Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Kesehatan adalah hak setiap warga negara. Namun, pada faktanya masih banyak permasalahan kesehatan yang tak kunjung usai. Hasil riset yang dilakukan oleh “The Indonesian Institute” mencatat, ada tiga hal yang masih menjadi persoalan dalam bidang kesehatan di Indonesia. Pertama yakni masalah infrastruktur yang belum merata dan kurang memadai.
Sebagian besar rumah sakit dengan fasilitas lengkap hanya berpusat di kota-kota besar, sedangkan untuk wilayah pelosok, warga desa masih melakukan pengobatan sendiri karena fasilitas kesehatan belum memadai. Kedua menyangkut distribusi tenaga kesehatan yang belum merata dan persoalan ketiga yaitu anggaran APBN yang terlalu kecil untuk bidang kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menghadapi risiko beban jaminan kesehatan yang lebih tinggi dari penerimaannya. Muncul saran agar iuran naik, tetapi berdasarkan perhitungan terbaru, iuran BPJS naik hingga 10% pun tidak cukup dan masih berpotensi menyebabkan defisit dana jaminan sosial (finansial.bisnis.com, 07/12/2024).
Padahal sehat itu adalah kebutuhan, dan pelayanan kesehatan adalah hak asasi setiap manusia. Sistem kapitalisme menjadikan kesehatan sebagai alat komersialisasi. Swasta banyak tergiur menginvestasikan dananya di bidang kesehatan karena mampu menghasilkan keuntungan.
Kesehatan dalam konteks Khilafah, yang merupakan sistem pemerintahan dalam Islam, memilikinya berbagai aspek yang berhubungan dengan prinsip-prinsip syariah dan tujuan negara. Khilafah meyakini bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan warganya, termasuk dalam hal kesehatan.
Aspek Kesehatan dalam Khilafah
Pertama, layanan kesehatan universal. Dalam Khilafah, pemimpin diharapkan untuk menyediakan layanan kesehatan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam.
Kedua, pendidikan kesehatan dan preventif, Khilafah akan memperhatikan pentingnya pendidikan tentang kesehatan, gizi, dan pencegahan penyakit. Ini termasuk kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang gaya hidup sehat dan pencegahan penyakit menular.
Ketiga, pengaturan obat dan vaksin, dalam kerangka Khilafah, pengadaan dan distribusi obat-obatan serta vaksin perlu diatur untuk memastikan bahwa semua orang mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan. Ini termasuk pengawasan terhadap kualitas dan keamanan produk kesehatan.
Keempat, etika kesehatan, sistem Khilafah juga akan menggabungkan prinsip-prinsip etika Islam dalam praktik medis, termasuk menghormati privasi pasien, keadilan dalam pengobatan, dan perlunya niat baik dalam memberikan layanan kesehatan.
Kelima, masjid sebagai pusat kesehatan. Dalam beberapa konteks, masjid bisa berfungsi sebagai pusat komunitas untuk kesehatan, di mana informasi tentang kesehatan, kegiatan olahraga, dan layanan lainnya bisa diberikan.
Keenam, kerja sama dengan ahli kesehatan. Dalam Khilafah, penting untuk melibatkan para profesional kesehatan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan kesehatan, termasuk dokter, ilmuwan, dan peneliti.
Ketujuh, krisis kesehatan. Dalam situasi darurat kesehatan, seperti wabah penyakit, sistem Khilafah akan bertanggung jawab untuk merespons secara cepat dan efektif, termasuk menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat.
Kesimpulan secara keseluruhan, kesehatan dalam Khilafah dipandang sebagai salah satu tanggung jawab negara untuk memastikan kesejahteraan rakyat. Dengan mengadopsi pendekatan yang holistik dan etis, Khilafah berupaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakatnya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah [5]: 50).
Endah Sefria, S.E.
Views: 0
Comment here