Surat Pembaca

Kecurangan PPDB, Tidak Akan Ditemui di Sistem Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Sriyanti

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menjadi sorotan. Ada dugaan kecurangan di proses PPDB, sebagaimana yang terjadi di SMAN 1 Majalaya Kabupaten Bandung. Hal tersebut terkuak saat 18 calon siswa dari Desa Panyadap Kecamatan Solokan Jeruk tidak lolos masuk, padahal berjarak dekat dengan sekolah dan telah memenuhi syarat administrasi lainnya, tetapi ada beberapa anak yang diterima masuk walaupun berada di luar zonasi.

Semetara itu, pihak SMAN 1 Majalaya melalui bidang humasnya Lilis Kuraesin mengklaim bahwa, sekolah sudah menjalankan seluruh prosedur PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyanggah tuduhan itu. Apalagi terkait dengan proses melalui jalur zonasi yang mendapat kuota 50 persen. Ia juga menyebutkan bahwa tahun ini, bagi yang menggunakan jalur tersebut peserta didik wajib melampirkan kartu keluarga yang minimal sudah satu tahun agar bisa diterima. Lilis juga menegaskan, walaupun posisi sekolah berada di Desa Panyadap tapi ada beberapa desa lain yang beririsan dengan SMAN 1 Majalaya (detikjabar.com 24/07/2024).

Setiap tahun ajaran baru PPDB memang kerap diwarnai berbagai masalah seperti, gratifikasi, jual beli kursi, pungli untuk jaminan penerimaan dan sebagainya. Tak hanya di Kabupaten Bandung, polemik ini pun terjadi di berbagai wilayah nusantara. Sistem zonasi yang dikeluarkan pemerintah demi terselenggaranya pemerataan pendidikan, sepertinya harus ditinjau ulang. Pasalnya alih-alih berhasil, kebijakan ini justru menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Demi menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah negeri yang diminati, tidak sedikit dari para orang tua yang bersaing dan menempuh berbagai cara untuk masuk ke sekolah tujuan, misalnya dengan mengontrak rumah di lingkungan sekolah, memanipulasi kartu keluarga, melakukan suap dan sebagainya. Orang tua memang disulitkan dengan proses PPDB ini, namun apa daya jika tidak demikian mereka harus menyekolahkan putra-putrinya ke sekolah swasta yang harganya lebih mahal, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Carut marut masalah pendidikan ini terjadi karena solusi yang diberikan pemerintah masih bersifat pragmatis. Permasalahan pendidikan sangatlah kompleks bukan hanya sekedar urusan murid, lebih luas lagi terkait dengan sarana dan prasarana penunjang pendidikan yang lainnya seperti kurikulum, ketersediaan tenaga pendidik, gedung, perpustakaan, hingga laboratorium dan sebagainya. Jika kebijakan zonasi ditujukan untuk pemerataan pendidikan, maka seharusnya negara mampu menyediakan segala kebutuhan pendidikan tersebut secara merata pula, agar sektor ini berjalan lancar.

Sejatinya permasalahan pendidikan di atas merupakan buah dari paradigma yang diadopsi saat ini, yaitu sistem kapitalis sekular termasuk dalam sektor pendidikan. Kapitalisme yang berasaskan materi, telah menjadikan pemerintah hanya berperan sebagai regulator saja. Rakyat dibiarkan memenuhi segala kebutuhan sesuai dengan kemampuannya, kesenjangan sosial di tengah masyarakat pun demikian terlihat termasuk dalam hal pendidikan.
Sedangkan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, telah menjadikan pengusaha lupa bahwa kelak amanahnya sebagai pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. Paham ini juga semakin menjauhkan masyarakat dari ajaran Islam, hingga mereka tidak lagi menghiraukan halal haram dalam berbuat, karena senantiasa mementingkan manfaat. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi mendasar untuk masalah pendidikan ini, terkait dengan penerapan sistem yang benar yaitu Islam.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pendidikan dipandang sebagai salah satu kebutuhan asasi umat. Dari sektor ini akan tercetak para generasi unggul pengisi peradaban mulia. Negara akan memberikan dan menyiapkan layanan terbaiknya demi keberlangsungan bidang ini. Mulai dari penyediaan kurikulum, tenaga pengajar, hingga sarana dan prasarana pendukungnya seperti gedung, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya, akan dibangun secara merata dengan kualitas dan kuantitas terbaik. Semua fasilitas tersebut bisa diakses dengan mudah, murah bahkan gratis.

Dengan demikian masyarakat akan mendapatkan hak nya dengan adil, sehingga tidak akan dijumpai praktik-praktik kecurangan yang dilakukan dalam mendapatkan pendidikan sebagaimana yang terjadi saat ini. Terkait dengan pembiayaan layanan pendidikan ini, negara akan menggunakan dana dari kas baitumal yang salah satu sumber pendapatannya berasal dari hasil pengelolaan SDA seperti pertambangan, minyak bumi dan sebagainya. Karena kekayaan milik umum, harus dikelola oleh negara dan manfaatnya digunakan untuk semua rakyat secara merata. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw. :

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Itulah gambaran tentang pelayanan sistem Islam di bidang pendidikan. Semua itu pernah terselenggara ketika pemerintah Islam tegak selama kulang lebih 13 abad lamanya, hingga melahirkan para ilmuwan yang hasil karyanya dipakai rujukan hingga saat ini. Maka kembali menerapkan sistem Islam dalam sebuah sistem pemerintahan adalah satu-satunya solusi, agar permasalahan pendidikan dan problem lainnya terselesaikan.

Wallahu a’lam bi ash shawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here