Opini

Kejahatan Anak Merajalela, Akibat Pornografi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nana Juwita, S.Si.

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Generasi muda merupakan aset negara yang patut dijaga, namun apa jadinya dengan generasi hari ini ketika negara tidak mampu menjamin keamanan terhadap generasi muda masa kini yang cenderung bebas berbuat semaunya hingga mampu menghilangkan nyawa orang lain, akibat pengaruh media yang bebas tanpa batas memberikan tontonan yang tidak mendidik dan dijadikan tuntunan bagi generasi muda yang tidak memiliki pemahaman Islam, lemah Iman juga lemahnya kontrol dari negara dan masyarakat terhadap masa depan anak.

Kasus kejahatan anak terus terjadi tanpa ada solusi yang pasti, seperti dikutip dari (www.tvonenews.com, 08/09/24) bahwa telah terjadi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak dengan usia 13 Tahun di Palembang Sumatera Selatan. Sementara pelaku yang sebentar lagi usianya beranjak 17 tahun itu diyakini berpola pikir berbeda dibandingkan anak seusianya. Ia hanya bergaul dengan anak yang lebih muda agar bisa mengendalikan mereka. Dan ternyata pelaku juga memiliki kebiasaan menonton film dewasa. Potret generasi makin suram adalah realita hari ini. Hal ini tampak dari perilaku pelaku yang kecanduan pornografi dan bangga dengan kejahatan yang dilakukannya.

Fenomena ini juga menggambarkan anak-anak kehilangan masa kecil yang bahagia, bermain dan belajar dengan tenang, sesuai dengan fitrah anak dalam kebaikan. Ini membuktikan bahwa negeri ini tidak mampu menjamin keamanan akal, pemikiran bahkan juga nyawa kapan saja dan dimana saja bisa saja terancam. Sungguh perih hati keluarga korban yang menjadi korban, ketika keadilan juga tidak kunjung didapat dari orang tua karena pelaku tidak dihukum malah hanya cukup diberikan rehabilitasi. Dimana menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono Ketiga pelaku tersebut yaitu, MZ (13), MS (12) dan AS dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Undang-undang tersebut melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak, kata Kapolrestabes Palembang. ketiga pelaku tersebut dibawa ke panti rehabilitasi karena adanya permintaan keluarga untuk dilakukan pembinaan. (kumparan.com, 06/09/24)

Hal ini tentu juga berkaitan dengan media yang makin liberal, sementara tidak ada keseriusan dari negara menutup konten-konten pornografi demi melindungi generasi. Gagalnya sistem pendidikan juga tampak dari kasus ini. bahwa sistem pendidikan saat ini tidak mampu menghasilkan generasi yang taqwa kepada Allah SWT, karena kurikulum yang ada sangat jauh dari visi misi Islami sehingga menyebabkan generasi muda tidak memiliki pola fikir dan pola sikap yang Islami sehingga dalam berbuat sangat jauh dari tuntunan Islam.

Ketika sistem pendidikan masih berbasis pada sekulerisme materialistik, maka tidak akan mampu menghasilkan generasi yang bertaqwa, dikarenakan kuatnya pengaruh sekulerisme kapitalisme, menjadikan generasi muda menjadikan tujuan hidup satu-satunya adalah untuk mendapatkan materi dan kesenangan semata. mereka tidak memahami atau bahkan lupa bahwa setelah kehidupan dunia ada kehidupan akhirat dimana semua amal dan perbuatan kita akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah Swt.

Islam mewajibkan negara mencegah terjadinya kerusakan generasi melalui penerapan berbagai aspek kehidupan sesuai aturan Islam di antaranya pendidikan Islam, media islami, hingga sistem sanksi yang menjerakan. Negara memiliki peran besar dalam hal ini, sebagai salah satu pilar tegaknya aturan Allah. Jika Islam dijadikan satu-satunya aturan untuk mengatur kehidupan manusia maka negara akan menerapkan pendidikan Islam, begitupun media hanya diperuntukkan untuk penyebaran pemikiran dan dakwah Islam. Dan negara akan menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi pelaku kemaksiatan, seperti pembunuhan, pemerkosaan atau pun bentuk kemaksiatan yang lainnya. Semuanya akan dikenakan sanksi yang menjerakan berdasarkan pada Alquran dan As-sunah. Sebagaimana Allah SWT telah menjelaskan didalam alquran surat Al-Baqarah ayat 178-179 tentang Qishas, dan juga An-nur ayat 2 tentang sanksi bagi pezina.

( Al-Baqarah ayat 178-179) Artinya: “(178) Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) Qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (179) Dalam Qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.”

(An-nur :2) artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin. (An-nur :2)

Inilah gambaran hukum Islam terhadap kasus pembunuhan dan pemerkosaan namun hal ini hanya dapat diterapkan ketika Islam diterapkan dalam sistem Khilafah, yang pastinya akan menjamin terjaganya jiwa dan akal manusia termasuk generasi muda. Wallahu A’lam Bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here