Oleh : Rini Rahayu ( Aktivis Muslimah Peduli Umat)
Wacana-edukasi.com, OPINI– Bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, bersiap-siap lah menerima kunjungan Petugas Samsat. Karena Korlantas Polri sudah menyiapkan tim yang akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk mengingatkan agar membayar kewajibannya. Ini merupakan salah satu cara agar masyarakat patuh membayar pajak kendaraannya. Langkah ini diambil karena rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahun an. Yaitu tidak sampai separuhnya dari total 165 kendaraan yang terdaftar (Oto.detik.com 7/11/2024).
Ironisnya, Pemerintah justru membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
terhadap mobil listrik impor. Sri Mulyani Indrawati selaku Menkeu, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/2024 tentang PPnBM atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2024. Besarnya PPnBM yang ditanggung pemerintah adalah mencapai 100%, sepanjang Januari—Desember 2024, berarti pembelian mobil listrik pada periode tersebut tidak dikenakan PPnBM (cnbcindonesia.com 21/2/2024).
Selain itu, pemerintah juga memanjakan para pengusaha dengan fasilitas tax holiday. Yaitu dengan memperpanjangnya hingga 31 Desember 2025 melalui PMK 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/PMK.010/2020. Menkeu beralasan hal ini dilakukan untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15% di berbagai negara (Menpan, 4-11-2024).
Perlakuan berbeda terhadap rakyat dan pengusaha nampak dari kebijakan ini, dimana rakyat yang sudah susah dengan berbagai potongan semakin susah. Sementara pengusaha yang mempunyai modal justru malah memperoleh keringanan pajak dengan dalih mendongkrak investasi.
Sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan pokok negara, hal ini lah yang membuat rakyat semakin terbebani dengan berbagai pungutan. Rakyat dikejar agar membayar pajak kendaraan bermotor, bahkan akan ditagih secara door to door, tetapi pengusaha justru dianak emaskan dalam membayar pajak dengan mendapatkan keringanan.
Tidak cukup hanya dengan mengejar rakyat untuk membayar pajak kendaraan, bahkan Menkeu juga akan tancap gas untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%pada tahun 2025 mendatang. Padahal daya beli masyarakat sedang tidak baik-baik saja bahkan cenderung terpuruk (inilah.com 15/11/2024).
Apakah ini merupakan keputusan yang tepat dan berbasis kepentingan rakyat?
Negara yang menganut sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Untuk membiayai kebutuhan negara, pemerintah menggenjot penerimaan melalui pajak. Rakyat dikejar-kejar pajak, bahkan nyaris semua lini kehidupan tak luput dikenai pajak. Hal ini dilakukan agar target penerimaan pajak terpenuhi dan terus naik setiap tahunnya.
Namun ironisnya kekayaan alam (SDA) diserahkan pengelolaannya kepada swasta lokal maupun asing yang memiliki modal besar, sedangkan rakyat dipaksa untuk membayar pajak dan pungutan. Sehingga rakyat makin sulit sedangkan pengusaha atau pemilik modal semakin kaya.
Gap atau kesenjangan antara kaya dan miskin pun semakin menganga.
Islam menetapkan sumber pendapatan utama negara bukan dari pajak, tetapi dari banyak sumber lain. Pemungutan pajak pun tidak dilakukan terus-menerus tetapi hanya pada saat tertentu saja yaitu apabila Baitul mal kosong dan hanya dikenakan pada orang kaya saja.
Dalam sistem Islam, penguasa berposisi sebagai ra’in (pengurus) yang mengurus urusan rakyat. Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sehingga mereka akan hidup sejahtera, tanpa pungutan pajak.
Negara dengan sistem Islam memiliki APBN yang dikelola oleh baitulmal. Sumber pemasukan baitulmal berasal dari tiga unsur pokok yaitu: fai dan kharaj, kepemilikan umum, dan zakat.
Unsur pertama Fa’i dan kharaj terdiri dari ganimah, kharaj, status tanah, jizyah, fai, dan dharibah. Ghanimah adalah harta rampasan perang yaitu harta yang didapatkan dari musuh yang berhasil ditaklukan dalam peperangan. Kharaj adalah hasil bumi yang dikenakan pajak atas tanah yang dimiliki oleh non muslim. Sedangkan Jizyah yaitu pajak yang dikenakan terhadap non muslim yang hidup di dalam nungan Negara/pemerintah Islam.
Unsur yang kedua yaitu kepemilikan umum. Sumber Daya Alam (SDA) adalah salah satu unsur dalam kepemilikan umum. Semuanya dikelola negara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat berdasarkan syariat. SDA apabila dikelola dengan baik, jujur dan bertanggung jawab berdasarkan syariat maka akan memberikan nilai ekonomi yang besar. Dengan demikian akan menjadi sumber penerimaan baitulmal dan sudah tentu negara akan mampu membiayai pembangunan dan belanja negara tanpa harus bergantung dari pungutan pajak ataupun hutang.
Unsur lainnya yaitu zakat, terdiri dari zakat mal, perdagangan, hasil pertanian, buah-buahan, hewan ternak dll
Dengan demikian, dalam sistem Islam rakyat tidak akan dikerjar-kejar untuk membayar pajak seperti yang dilakukan sistem kapitalis saat ini. Pemungutan pajak di dalam sistem Islam hanya ketika kas negara kosong, dan pada saat itu ada kebutuhan rakyat yang harus segera dipenuhi. Tetapi ini pun tidak dilakukan terus-menerus atau rutin setiap tahun. Apabila kebutuhan dana sudah terpenuhi maka pemungutan pajak akan dihentikan. Islam hanya memungut pajak dari laki-laki muslim dan kaya saja. Perempuan, anak-anak, orang miskin dan non muslim tidak dipungut pajak. Dengan demikian tidak akan terjadi kezaliman.
Views: 6
Comment here