Opini

Kemustahilan Pemberantasan Judi Online dalam Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ayu Winarni

Wacana-edukasi.com, OPINI– Kasus judi online kian tumbuh subur dikalangan masyarakat Indonesia. Kepala Pusat Pelapor dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam judi online dapat diidentifikasi sebanyak 2.761.828 masyarakat, atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022, (Liputan6. com, 25/9/2023).

Ivan juga menambahkan bahwa total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017-2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun, sedangkan untuk perputaran dana yang telah dilakukan terhadap 887 pihak jaringan bandar judi online senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi selama 2017-2022.

Dilansir dari CNBC Indonesia (17/10/2023), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online. “Karena sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online, keluhan-keluhan sudah cukup banyak, dan kita tidak bisa biarkan lebih lama” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Tidak serius

Ironisnya, kasus judi online meningkat disemua kalangan di Indonesia. Mungkin biasa kita berpikir hanya dilakoni oleh para bapak-bapak saja, namun nyatanya, semua kalangan terlibat aktif mulai dari ibu rumah tangga, anak-anak, mahasiswa, artis dan bahkan pejabat negara.

Maraknya kasus judi online tentu mengkonfirmasikan kepada kita bahwa masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Judi online disebabkan banyak faktor seperti faktor kemiskinan, pengangguran, keimanan yang lemah dan abainya peran negara.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023) mengungkapkan bahwa dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online tidak hanya bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait tapi membutuhkan peran bersama.

“Jadi ini betul-betul kerja yang besar sekali dan seperti kita tahu di takedown satu muncul lagi, tapi kita tidak pernah berhenti untuk melakukan monitoring dan juga tindakan-tindakan yang tegas untuk judi online” tegasnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia (30/9/2023), Kominfo telah memblokir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital selama periode Juli sampai Oktober. Sungguh, jumlah yang tidak sedikit, bukan?!

Upaya pemberantasan judi online dengan memblokir konten nyatanya masih gagal. Apalah lagi yang di hapus hanya domainnya saja, sehingga akan muncul konten-konten baru dengan nama yang lain. Bahkan jumlahnya bisa berkali-kali lipat lebih besar dari yang diblokir.

Pemberantasan semacam ini sama halnya dengan ‘buang-buang waktu’ jika tak dibarengi dengan keseriusan negara. Jika negara benar-benar serius ingin memberantas kasus judi online, maka itu sangat mudah sekali dilakukan karena negara punya kuasa terhadap media-media.

Namun itu mustahil dilakukan oleh negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler. Negara hanya berorientasi pada perolehan materi belaka tanpa pertimbangan halal dan haram. Judi online dalam sistem kapitalis sekuler menjadi suatu keniscayaan yang pasti karena asas negaranya adalah untung rugi.

Dalam kasus judi online, pelaku (pemain) akan dibuat menang terlebih dahulu untuk membentuk rasa candu. Setelah rasa candu itu tumbuh dalam diri pemain, saatnya pemain dibuat kalah dalam sebuah permainan judi. Kemudian apa yang terjadi? Dengan rasa candu, pemain akan terus bermain meski harus meminjam utang demi tetap bermain. Sungguh kejam bukan?!

Sudah banyak kasus terjadi akibat terlilit utang karena judi online. Bahkan sampai ada seorang ibu yang menawarkan ginjalnya untuk di jual demi melunasi utang anak akibat terlilit utang judi online. Masih banyak kasus yang terjadi akibat terlibat judi online. Tak menutup kemungkinan judi online ini akan menyebabkan maraknya kasus kriminal ditengah masyarakat.

Islam Solusi Mendasar

Kasus judi online tak bisa dianggap biasa-biasa saja atau pemberantasan seadanya. Judi online harus ditanggapi sebagai kasus yang serius mengingat dampak yang disebabkan cukup fatal. Maka, butuh solusi yang bersifat mendasar.

Solusi mendasar ini tak terlepas dari peran negara. Karena negara memberi andil besar terhadap maraknya kasus judi online. Jika negara benar-benar menunaikan amanah sebagai periayyah umat, tentu umat tak akan terjerumus pada perjudian.

Solusi mendasar ini hanya akan kita temui pada negara yang berasaskan pada Islam yang menstandarkan perbuatannya pada halal dan haram. Perbuatan judi jelas perbuatan yang haram sebagaimana firman Allah SWT:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al-Ma’idah: 90).

Jelas dalam ayat tersebut disebutkan bahwa judi termasuk perbuatan syaitan. Allah memerintahkan untuk menjauhi perbuatan tersebut. Sungguh tiada keberuntungan bagi orang-orang yang melakukannya (perjudian).

Benar sekali, begitu banyak orang yang hidupnya justru semakin memperihatinkan akibat perjudian. Ada yang depresi karena kekalahan atau jikapun menang tapi tak bisa membuat ketenangan dalam jiwa karena tidak adanya barokah dalam harta yang diperoleh. Tiada keberuntungan hidup dalam harta yang haram.

Negara yang berasaskan pada Islam akan menjamin kebutuhan pokok masyarakatnya secara gratis. Negara Islam akan menjamin lapangan kerja, kesehatan dan disediakan pendidikan secara gratis. Pendidikan dalam Islam dirancang dengan tujuan yang jelas yakni membentuk syaksiyah Islamiyah, membentuk tsaqofah Islam dan menjadikan alumninya mampu menguasai sains dan teknologi. Dengan begitu, output pendidikan akan melahirkan orang-orang yang beriman kepada Allah.

Wallahua’lam bisshawwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 35

Comment here