Opini

Keadilan Hukum di Bawah Syariat Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Wiji Lestari

Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya. (HR Bukhari).

Wacana-edukasi.com — Kabar kurang menyenangkan datang dari keluarga Aburizal Bakrie terkait anak dan menantunya yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Pasalnya, pasangan sosialita Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Beredarnya berita tersebut, kini menjadi topik pembicaraan hangat ditengah masyarakat. Informasi terbaru mengenai proses hukum yang akan menjerat pasangan sosialita tersebut terus diupdate.

Banyaknya kasus yang menimpa kalangan atas sering membuat keraguan muncul dibenak masyarakat, terkait dengan proses hukum yang menjeratnya. Tak heran jika masyarakat banyak bertanya, mampukah hukum di negara ini dapat menjerat kedua pasangan ini? Terlebih background pasangan ini berasal dari salah satu keluarga terkaya di negeri ini. Masyarakat tentu menilai akan ada perlakukan khusus dalam memproses kasus tersebut. Namun, beberapa pihak membantah adanya perlakuan khusus tersebut.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan, penyidik tetap akan memproses hukum terhadap Nia Ramadhani atas kasus penyalahgunaan narkotika. Meskipun, dalam undang-undang pengguna narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi. Dalam Pasal 127 sebagaimana hasil penyelidikan tentang pengguna narkoba diwajibkan untuk rehabilitasi. Dengan rehabilitasi bukan perkara tidak dilanjutkan, perkara tetap dilanjutkan dan dibawa ke sidang dengan vonis hakim (Merdeka.com,10/07/2021).

Rehabilitasi yang diajukan oleh pasangan ini dengan mudah disetujui begitu saja. Jelas ini memberikan celah ketidakadilan hukum itu sendiri, serta aparat penegak hukum terkesan tidak tegas terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Tak heran jika masyarakat menganggap bahwa pihak kepolisian tengah mengistimewakan pasangan tersebut.

Anggapan ini muncul manakala adanya isyarat keistimewaan dalam proses penyidikan. Misalnya ketika pasangan ini tak dihadirkan dalam salah satu pers konferens yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan alasan yang diutarakan. Tak dapat dimungkiri pula ini menjadi satu penyebab adanya keraguan dalam benak masyarakat sendiri dan bagaimana kelanjutan dari proses hukum yang akan diterima oleh pasangan

Tegaknya hukum di negara ini sering mempertontonkan ketidakadilan dalam jatuhan vonis yang diberikan dan sulit menembus ke atas. Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Hukum di negara ini sering kita jumpai bahwa, beberapa kasus yang berasal dari kalangan atas sulit menembusnya. Jeratan hukum yang seharusnya diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang dibuat terkesan tumpul ke atas namun sangat tajam ke bawah. Hukuman yang diberikan pada kalangan atas sangat berbanding terbalik dengan kalangan menengah kebawah. seolah-olah pasal dalam Undang-undang dapat diperjual belikan untuk kalangan atas yang mempunyai aset melimpah.
Berbeda halnya ketika sebuah kasus menimpa kalangan menengah ke bawah, maka jerat hukuman yang diberikan tak dapat diganggu gugat. Pasal demi pasal yang diberikan bersifat tetap, sehingga pemohon sulit memperoleh keringanan terhadap vonis yang dijatuhkan.

Sistem yang dianut negara saat ini yakni kapitalisme-sekularisme yang memberikan dampak buruk terutama pada tegaknya hukum di negara ini. Aturan yang dibuat bukan hanya inkonsisten, tetapi juga tidak menyelesaikan masalah secara komprehensif, sehingga menimbulkan masalah baru dalam setiap penyelesaian masalah. Sistem yang menuhankan materi ini, akan menghalalkan segala cara guna tercapai suatu tujuan yang diinginkan termasuk vonis hukuman yang dijatuhkan pun bisa pula dibuat ringan. Undang-undang yang dibuat penuh dengan kecacatan, inkonsisten, dan tak menimbulkan efek jera pada pelaku, sebab implementasinya tak sesuai harapan lantaran masih banyaknya aparat yang terlibat.

Beragam permasalahan yang menimpa negeri ini, sejatinya hanya bisa diselesaikan dengan sistem Islam yang dikemas dalam bingkai khilafah ala minhajin nubuwwah. Misalnya dalam hal penegakan hukum, Islam terbukti konsisten dalam memberikan vonis hukuman tanpa pandang bulu siapa yang akan dijatuhi hukuman tersebut. Tegaknya keadilan hukum dalam khilafah tak diragukan lagi oleh masyarakat, sehingga masyarakat akan sepenuhnya percaya pada Khalifah dalam memecahkan setiap persoalan yang ada, tentunya sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunah.
Solusi Islam untuk memberantas narkoba hingga tuntas di antaranya, Ketakwaan individu masyarakat. Negara dalam Islam menjamin segala kebutuhan pokok setiap individu. Menghadirkan langkah kuratif dalam memberikan hukuman pada pelaku sehingga menimbulkan efek jera. Merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa.

Sejarah mencatat konsistennya Islam dalam memberikan hukuman. Aisyah bercerita bahwa orang-orang Quraisy diributkan oleh perkara seorang wanita dari Bani Makzum yang mencuri. Wanita ini berasal dari kalangan bangsawan sehingga mereka ragu untuk melaporkan kepada Rasulullah Saw. Rasulullah pun tidak memberikan keringanan hukuman hanya karena wanita itu berasal dari kalangan bangsawan. Rosulullah bersabda, “Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari). Maka dari itu, hukum akan tegak seadil-adilnya manakakala aturan Islam ditegakkan kembali.

Hanya aturan Islamlah yang mampu memberantas mafia penegakan hukum. Oleh karena itu marilah berjuang bersama-sama untuk menegakan kembali syariat Allah SWT dalam bingkai khilafah ala minhajin nubuwwah.

Wallahu a’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 11

Comment here