Oleh Ummu Ahtar (Anggota Komunitas Setajam Pena)
wacana-edukasi.com– Konflik KDRT kian hari masih belum mencapai solusi terbaik di Indonesia. Sebelumnya, aksi kejam dan biadab dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di kelurahan Jatijajar, kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial RN(31th) tega menganiaya istrinya berinisial NI(31 tahun) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC(13 tahun) menggunakan parang. (m.liputan6.com, (1/11/22))
Belum genap seminggu aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Depok. Seorang perempuan bernama Dede Yuningsih harus mendapatkan tiga jahitan setelah ditusuk suaminya sendiri menggunakan pisau. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Saenan, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Jumat 4 November 2022 lalu.
Dede mengatakan, aksi KDRT tersebut terjadi saat dirinya sedang bekerja mengantarkan produk susu fermentasi. Saat melintas di Jalan Saenan yang tidak jauh dari rumahnya, korban tiba-tiba didekati pengendara sepeda motor lalu ditabrak. Ironisnya korban tidak mengetahui jika penabrak lari itu adalah suaminya. Alih-alih akan ditolong warga suaminya tiba-tiba datang dan melarang warga sekitar dan berjanji akan membawanya ke dokter. Naas di perjalanan suami tidak menolong namun setelah cekcok karena anak suami justru menusuk Dede dengan pisau. Sadar aksi penusukan itu diketahui warga, suami langsung kabur. Akhirnya Dede dilarikan ke rumah sakit dan Dede melaporkan suaminya ke polisi. (m.liputan6.com, 8/11/22)
Kasus KDRT sudah menjadi masalah besar di Indonesia. Menurut data KemenPPPA hingga Oktober 2022 sudah ada 1821 kasus KDRT terjadi di Indonesia. Sebanyak 79,5% atau 16.745 adalah perempuan. Selain itu kasus KDRT menimpa laki-laki sebanyak 2.948 menjadi korban. Jadi laki-laki dan perempuan tidak boleh abai karena masing-masing memiliki resiko menjadi korban KDRT.(metrotvnews.com, (4/10/22))
Kenapa polemik KDRT makin Marak?
Masih banyak kasus KDRT yang belum terekspose publik. Bahkan bisa jadi hal itu terjadi setiap hari tanpa kita sadari. Dari sisi kemanusiaan KDRT tidak manusiawi. Bahkan dari pandangan Islam tindakan ini tidak dicontohkan Rasulullah Saw. Akan tetapi corak pandangan kehidupan yang berbalut Sekularisme Kapitalisme membuat KDRT semakin masif terjadi. Sebab paham Sekularisme dan Kapitalisme merusak dan merobohkan pandangan mengenai keluarga. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya lahir manusia-manusia miskin iman yang tidak mampu mengontrol emosinya, rapuh dan kosong jiwanya.
Akibat paham Inilah yang membuat pelaku KDRT nya melakukan aksi biadab kepada keluarganya. Sedangkan kehidupan ekonomi politik masyarakat dihantam oleh sistem Kapitalisme yang menyusahkan kepala rumah tangga akibat beban ekonomi dan beban hidup. Para kepala keluarga susah mendapatkan pekerjaan dan gaji mereka tidak mencukupi menafkahi keluarga. Akhirnya para istri terpaksa ikut menyangga perekonomian keluarga.Padahal keluarnya ibu-ibu dari rumah-rumah karena bekerja, tugas sebagai pendidik generasi tergadaikan.
Sekularisme Kapitalisme membuat negara gagal menjalankan perannya menjaga ketahanan keluarga. Negara tidak hadir sebagai penjamin ekonomi masyarakat. Negara juga gagal memberikan sanksi kepada pelaku KDRT. Karena hukum yang dibuat adalah hukum buatan manusia. Terbukti setelah 18 tahun berlaku UU No.23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang kemudian didoping oleh UU PKS 2022 KDRT semakin marak terjadi.
Sekularisme Kapitalisme menghilangkan fungsi qawwamah pada laki-laki. Seharusnya publik menyadari kasus demikian bukan semata-mata persoalan individual namun persoalan sistemik. Oleh karena itu permasalahan ini membutuhkan solusi yang sistemik pula.
Islam Kaffah sebagai Solusi
Sejak Islam diturunkan sebagai ideologi tatanan kehidupan manusia berubah menjadi mulia dan beradab. Termasuk dalam urusan rumah tangga. Islam jelas menjadikan peran laki-laki sebagai seorang pemimpin (qawwam). Rasulullah Saw bersabda,”Laki-laki atau suami adalah pemimpin dari keluarganya dan kelak ia akan ditanya atau dimintai pertanggungjawaban tentang mereka. (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)
Kewajiban ini adalah kemuliaan yang Allah berikan kepada laki-laki. Maka sikap seorang laki-laki kepada keluarganya tidak boleh bersikap masa bodoh, keras, kaku terhadap keluarganya. Dia harus memperlakukan keluarganya dengan baik, penuh kelembutan, kasih sayang, mendidik mereka dengan akidah Islam. Menghukum mereka jika melanggar syariat dengan hukuman yang diperbolehkan dengan syariat Islam. Dan menafkahi keluarga mereka dengan cara yang ma’ruf.
Namun profil laki-laki sebagai qawwam tidak hadir secara individu. Melainkan ada peran negara dalam membentuknya. Negara ini disebut Khilafah. Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang kurikulumnya melahirkan generasi yang mempunyai kepribadian Islam. Maka pola pikir dan pola sikap mereka akan dipimpin oleh syari’at Islam.
Para laki-laki akan memahami peran dan tanggung jawab besar mereka kelak sebagai qawwam dalam keluarga. Disamping itu pendidikan Islam akan melahirkan generasi yang siap mengarungi kehidupan. Karena mereka dibekali dengan ilmu-ilmu alat. Mereka akan dinamis mengikuti perkembangan zaman yang diiringi dengan keilmuan duniawi mereka. Sehingga para laki-laki siap mengemban kewajiban mencari nafkah dengan kemampuan yang mereka miliki. Dan kewajiban mencari nafkah akan ditunjang dengan peran Khilafah.
Sebagai negara yang wajib meriayah (mengurus) rakyatnya. Khilafah akan menyediakan lapangan pekerjaan untuk setiap laki-laki warga negaranya. Secara teknisi lapangan pekerjaan tersedia dalam sektor pengelolaan SDA, muamalah, pertanian, industri, dan masih banyak sektor lainnya. Khilafah benar-benar tidak akan membiarkan satu laki-laki menganggur. Alhasil mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Peran Khilafah lainnya adalah menjamin kebutuhan dasar publik yang meliputi kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Sektor ini akan dibiayai, disediakan, dan difasilitasi oleh Khilafah yang mana diambil dari Baitul Mal. Sehingga setiap warga negara akan mendapatkannya dengan gratis dan berkualitas .
Dengan itu para kepala keluarga hanya akan fokus mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan pokok. Jika ada pelaku kekerasan rumah tangga Khilafah akan menerapkan sanksi jinayah berupa qisash, baik yang melakukan penganiayaan hingga pembunuhan. Sanksi ini akan memberikan efek jawabir(penebus dosa pelaku) dan zawajir(pencegah di masyarakat). Dengan solusi yang diberikan Khilafah KDRT serta permasalahan kehidupan lainnya tuntas terselesaikan.
Wallahu’alam bisshawab.
Views: 91
Comment here