wacana-edukasi.com– Syarat penggunaan apilkasi PeduliLindungi untuk dapat membeli minyak goreng curah (MGCR), telah diuji coba oleh pemerintah sejak 27 Juni 2022. Dikutip dari finance.detik.com (26/6/2022), pemerintah mengklaim hal ini akan mempermudah distribusi minyak goreng serta memberikan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Sementara Kemenko Marves menjamin program ini akan lebih cepat dan tepat sasaran.
Kebijakan ini merupakan solusi yang disodorkan oleh pemerintah sebagai imbas dari tingginya harga minyak goreng kemasan yang beberapa waktu lalu melonjak secara gila-gilaan. Hingga kini pun pemerintah belum mampu mengembalikan harganya pada batas normal. Hal ini membuat masyarakat banyak yang beralih ke minyak goreng curah yang harganya lebih ramah. Sehingga pemerintah kemudian mengatur distribusinya dengan alasan agar tepat sasaran melalui kebijakan ini.
Namun benarkah program ini akan lebih memudahkan rakyat? Hal ini belum dapat dipastikan. Bisa jadi untuk yang memiliki dan terbiasa menggunakan gadget mungkin tidak masalah. Akan tetapi faktanya, masih banyak kalangan masyarakat yang tidak memiliki smartphone. Apalagi selama ini telah dipahami bahwa pengguna minyak goreng curah kebanyakan adalah masyarakat kalangan bawah, yang pastinya lebih mementingkan urusan perut daripada membeli ponsel pintar.
Bila demikian tentunya hal ini justru menyulitkan mereka dalam melakukan pembelian MGCR. Klaim tepat sasaran pun cukup diragukan. Pasalnya, pengguna apilkasi PeduliLindungi adalah personal. Hal ini berarti tidak bisa menjamin mereka yang membeli MGCR memang yang benar-benar disasar dalam program ini. Sebab bisa jadi pembelinya masih satu keluarga atau kerabat yang sama.
Dengan begitu, potensi penimbunan oleh sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan akses terhadap aplikasi yang disyaratkan tersebut memungkinkan sekali untuk terjadi. Sehingga program ini malah akan menemui kegagalan. Seyogyanya pemerintah tidak lagi mengambil kebijakan pragmatis untuk menyelesaikan problem minyak goreng yang tak kunjung usai ini. Akar masalahnya sebenarnya terletak pada dikuasainya produksi dan distribusi migor oleh swasta.
Akibatnya swasta leluasa mengendalikan pasokan bahkan mempermainkan harga untuk keuntungannya. Sehingga sekedar pemberian subsidi pada MGCR jelas bukan solusi. Sayangnya penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri inilah yang justru memungkinkan kondisi ini terjadi. Negara tak lebih hanya regulator yang memuluskan kepentingan swasta melalui kebijakan-kebijakannya.
Seandainya saja negeri ini diatur dengan sistem Islam yang akan menerapkan sistem ekonomi Islam, maka polemik minyak goreng ini akan mudah dituntaskan. Sebab dalam sistem Islam, negara lah yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dengan sejumlah mekanisme sesuai syariat. Di antaranya dengan menjaga produksi dan pasokan migor dalam negeri, serta mengontrol distribusi dan mengawasi penentuan harganya agar sesuai dengan mekanisme pasar.
Dengan penerapan sistem paripurna ini, rakyat tak akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya akan bahan pangan. Sebab negara benar-benar hadir untuk mengurusi urusan rakyatnya sesuai dengan amanah kepemimpinan yang dibebankan oleh syarak. Negara tidak akan membuat kebijakan-kebijakan yang justru menyebabkan kesulitan pada rakyatnya. Wallahu’alam bisshowab.
Dwi Indah Lestari
Bangkalan, Madura, Jawa Timur
Views: 7
Comment here