Oleh: Nurhayati, S.S.T. (Pemerhati Kebijakan Publik)
wacana-edukasi.com– Ada ungkapan bahwa dosa besar adalah kumpulan dari dosa-dosa kecil yang terus menerus dilakukan. Ungkapan ini adalah yang layak disematkan di negara kita saat ini. Yang patut diwaspadai saat ini bukan hanya hubungan lawan jenis saja namun sesama jenis pun patut diwaspadai. Seolah menambah masalah baru di negeri ini kampanye dari kaum pelangi semakin meresahkan.
Pasca pengesahan UU TPKS dan Permendikbud PPKS no 30/2021, kewaspadaan kita semestinya semakin tinggi terhadap kampanye kaum Nabi Luth ini yakni LGBT. Patut diketahui bahwa kedua regulasi yang termuat dari UU tersebut adalah membuka pintu legalisasi perilaku LGBT. Seolah membenarkan hal tersebut Ketua MPR Zulkifli Hasan menuturkan bahwa ada 5 partai di DPR RI yang mendukung atau menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal ini disampaikan saat acara Tanwir I Aisyiyah di Surabaya, Sabtu (20/1), Zulkifli mengungkapkan bahwa terdapat lima partai yang tengah membahas rancangan Undang-Undang mengenai LGBT (kumparan.com, 20/1/2018).
Negara Demokrasi Menjamin Kebebasan Kaum L98T
Jika dalam regulasi kian jelas bahwa LGBT ini diberikan ruang kekebasan dalam mengekspresikan penyimpangan seksual mereka, maka kampanye LGBT kian masif juga di media hari ini, sebagaimana yang ramai beberapa hari kebelakang yang sempat diundang dalam Podcast oleh salah satu Youtuber Indonesia. Dia mengundang salah satu pasangan gay yang sempat viral di Tiktok tersebab sering mengunggah kesehariannya dengan pasangan gay-nya.
Meski tidak berdomisili di Indonesia, melainkan di Jerman yang dimana negara itu telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Namun Indonesia juga patut waspada dan harus tegas menentang perilaku yang dilaknat oleh Allah swt..
Dari sisi perilaku, kita harus menentang keras terlebih sebagai seorang Muslim yang mengetahui jelas bahwa perilaku LGBT ini mendapatkan teguran bahkan kaum ini pernah di luluh lantakkan Allah swt. yang dikenal sebagai kaum Sodom.
Ironisnya negara seolah masih mewajarkan kondisi ini, hal ini dibenarkan dengan pernyataan Mahfud MD, “Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT,” ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2022 (sindonews.com, 11/5/2022).
Seolah demokrasi lagi-lagi menjadi pembenaran untuk menghalalkan kemaksiatan. Seharusnya menjadi Muslim sudah sepatutnya kita menumbuhkan sikap aware terhadap kemaksiatan yang nantinya dikhawatirkan menghantarkan kepada kehancuran dan kebinasaan, sebagaimana kisah kaum Nabi Luth.
Negara sudah sepatutnya menutup segala cela LGBT mulai dari tidak memberikan mereka ruang untuk menyuarakan penyimpangan seksualitas mereka seperti disiarkan melalui media. Terlebih, atas nama pengakuan terhadap kebebasan dan penciptaan lingkungan inklusif berbagai pihak (aktivis, korporasi/MNC, politisi dll) condong mendukung LGBT.
Menutup Celah LGBT dan Perilaku Penyimpangan Lain
Selama ini aktivitas yang menyalahi norma kesopanan termasuk LBGT dinegeri ini tidak mendapatkan sanksi yang tegas. Netizen yang perduli dan paham menjadikan sosial media sebagai wadah untuk menyuarakannya, seperti yang terjadi di video podcast DC semoat di take down dikarenakan banyaknya netizen yang mereport dan sempat menjadi tranding topic di Twitter. Sanksi sosial berupa cacian dan pengucilan cukup ampuh dinegeri +62 ini.
Selain itu negara haruslah memberlakukan sanksi yang menutup celah pelaku-pelaku setelahnya bermunculan. Sebagaimana Allah swt. berfirman, “Dan (Kami telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya), (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan Perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?”(TQS. Al-A’raf:80). Dalam ayat ini Allah SWT menyebutkan bahwa perbuatan sodomi antar sesama pria, yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth merupakan perbuatan fahisyah (keji/hina)
Karena itu umat wajib menolak LGBT, tidak memberikan perlindungan atau apresiasi kepada mereka. Ketika mereka ingin bertaubat maka sesungguhnya ampunan Allah seluas langit dan bumi niscaya Allah akan mengampuninya, sebaliknya ketika perbuatan itu terus dilakukan sudah seharusnya di berikan sanksi yang tegas, yakni hukuman mati.
Ibnu Abbas radhiallahu anhu menuturkan bahwa Rasulullah Shallalau ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Siapa saja yang kalian dapati mempraktikkan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku dan pasangannya”. (HR Ibnu Majah).
Islam sebagai solusi tuntas dalam menyelesaikan LGBT, termasuk melarang menyebarluaskan opini melalui media mssa. Fenomena seperti ini hanya bisa dihentikan oleh peran tegas negara (khilafah) untuk menegaskan Islam sebagai standar benar dan salah bagi pemikiran, perilaku individu dalam tatanan masyarakat dan bernegara. Wallahu ‘alam bishowab[]
Views: 124
Comment here