Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Puluhan peternak sapi perah dan penghasil susu di kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) dalam beberapa waktu terakhir ini terpaksa membuang susu hasil panen mereka. Hal itu dipicu dibekukannya rekening pengepul yang biasa menyetorkan hasil susu peternak ke perusahaan susu.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati mengaku sudah menerima informasi terkait pembuangan susu sapi segar Boyolali. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Jateng.
Kebijakan yang Menyulitkan
Aksi pembuangan susu sapi oleh peternak di beberapa wilayah adalah bentuk protes lantaran pabrik atau industri pengolahan susu membatasi kuota penerimaan pasokan susu dari para peternak maupun pengumpul susu. Pihak industri pengelola susu sapi berdalih sedang ada perbaikan grade standar kualitas, menurunnya daya beli masyarakat sehingga berimbas pada pengurangan produksi, serta adanya maintenance pabrik.
Selain itu, kebijakan pemerintah yang mendatangkan susu impor memperparah keadaan, pasalnya peternak semakin kesulitan menyalurkan hasil susu ke pabrik, sehingga hasil produksi para peternak menjadi mubazir.
Jaminan perlindungan terhadap peternak susu sapi seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan komunitas masyarakat, sehingga rakyat merasa aman dalam berwirausaha untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya.
Adanya negara memang sudah seharusnya menjadi pengurus bagi urusan rakyatnya. Seperti halnya melindungi para peternak susu sapi melalui kebijakan yang berpihak kepada para peternak, baik dalam menjaga mutu maupun dalam menampung hasil susu dan lainnya. Namun faktanya, negara ini terjerat oleh sistem kapitalisme dimana sistem menjadikan negara hanya sebatas regulator saja bukan sebagai ra’in.
Wacana kementrian pertahanan yang akan mengundang investor dari Vietnam untuk memenuhi 1,8 juta ton susu sapi dalam program makan siang bergizi, manjadi bukti bahwa pemerintah tidak memberi jaminan perlindungan terhadap usaha peternak sapi perah lokal, serta tidak menjamin kepastian pasar untuk susu sapi segar yang mereka hasilkan.
Negara hanya berpihak kepada para pemilik modal, karena fungsi negara telah berubah dari yang seharusnya mengurus rakyat menjadi hanya sekedar regulator saja. Sedangkan pembuat kebijakan diserahkan kepada orang orang yang hanya bernafsu untuk memperkaya diri pribadi, sehingga hal itu dimanfaatkan oleh orang orang yang berkepentingan yakni pengusaha dan pemilik modal.
Fungsi regulator inilah yang sangat dibutuhkan oleh para pemodal untuk melakukan monopoli pasar. Di sinilah simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha berjalan, tanpa memikirkan bagaimana nasib rakyat. Inilah akibat dari penerapan sistem kapitalisme.
Umat Butuh Penguasa Raa’in.
Aksi pembuangan susu secara masal ini seharusnya menyadarkan umat, bahwasanya umat butuh penguasa yang berpihak kepada rakyat. Penguasa yang raa’in mustahil lahir dari sistem kapitalisme, karena penguasa sebagai raa’in hanya akan lahir dari sistem Islam.
Dalam Islam syariat tegas menempatkan negara adalah pengurus atau raa’in yang bertanggung jawab atas kebutuhan rakyatnya.
Rasulullah Saw telah bersabda;
“Imam atau Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya” (HR. Muslim dan Ahmad)
Dengan ketetapan ini negara yang menerapkan sistem islam yakni negara Khilafah dipastikan berdiri di tengah rakyat dan menyolusi dengan syariat demi mewujudkan kemaslahatan rakyat seperti kebijakan terkait penyerapan susu sapi peternak lokal.
Di dalam khilafah, negara akan mengupayakan tidak akan adanya aksi seperti pembuangan susu maupun yang lainnya. Khilafah adalah negara mandiri yang memenuhi kebutuhan dalam negeri yang berasal dari usaha rakyat sendiri. Visi kebijakan negara khilafah akan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada.
Khilafah akan memastikan peternak susu lokal bisa menghasilkan kualitas susu sesuai standar sehingga para konsumen mendapat susu terbaik dari para peternak. Di samping itu negara akan mengeluarkan kebijakan ekspor susu jika produksi melebihi kebutuhan dalam negeri, dan boleh mengambil impor jika produksi dalam negeri benar benar belum memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sekalipun kebijakan ini diambil, mekanisme impor yang berlaku bisa dari para pedagang ke pedagang. Konsep seperti ini akan menutup celah permainan para mafia yang memanfaatkan kebijakan impor untuk kepentingan pribadi. Bahkan jika ada permainan para mafia susu di pasar, khilafah segera akan menindak tegas dan memberi sanksi kepada mereka.
Demikianlah posisi khilafah sebagai raa’in (pengurus), termasuk kepada para peternak susu, karena penerapan negara khilafah menggunakan aturan yang berasal dari yang Maha Haq, yang menciptakan manusia sehingga lebih tahu yang terbaik untuk manusia. Negara Khilafah menjamin kemslahatan umat bukan berpihak kepada segelintir orang.Bukankah negara seperti ini yang diharapkan rakyat?
Kusuma
Views: 9
Comment here