Menjelang bulan Ramadhan, KPI mengeluarkan aturan supaya televisi tidak menyiarkan tayangan yang mengandung adegan berpelukan dan unsur LBGT. Larangan ini rencananya akan diberlakukan selama Ramadhan 2021.
Setidaknya terdapat 14 poin aturan yang diminta KPI ke lembaga penyiaran. Agung membenarkan adanya surat edaran tersebut kepada reporter Tirto pada, Sabtu (20/3/2021). (tirto.id, 20/3/2021).
Keluarnya aturan ini bertujuan untuk menghormati nilai-nilai agama serta meningkatkan moralitas. Selaras dengan momen Ramadhan dimana ummat Islam menjalankan ibadah khusus dalam waktu satu bulan penuh, KPI juga melarang lembaga penyiaran untuk menayangkan gerakan dan ungkapan kasar yang bermakna cabul serta menghina agama lain.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa aturan ini hanya dikeluarkan selama bulan Ramadhan? Hal ini seperti memberi kesan bahwa momen puasa hanyalah sebagai bentuk peristirahatan dari perbuatan maksiat. Padahal esensi dari ibadah yang dilakukan selama bulan Ramadhan adalah mewujudkan tujuan taqwa.
Lantas bagaimana kelak jika Ramadhan telah usai? Apakah kemaksiatan-kemaksiatan akan kembali memenuhi layar televisi dengan alasan hiburan atau semacamnya? Tentu hal ini tidak sesuai dengan tujuan taqwa yang disebutkan dalam dalil tentang anjuran berpuasa.
Agama Islam sendiri telah menjelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183 bahwa ummat Islam wajib berpuasa agar menjadi orang-orang yang bertaqwa. Namun nasib tinggal di negara yang menerapkan hukum buatan manusia, ternyata upaya yang dilakukan para penegak hukum tidak sesuai dengan apa yang menjadi tujuan ketika menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Maka untuk mewujudkan tujuan taqwa, publik membutuhkan sistem yang mendukung tujuan tersebut. Sistem ini hanya dimiliki oleh Islam.
Putri Khasanah
Views: 6
Comment here