Penulis: Tri Purwasih. P (C.L.F)
Wacana-edukasi.com Gedung Kejaksaan Agung yang berada di Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Dilansir Kompas.com, api menyala sekitar pukul 19.10 WIB di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Diduga api berasal dari lantai 6 gedung itu. Kebakaran melanda hingga sekitar 12 jam (23/8/2020).
Hal ini memunculkan banyak spekulasi-spekulasi ditengah masyarakat. Baik dari pengamat intelijen, pakar fire safety, politikus sampai masyarakat awam. Pendapat masyarakat awam pun beragam, mulai dari yang realistis hingga apatis. Tapi seyogyanya kita sebagai masyarakat awam tidak bersikap apatis.
Pengamat Intelijen dan Keamanan UI Stanislaus Riyanta berpendapat, terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung itu banyak kejanggalan. Tidak bisa dianggap hanya sebatas kecelakaan biasa.
“Kebakarannya cukup dahsyat dan lama, ini patut dipertanyakan apakah lembaga ini sudah menerapkan sistem pencegahan atau tidak. Tentu ini akan memberikan dugaan dan opini bermacam-macam di publik,” terang dia (CNNIndonesia, 23/08/2020)
Ternyata ini bukan kali pertama kebakaran terjadi di Gedung Kejaksaan Agung. Pada Selasa, 9 Januari 1979 kebakaran menghanguskan sebagian kantor Kejaksaan Agung. Sebagian besar sayap kanan kantor bertingkat enam itu hangus terbakar.
Lalu pada Sabtu, 22 November 2003 terjadi dua kali kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung. Kebakaran pertama sekitar pukul 06.15 WIB menimpa seperangkat kontrol panel listrik yang terletak di lantai dua salah satu Gedung Kejaksaan Agung. Setelah api dapat dipadamkan oleh sejumlah petugas pemadam kebakaran dan staf kejaksaan pada pukul 07.30 WIB, terjadi kebakaran kedua pada pukul 11.50 WIB. Kebakaran kedua terjadi di dekat ruang keuangan di lantai tiga, persis berada di atas ruang kontrol panel listrik itu. Dalam tempo 20 menit, api dapat dipadamkan setelah sebanyak 26 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan.
Berkaca dari fakta bahwa gedung ini bukan kali pertama terbakar. Tentunya sistem proteksi dan alat-alat pemadam kebakaran seharusnya sudah lebih ditingkatkan. Tapi apa daya, kebakaran terus berulang bahkan kali ini gedung utama terbakar hingga menghanguskan seluruh bangunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan gedung utama Kejaksaan Agung berstatus kawasan pemugaran cagar budaya. Sejak tahun 1958 bangunan itu tidak pernah direnovasi namun ada beberapa perbaikan.
Pakar fire safety dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Fatma Lestari, menyebut kebakaran yang melahap gedung utama kantor Kejaksaan Agung harus dijadikan peringatan untuk segera melakukan audit keselamatan kebakaran terhadap seluruh gedung-gedung milik pemerintah. Dari pengamatannya hampir 70% kantor pemerintahan di Jakarta tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran. Meski Direktur Bina Penataan Bangunan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, menampik jika disebut 70% gedung pemerintah tidak mematuhi aturan keselamatan kebakaran. Kendati ia mengakui jika anggaran untuk keselamatan kebakaran kerap tak dialokasikan (BBCNEWS, 25/08/2020)
Fatma Lestari menduga sistem proteksi aktif keselamatan kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung tidak berjalan. Itu tampak dari kobaran api yang menjalar dengan cepat ke sejumlah lantai. Sementara dari beberapa kasus yang pernah ia audit, jika sistem proteksi aktif seperti alarm, detektor, dan sprinkler air berfungsi maka kebakaran lokal bisa ditangani sehingga tidak menyebar.
“Kalau pada kasus-kasus yang tidak terkendali, misalnya di Kejaksaan Agung karena menyebar hampir ke semua gedung itu menunjukkan sistem proteksi aktif tidak berjalan. Kalau berjalan, api bisa segera padam,” ujar Fatma Lestari kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin (24/08).
Khusus untuk gedung bertingkat lebih dari empat lantai, wajib memiliki hidran di dalam dan luar gedung. Aturan serupa juga berlaku pada gedung cagar budaya. Bahkan, jika di sana tersimpan arsip atau berkas penting alat proteksi pemadam kebakarannya disarankan menggunakan gas sehingga tidak merusak kertas. Beberapa tempat yang biasanya memakai sprinkle atau alat penghambur dari gas yakni perpustakaan atau ruang server.
Seperti yang tercantum pada Permen RI Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 59 dan Peraturan Menteri No.26/PRT/M/2008 bahkan lebih detail dijabarkan pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 dan SNI 03-1746-2000. Setiap gedung harus memiliki jalur evakuasi, emergency lighting, master point atau tempat berkumpul jika terjadi bencana kebakaran dan alat pemadam api ringan serta harus dipastikan bahwa semua alat tersebut berfungsi dengan baik. Untuk alat pemadam api ringan (APAR) harus tersedia setiap jarak 15 meter. Sebab gedung kementerian/lembaga menyimpan dokumen-dokumen penting.
Meski dinyatakan dokumen aman dari kebakaran, namun tata kelola pelayanan kepada masyarakat tetap akan terganggu. Maka dari itu sistem keamanan harus memadai dan sesuai standar di seluruh gedung. Pemerintah perlu belajar dari swasta untuk lebih patuh dan quick response. Suatu hal yang konyol jika tidak ada pengamanannya, padahal ini adalah standar yang mendasar.
Karenanya pemerintah harus mulai menginventaris seluruh gedung kementerian atau lembaga-lembaga yang ada. Dan segera meningkatkan penerapan sistem keamanan yang lebih menyeluruh, baik dari sisi pencegahan hingga penanganan.
Wallohualam Bishowab
Views: 3
Comment here