Oleh Hasni Surahman (Mahasiswi & Member AMK)
wacana-edukasi.com– Ide kesetaraan gender kembali mencuat di Tanah Air, kali ini (KG), menggandeng institusi Kepolisian (Korps Bhayangkara).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo membuka dengan resmi Training Conference International Association Of Women Police (IAWP)The 58th yang diLabuan Bajo, NTT.
(iNews.id 7/11/2021)
Konferensi polwan, mengonfirmasi negeri ini sedang mendoktrin polwan untuk menerima ide kesetaraan gender. Pernyataan ini senada (dengan) penjelasan Jenderal Listyo bahwa polri terus memperjuangkan kesetaraan gender di Indonesia termasuk karier polwan di Korps Bhayangkara, dengan alasan bahwa polwan sudah berpangkat perwira tinggi dan sudah menempati jabatan operasional berisiko tinggi.
Apa Itu Kesetaraan Gender?
Deklarasi Universal HAM yang di selenggarakan(diselenggarakan) oleh PBB salah satu tujuannya yaitu: kesetaraan gender (KG) atau keadilan gender adalah pandangan yang mengharuskan semua orang berhak menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi.berdasarkan identitas gender, yang bersifat kodrati.
Lima subtema yang dibahas pada konferensi IAWP diantaranya
Women, peace, and security; women and leadership; police women and theirv; challenges; the Role of women in policing; science, technology, and policing; dan, current issues on transnational crimes.
Poin lima current issues on transnational crimes yaitu bagaimana melatih polwan agar mampu menangani konflik antara dua negara atau lebih. Bentuk tindak pidana transnasional, adalah perdagangan narkotika, pembajakan kapal, perbudakan, terorisme, penyiksaan, perdagangan senjata ilegal, dan perdagangan manusia. Poin lima ini memang sangat jelas dan tegas menjerumuskan polwan pada resiko yang tinggi, (jiwa raga yang di pertaruhan), dan memaksakan fisik perempuan harus sama dengan laki-laki.
Secara fisikli laki-laki dan perempuan jelas berbeda, kemampuan fisik perempuan dan laki-laki umumnya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Secara hormonal laki-laki lebih berotot, memiliki tulang serta kulit yang lebih keras di dibandingkan perempuan. Perempuan mengandung, melahirkan, hingga menyusui, inilah yang di namakan sebagai perbedaaan kodrati. Secara sosial, peran serta kedudukan perempuan dengan laki-laki berbeda sesuai dengan pengaturan agama. Dalam ranah sosial keluarga, urusan rumah tangga (menyapu, mengepel, hingga masak) tidak dibebankan saja untuk perempuan namun sejatinnya juga untuk laki-laki, pun dalam ranah pekerjaan merupakan kewajiban laki-laki.
Dalam sistem kapitalis, perempuan di jadikan sebagai buruh kerja dan komoditi yang harus menghasilkan uang-uang pandangan ini menyalahi fitrah perempuan (seorang ibu) itu sendiri.
Eksploitasi perempuan dengan menjadikan perempuan sebagai brand-brand ambasador produk terkenal yang memperlihatkan aurat yang seharusnya di tutupi.
Kesetaraan gender sebagaimana yang kerap digaungkan kaum feminis cenderung menyisakan bias tersendiri dan justru menciderai fitrah perempuan. Kesetaraan gender ala feminisme belum tentu berarti keadilan gender bagi perempuan, dalam Islam, keadilan perempuan sangatlah di junjung tinggi.
Islam memuliakan perempuan sebab darinya lahir para generasi takwa penerus peradaban. Islam tidak membatasi kaum perempuan untuk berkarier, Islam mengangkat derajat perempuan dari penindasan, Islam mengakui perempuan secara manusiawi, Islam tidak pernah mengajarkan tentang diskriminasi gender.
Islam datang dengan ajaran yang memberi perlindungan terhadap perempuan juga semua umat di dunia.
Kemulian perempuan dalam Islam dapat kita temui dalam Al-Qur’an dan Hadis:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS. An-Nahl: 97)
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah maha mengetahui, mahabijaksana.”
(QS. An-Nisa: 11)
“Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, kepada siapakah seharusnya aku harus berbakti pertama kali? Rasulullah memberikan jawaban dengan ucapan ‘Ibumu’ sampai diulangi tiga kali, baru kemudian yang keempat Nabi mengatakan ‘Ayahmu’.”
(HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548)
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang salihah.” (HR. Muslim)
“Sebaik-baik kah’an(kalian) adalah yang paling baik terhadap keluarga. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku.” (HR. Tirmidzi)
Kegemilangan peradaban Islam juga tidak lepas dari sepak terjang perempuan. Muhammad Kamil Hasan al-Mahami dalam bukunya Ensiklopedi tematis Al-Qur’an, era Khilafah Abbasiyah, menggambarkan perempuan yang sangat berperan aktif dalam kegiatan intelektual dan kesenian.
Selain itu, dalam bidang ilmu agama, banyak
bermunculan ahli hadis perempuan.
Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya menjadikan syariat sebagai tolok ukur dalam menyikapi persoalan apapun termasuk ide kesetaraan gender ini. Jika konsep Islam sudah begitu detail dan gamblang menjelaskan kedudukan perempuan mengapa harus memilih aturan yang lain.
Wallaahu a’lam bishshawwab
Views: 165
Comment here