroom yang disiarkan di CNNIndonesia TV, Rabu (8/9) (cnnindonesia.com, 09/09/2021).

Dalam sebuah webinar Seminar Hari HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Selasa (8/12/2020), Kemenkumham mendorong akses terhadap keadilan dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, diantaranya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice sebagai sistem pidana alternatif. Kemudian dari upaya tersebut diharapkan permasalahan lapas yang terlampau penuh dapat diselesaikan (kemenkumham.go.id, 08/12/2020).

Menurut kemenkumham, pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan cuma mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan penghuni. Ia menilai, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi alih-alih dijatuhi sanksi pidana penjara (kemenkumham.go.id, 08/12/2020)

Kendati mengajukan revisi UU narkotika alih-alih menyelesaikan atas seluruh problem narkotika malah melanggengkan problem. Lantas, seperti apa seharusnya?

Dari sini perlu dipahami beberapa poin terhadap persoalan narkotika tersebut. Pertama, akar persoalan kejahatan narkotika yang semakin menjamur terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme berasas sekularisme di negeri ini. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, selama barang dan jasa memiliki nilai ekonomi maka akan tetap diproduksi dan diperdagangkan meskipun merugikan atau berbahaya bagi aspek lain. Maka tak heran jika kasus narkotika makin menggila. Apalagi ditengah kondisi pandemi yang mengguncang ekonomi Negara. Kesulitan ekonomi menjadikan individu tergoda untuk melakukan transaksi narkoba.

Kedua, sekularisme telah melahirkan aqidah dan ketaatan yang rapuh pada diri kaum muslimin. Sekulerisme menghilangkan peran agama dari kehidupan menuntun manusia hidup dalam kebebasan semata mengejar kebahagiaan materi yang semu. Sekulerisme telah menutup mata kaum muslimin terhadap syariat sebagai panduan dalam penetapan status benda dan status perbuatan. Tak heran jika banyak umat muslim rela hati bersinggungan dengan narkoba.

Ketiga, jika undang-undang narkotika direvisi tetap akan menumbuh suburkan keberadaan zat narkoba beserta transaksinya. Mengapa? karena dalam revisi undang-undang yang diajukan, para pengguna atau pecandu narkoba sekedar diberikan upaya rehabilitasi dengan dalih sebagai korban dari peredaran narkoba yang tak terkendali. Dari undang-undang tersebut tentu memberikan gambaran kabur di masyarakat atas status dari zat narkoba bahkan bisa saja menggeser statusnya dari yang saat ini merupakan barang haram lalu dikemudian hari menjadi barang halal. Begitulah sistem kapitalisme sekularisme, hukum tidak bersifat tetap alias selalu berubah mengikuti situasi kondisi masyarakat, ditambah lagi sarat kepentingan dari pihak tertentu seperti yang terjadi saat ini revisi undang-undang terus terjadi.

Hal ini tentu berbeda dengan Islam, status hukum narkoba secara pasti dan tetap adalah haram sehingga siapapun yang bersinggungan dengan narkoba mulai dari sekedar pengguna hingga bandar narkoba tentu akan mendapatkan sanksi yang tegas tanpa ada sikap tolerir apapun.

Keempat, buruknya sistem dan lemahnya sanksi saat ini sudah dipastikan kemustahilan mencegah ataupun menghilangkan kejahatan kriminalitas. Oleh karena itu diperlukan adanya perubahan mendasar dan menyeluruh. Perubahan yang diarahkan oleh aqidah Islam yang melahirkan aturan sebagai solusi tuntas atas setiap persoalan kehidupan manusia.

Dalam perubahan tersebut membutuhkan keberadaan Negara sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat yakni negara khilafah. Khilafah bertugas membina rakyat agar memilki keimanan dan ketakwaan sebagai pencegah dari jeratan narkoba khilafah juga bertugas menerapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan baik di dalam maupun di luar negeri.

Di dalam negeri, penerapan sistem ekonomi Islam mampu menjamin kesejahteraan rakyat sehingga menutup terjadinya transaksi haram. Adapun penerapan sanksi (uqubat) Islam bagi para pelaku kriminal, tidak bersandar pada pidana kurungan penjara seperti sekarang yang menjadi penyebab over kapasitas. Tetapi, sanksi dalam Islam dapat berupa ta’zir, hudud, jinayat, dan mukhalafat. Sanksi tersebut mampu memberi efek jera bagi pelaku kriminal dan memberi efek pencegah bagi masyarakat yang lain. Maka, tidak ada jalan lain untuk menghentikan kasus narkotika kecuali dengan menghadirkan Negara khilafah yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh.

Wallahu’alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here