Opini

Keadilan Semu dalam Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Siti Nurhasanah

wacana-edukasi.com, OPINI– Penerapan hukum saat ini tidak membuat para pelaku kriminalitas jera, hingga menambah banyak deretan kasus kriminal di negara ini. Seperti kasus kriminal yang dilakukan seorang anak mantan pejabat anggota DPR RI yakni Gregorius Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (Dini).

Walaupun bukti rekaman CCTV, hasil visum dan saksi sudah didatangkan yang menunjukkan bahwa Ronald terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap sang kekasih hingga berujung maut. Tapi jaksa tersebut tetap berpendapat bahwa Ronald Tanur tidak bersalah atas kematian Dini, karena Ronald sempat melakukan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit. Padahal jaksa sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Tentu ini membuat publik geram atas keputusan jaksa yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald. Terutama pihak keluarga yang merasakan begitu susahnya mencari keadilan di negeri ini.

Tidak hanya itu, ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap salah satu anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). Dan hanya diberi sanksi pemecatan dari jabatannya sebagai ketua KPU, tanpa diberikan sanksi hukum yang menjerakan pelaku.

Kasus di atas hanya beberapa contoh dari banyaknya kasus kejahatan yang tidak menjerakan para pelaku kejahatan. Terlebih jika kasus kriminal dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pengaruh dan memiliki banyak harta dari kalangan aparat atau penegak hukum maka dengan mudah hukum itu dibeli. Hingga pelaku kejahatan tidak harus menebus kesalahannya dibalik jeruji besi.

*Lemahnya Hukum Buatan Manusia*

Berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di negeri ini tidak mendapat sanksi yang tegas, membuat kasus kriminalitas semakin bertambah setiap tahunnya. Hingga mengurangi keyakinan masyarakat tentang keadilan hukum di negeri ini. Yang mana sistem hukum negeri ini seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Orang yang punya kuasa dan berpunya dikalangan aparat atau penegak hukum, maka akan sangat mudah untuk melepaskan diri dari jeratan sanksi. Tapi apabila kejahatan kriminalitas tersebut dilakukan dari kalangan masyarakat biasa, sering kali sanksi yang diberikan sangat memberatkan dan tidak masuk akal.

Hal ini menggambarkan sistem hukum yang jauh dari keadilan. Yang mana hukum saat ini dibuat oleh akal manusia, sehingga wajar hukum yang dihasilkan lemah karena akal manusia terbatas dan sering terjebak kepentingan. Banyak celah untuk kompromi hingga hukum rawan dijual beli.

Sistem demokrasi kapitalisme membuat hak warga negara tidak tertunaikan semestinya. Karena uang menjadi penentuan putusan hukum, yang mana jika uang sudah bicara maka mendadak semua berjalan mudah dan mulus sesuai pesanan dan prosedur pembuktian yang sulit dan rawan diotak-atik.

Sistem kapitalisme yang diterapkan negeri ini, membuat penguasa akan menghalalkan segala cara untuk bisa mencapai tujuannya. Tanpa memikirkan nasib warganya yang sering kali putusan hukum membuat masyarakat biasa yang tak memiliki harta dan kekuasaan sering terzolimi. Begitupun sistem sekularisme yang menjadi nafas pembuatan hukum, hingga menjauhkan nilai-nilai agama dalam pembuatannya. Hingga hanya mengandalkan akal manusia yang terbatas.

*Sistem Islam Memiliki Sanksi yang Tegas*

Sungguh berbeda dengan sistem Islam yang dapat membuat pelaku kejahatan menjadi jera dan orang lain pun ketika akan melakukan kejahatan akan berpikir ribuan kali untuk melakukan tindak kriminal. Karena hanya sistem Islam yang memiliki sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan. Hukum sanksi yang diterapkan sesuai hukum syarak yang datang langsung dari Sang Pencipta manusia dan alam semesta ini. Hingga sanksi yang diterapkan akan sesuai dengan fitrah manusia.

Hanya sistem Islam yang bersifat kamil (sempurna) dan syamil (menyeluruh). Prosedur penanganan kasus dalam sistem Islam sangat sederhana dan dapat memberikan solusi dengan tuntas. Hal ini karena kedaulatan sistem sanksi Islam berada ditangan hukum syarak dan berbasis pada ketundukan terhadap hukum Allah, hingga tidak ada yang berani mempermainkan hukum, apalagi sampai memperjual belikan hukum.

Sistem Islam mempunyai dua fungsi sistem sanksi. Pertama, zawajir (pencegah) yaitu langkah awal agar pelaku tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama dikemudian hari dengan diterapkannya sanksi yang tegas. Serta mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an,

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

“Dan dalam hukuman kisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 179)

Kedua, jawabir (sebagai penebus dosa terhadap pelaku) yaitu pelaku dipaksa untuk menyesali perbuatannya dan sampai melakukan taubatan nasuha.

Daulah Khilafah akan menjaga kedaulatan hukum berdasarkan syarak. Dengan penerapan Islam secara kaffah, negara lah yang wajib memberikan sanksi yang tegas sesuai hukum syarak. Pelaksanaan sanksi wajib dilakukan oleh khalifah atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya, yang tentu harus amanah dan bertakwa kepada Allah SWT. Sanksi yang dijatuhkan kepada pendosa akibatnya akan menggugurkan siksa di akhirat. Waallahu’alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here