Opini

KDRT Merajalela dalam Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis: Karin Kurniawan, S.Pd

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Saat ini kita dihebohkan dengan berita KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) yang dilakukan pria bernama Armor Toreador terhadap istrinya yaitu selebgram Cut Intan Nabila, di Bogor, Jawa Barat. Beredar rekaman CCTV yang diunggah Intan Nabila di akun Instagramnya, dalam video tersebut terlihat armor melayangkan pukulan membabi buta kepada Intan Nabila.

Apa yang dialami Cut Intan Nabila bukanlah kasus pertama, sebelumnya ada juga kasus KDRT viral yang terjadi pada rumah tangga Lesti, Venna Melinda dan masih banyak lagi. Menurut data kemenpppa.go.id terdapat 15.459 kasus kekerasan sejak awal hingga pertengahan tahun 2024. Tindakan KDRT, seperti memukul, menampar, dan sebagainya, biasanya diawali pertengkaran yang dipicu banyak hal, misalnya masalah ekonomi, hubungan suami istri yang tidak harmonis, adanya orang ketiga, dan lainnya.

KDRT sebenarnya bukan konsep atau istilah baru. Konsep ini dipopulerkan kaum feminis dengan ide kesetaraan gendernya. Di Indonesia, konsep ini berhasil masuk dalam ranah perundang-undangan, yaitu dalam UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Penerapan UU ini ternyata tidak membuat kasus-kasusnya berhenti. Alih-alih menyelesaikan masalah, penerapannya justru menimbulkan persoalan baru. Dalam beberapa kasus berakhir dengan pemenjaraan suami.

Ketika suami dipenjara, tidak ada lagi yang menafkahi istri dan anak-anak mereka. Istri harus bekerja dan terpaksa mengabaikan pengasuhan juga pendidikan anak-anak mereka. Anak-anak pun telantar hingga timbullah berbagai macam masalah pada generasi. Artinya, penanganan belum menyentuh akarnya sehingga tidak menuntaskan masalah. Apa sebenarnya akar masalah KDRT ini dan bagaimana solusi Islam terhadap hal tersebut?

Kaum feminis dengan ide kesetaraan gendernya memandang bahwa akar masalah KDRT adalah adanya ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Posisi laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan dipandang menjadikan perempuan berada di bawah kekuasaan laki-laki. Inilah yang menjadikan perempuan sebagai pihak yang lemah sehingga menjadi korban kekerasan laki-laki.

Tentu ini cara berpikir yang salah. Apakah kepemimpinan laki-laki menjadikan mereka bisa melakukan kekerasan dan semena-mena terhadap perempuan? Jika demikian halnya, bagaimana dengan kepemimpinan lainnya, seperti kepemimpinan organisasi, perusahaan, atau bahkan negara? Apakah ini berarti setiap pemimpin pasti akan melakukan tindakan otoriter terhadap yang dipimpinnya? Jelas tidak.

Akar masalah KDRT bukan karena kepemimpinan suami, tetapi karena tidak adanya penerapan aturan yang benar yang mengatur hubungan antara suami dan istri, hubungan antara seorang pemimpin dan orang yang dipimpinnya.

Solusi Islam Mengatasi KDRT

Islam memiliki aturan paripurna terkait kehidupan berumah tangga sekaligus solusi terhadap berbagai masalah yang menimpa. Aturan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan. Pergaulan antara suami dan istri adalah pergaulan persahabatan, yaitu yang dapat memberikan kedamaian dan ketenteraman satu sama lain. Demikianlah yang Allah tetapkan (lihat QS Al-A’raf [7]: 189, Ar-Rum [30]: 21)

Agar persahabatan suami istri menjadi persahabatan yang damai dan tentram (sakinah), syariat Islam menjelaskan hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya. Hal ini sebagaimana firman Allah, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.“ (QS Al-Baqarah[2]: 228)

Artinya, istri punya berbagai hak dalam konteks suami istri terhadap suaminya sebagaimana suami juga memiliki berbagai hak dalam konteks suami istri terhadap istrinya.

Kedua, Islam memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara suami dan istri.
Allah juga memerintahkan pergaulan yang baik di antara suami istri dengan firman-Nya, “Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik).” (QS An-Nisa [4]: 19)

Dalam rumah tangga Rasulullah saw., beliau merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya, bergaul dengan mereka dengan pergaulan yang sangat baik. Diriwayatkan bahwa beliau saw. bersabda, “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istri)nya. dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istri)ku.” (HR Al-Hakim dan Ibnu Hibban dari jalur Aisyah ra.)

Allah juga memerintahkan seorang istri agar taat suami. Rasulullah saw. pernah bersabda, “Jika seorang istri tidur malam meninggalkan tempat tidur suaminya niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali.” (Muttafaq ‘alaih dari jalur Abu Hurairah).

Rasulullah saw. pernah bertanya kepada seorang wanita, “Apakah engkau sudah bersuami?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya ia (suamimu) adalah surga atau nerakamu.” (HR Al-Hakim dari jalur bibinya Husain bin Mihshin)

Dalam kondisi istri menaati suaminya, maka suami harus bersikap ramah dan toleran serta lembut dalam meminta sesuatu dari istrinya. Hingga andai suami menginginkan istrinya (untuk diajak berhubungan suami istri) hendaknya ia dengan baik memilih situasi dan kondisi yang cocok bagi istrinya.

Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian mengetuk pintu wanita (istri) pada malam hari hingga wanita itu (bisa) menyisir rambutnya yang kusut dan wanita yang ditinggal suaminya itu (bisa) mempercantik diri.” (Muttafaq ’alaih dari jalur Jâbir ra.)

Ketiga, Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga.

Dalam kehidupan suami istri, adakalanya terjadi masalah yang membuat suasana tidak baik. Untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut, Allah Swt. menetapkan kepemimpinan rumah tangga (qiyadah al bayt) berada di tangan suami. Allah Swt. berfirman, “Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS An-Nisa [4]: 34)

Ketika seorang istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah telah memberikan hak pada suami untuk mendidik istrinya. Allah Swt. berfirman, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS An-Nisa [4]: 4).

Pukulan yang dimaksud harus merupakan pukulan ringan, yaitu yang tidak membahayakan (menyakitkan). Hal itu sebagaimana Rasulullah saw. jelaskan dalam khotbah beliau ketika Haji Wada. Saat itu beliau bersabda, “Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan).” (HR Muslim dari jalur Jabir ra.)

Suami hanya berwewenang memberikan sanksi pada istri jika si istri melakukan perbuatan dosa. Ini karena suami adalah pihak yang bertanggung jawab (qawwam) atas pengaturan dan pemeliharaan urusan rumah tangganya. Allah Swt. berfirman, “Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS An-Nisa [4]: 34)

Tanggung jawab dan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga bukan berarti suami boleh bertindak otoriter atau seperti seorang penguasa yang tidak boleh dibantah. Akan tetapi, kepemimpinan seorang suami di dalam rumah tangga bermakna pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan rumah tangga, termasuk dalam membimbing dan mendidik istri agar senantiasa taat pada Allah Taala.

Keempat, Islam menetapkan mekanisme penyelesaian masalah dalam rumah tangga.

Ketika dalam kehidupan suami istri terjadi persengketaan yang dapat mengancam ketenteraman, Islam mendorong mereka bersabar memendam kebencian yang ada. Ini karena bisa jadi pada kebencian itu terdapat kebaikan.

Allah Swt. berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisâ’ [4]: 19)

Islam juga telah memerintahkan para suami untuk menggunakan berbagai sarana yang bisa mengurangi sikap keras istrinya karena nusyuz mereka (lihat QS An-Nisâ’ [4]: 34).

Namun, jika semua itu tidak membawa hasil, sementara masalah kebencian dan pembangkangan telah melampaui batas hingga sampai pada persengketaan, Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga (dari keluarga suami istri) yang membantu menyelesaikan.

Allah Swt. berfirman, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (TQS An-Nisâ’ [4]: 35)

Ketika kedua orang hakam tidak mampu mendamaikan suami istri yang sedang berselisih, saat itu tidak ada ruang lagi untuk mempertahankan kehidupan suami istri tersebut. Kondisi ini dapat disolusi dengan talak (perceraian) yang semoga membuat keduanya memperoleh ketenangan dan mengatasi berbagai problem yang ada.

Allah Swt. berfirman, “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana.” (QS An-Nisâ’ [4]: 130)

Butuh Kontrol Masyarakat dan Peran Negara
Penerapan hukum Islam dalam keluarga tidak bisa hanya oleh individu-individu keluarga muslim, melainkan juga butuh kontrol masyarakat dan adanya peran negara.

Kontrol masyarakat terwujud dengan mendakwahkan Islam kepada keluarga keluarga muslim yang ada di sekitar kita sehingga mereka paham dan mau menjalankan aturan tersebut. Ketika terjadi pertengkaran, kita bisa menasihati keduanya (suami istri) agar menjadikan Islam sebagai acuan dalam menyelesaikan semua problem rumah tangga.

Sedangkan negara berperan penting dalam menerapkan syariat Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga. Penerapan Islam kafah akan mewujudkan masyarakat sejahtera, aman, dan damai, serta akan menciptakan lingkungan yang sangat kondusif bagi terwujudnya keluarga keluarga muslim taat syariat.

Ketika terjadi pelanggaran syariat Islam, seperti tindakan kekerasan suami yang mengancam keselamatan, Islam menetapkannya sebagai tindak kejahatan (jarimah). Untuk itu, negara akan menerapkan sistem sanksi Islam yang akan menghukum para pelakunya dengan hukuman berat sesuai ketetapan Islam. Sanksi tersebut akan membuat pelaku jera dan mencegah siapa pun bertindak serupa. Sanksi tersebut pun tidak akan berpengaruh bagi perekonomian keluarga tersebut karena negara akan menjamin penuh semua kebutuhan hidup mereka.

Demikianlah cara Islam menyolusi persoalan KDRT. Inilah solusi terbaik karena berasal dari Allah Taala, Sang Khalik yang mengetahui segala yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Sudah seharusnya kita menjadikan Islam sebagai satu satunya solusi dalam seluruh masalah umat, bukan solusi kesetaraan gender ataupun solusi lainnya. Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here