wacana-edukasi.com– Kasus bunuh diri yang dilakukan oleh Novi Widyasari dengan menenggak minum racun disamping makam Ayahnya memicu kemarahan warga Indonesia. Tagar savenoviawidyasari pun menjadi trending di twitter. Kemarahan itu disebabkan Posisi Novia yang diketahui sebagai korban rudapaksa dan dipaksa aborsi pula oleh pacarnya yang seorang anggota kepolisian Indonesia. Kasus bunuh diri Novia adalah puncak dari depresi dari kekerasan yang dialaminya semasa pacaran.
Kasus ini tidak cukup hanya dikawal dengan penangkapan pacar korban. Justru ini menjadi koreksi bagi penguasa negeri ini untuk memperbaiki tata pergaulan negeri ini yang semakin bebas dan liberal. Atas nama kebebasan ini setiap individu berhak melakukan apapun, termasuk melakukan aktivitas zina yang jelas jelas dilarang oleh Allah Sang Pencipta.
Jangan sampai pula kasus ini memperbesar dukungan terhadap RUU-PPKS yang liberal. Karena yang terjadi selama ini, solusi liberal hanya akan mendatangkan banyak masalah baru. Karena solusi liberal datang dari ideologi kapitalisme yang memang menjadikan asas sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) sebagai landasan dalam membuat peraturan. Sedangkan manusia dalam membuat peraturan cenderung mementingkan hawa nafsunya. Maka wajar, aturan yang lahir dari kapitalisme yang serba liberal hanya akan menambah masalah baru dalam kehidupan.
Oleh karena itu, sebagai manusia yang kita hanyalah seorang hamba, sudah selayaknya kita mengikuti aturan Allah SWT dalam setiap kehidupan, termasuk dalam peraturan sistem pergaulan. Allah lah yang paham bagaimana manusia dan kecenderungannya. Sehingga dalam sistem pergaulan Islam sangat dijaga dari setiap individu untuk mendekati zina sebagaimana firman Allah dalam surat Al Isra ayat 32. Ikhtilat, Khalwat, Tabarruj akan dilarang oleh negara yang menerapkan syariat Allah. Termasuk juga tontonan-tontonan dari media yang mengantarkan pada perzinaan juga akan dilarang. Insya Allah semua ini akan menutup pintu pintu kekerasan seksual.
Tentunya semua ini tidak akan bisa diterapkan jika tidak ada negara yang menjadikan aturan syariat dari Allah sebagai undang undang kehidupan bernegaranya.
Ummu Taqy
Views: 7
Comment here