Opini

Pemimpin dalam Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh:Titik Supriyati (Ibu Rumah Tangga di Boyolali)

Wacana-edukasi.com — ucapan “semoga Sumbar menjadi provinsi yang mendukung Pancasila” dari Puan Maharani masih berlanjut. Untuk mengatasi itu, PDIP kini mengggaungkan kampanye “Puan Berdarah Minang”.
Hingga kemarin, Puan belum angkat bicara soal ucapannya yang menuai polemik ini. Namun, sejumlah kader Banteng rame-rame angkat suara membela putri Megawati Soekarno Putri tersebut.
Salah satunya, Arteria Dahlan. Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini yakin, Puan tidak bermaksud menghina orang Sumbar. “Harusnya orang Minang, menjaga Puan. Beliau aset, sekaligus kebanggaan orang Minang. Harus kita jaga. Kan harusnya orang Minang bangga, khususnya perempuan Minang, punya Ketua DPR pertama kalinya yang perempuan, dan perempuan Minang pula,” kata Arteria dalam keterangan resminya, kemarin.
Dari mana darah Minang itu mengalir? Arteria menjelaskan, bapaknya Puan, yakni Taufiq Kiemas memiliki gelar Datuk Basa Batuah dari Kabupaten Tanahdatar, Sumbar. Begitu juga ibunya, Megawati. Putri Bung Karno ini juga dianugerahi gelar adat, Puti Reno Nilam.
Arteria lantas mengenang Kiemas. Katanya, eks Ketua MPR 2009-2014 itu selalu bangga menyandang status Minang. Pernyataan ini pun sering diucapkan Kiemas dalam berbagai kesempatan. Saking berpihaknya, Kiemas dan Megawati Soekarnoputri banyak memasukkan orang Minang di posisi partai, ekskutif, dan legislatif.

Takut Kalah dari Politik Identitas

Pernyataan tersebut secara tidak langsung menyerang keloyalitasan masyarakat Sumbar. Masyarakat Sumbar sendiri didapati banyak sekali keragaman didalamnya. Baik itu adat istiadat,suku dan budayanya. Serta sebagian besar masyarakat Sumbar sangat kuat dalam memeluk agama Islam. Tidak dipungkiri sesungguhnya faktor islam inilah yang dapat mendongkrak kemenangan partai kontestan pilkada. Semua tidak lepas dari dalih islam. Meski faktanya di dalam system demokrasi inilah yang mengharamkan islam menjadi penentu. Sesungguhnya kerinduan umat terhadap kepemimpinan islam itu tidak dapat dialihkan atau di tutup tutupi lagi.

Pemilihan Pemimpin dalam Sistem Islam (khilafah)

Dalam sistem khilafah, antara kedaulatan (al-siyâdah) dan kekuasaan (al-sulthân) dibedakan secara tegas. Kedaulatan dalam khilafah Islamiyyah ada di tangan syara’. Sebab, Islam hanya mengakui Allah Swt satu-satunya pemilik otoritas untuk membuat hukum (al-hákim) dan syariat (al-musyarri’), baik dalam perkara ibadah, makanan, pakaian, akhlak, muamalah, maupun uqûbût (sanksi-sanksi). Islam tidak memberikan peluang kepada manusia untuk menetapkan hukum, meski satu hukum sekalipun. Justru manusia, apa pun kedudukannya, baik rakyat atau khalifah, semuanya berstatus sebagai mukallaf (pihak yang mendapat beban hukum) yang wajib tunduk dan patuh dengan seluruh hukum yang dibuat oleh Allah Swt (lihat QS al-Nisa’: 59-65, 105, 115; al-Maidah: 44-50)

Sedangkan kekuasaan diberikan kepada umat. Artinya, umatlah yang diberi hak untuk menentukan siapa yang menjadi penguasa yang akan menjalankan kedaulatan syara’ itu. Tentu saja, penguasa atau pemimpin yang dipilih harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan syara’. Kepala negara tersebut harus memenuhi syarat sah (syurûth al-in’iqâd) harus Muslim, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, adil, dan mampu menjalankan tugas kekhilafahan.

Bahwa kekuasaan ada di tangan umat dipahami dari ketentuan syara’ tentang baiat. Dalam ketentuan syara’, seorang khalifah hanya bisa memiliki kekuasaan melalui bai’at. Berdasarkan nash-nash hadits, baiat merupakan satu-satunya metode yang ditentukan oleh syara’ dalam pengangkatan khalifah.

Hadits-hadits yang berkenaan dengan bai’at menunjukkan bahwa bai’at itu diberikan oleh kaum Muslim kepada khalifah, bukan oleh khalifah kepada kaum muslimin. Dari Ubadah bin Shamit ra, ia berkata:

بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَعَلَى أَثَرَةٍ عَلَيْنَا

“Kami membai’at Rasulullah saw untuk setia mendengarkan dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan susah maupun mudah, baik dalam keadaan yang kami senangi atau pun kami benci, dan benar-benar kami dahululukan” (HR Muslim).
Diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah ra, ia berkata:

بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
“Saya membaiat Rasulullah saw untuk mendirikan shalat, membayar zakat, dan memberikan nasihat kepada seluruh muslim “(HR al-Bukhari).

Berdasarkan hadits-hadits tersebut seorang khalifah mendapatkan kekuasaan semata-mata dari umat melalui bai’at. Bahkan Rasulullah saw, meskipun beliau berkedudukan sebagai rasul, tetap saja mengambil baiat dari umat, baik dari laki-laki maupun perempuan. Demikian juga yang dipraktikkan oleh al-khulafâ’ al-râsyidûn. Mereka semua menjadi khalifah setelah mendapatkan baiat dari umat.

Wallohualam Biswohab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here