Wacana-edukasi.com — “Kami meminta Bupati Ketapang ikut serta mengawal dan memastikan perusahaan agar mematuhi pemulihan kerusakan ekosistem gambut sesuai dengan Permen LHK P.16 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut,” ujar Nikodemus Ale di Pontianak (1/5).
Pemerintah tidak tegas dalam memberikan aturan terhadap swasta dalam pemulihan kerusakan lingkungan hidup. Ini bukti bahwa keberpihakan pemerintah terhadap oligarki, hingga aturannya selalu timpang sebelah terhadap swasta yang tidak mempunyai kepentingan.
Sistem kapitalisme sekuler memang banyak menimbulkan permasalahan dalam kehidupan, baik di bidang pendidikan, lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya. Tak ayal selalu menimbulkan problem yang berkepanjangan dan tidak pernah ada solusi yang tepat.
Adapun, ketimpangan dalam pengelolaan SDA berpangkal dari pemberian perizinan konsesi terhadap perusahaan swasta sehingga tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kemudian menjadikan investasi sebagai kepuasan materi yang tidak lain hanyalah menimbulkan kerusakan sistem lingkungan hidup.
Sebaliknya Islam mempunyai aturan yang paripurna. Islam mempunyai konsep pengelolaan kepemilikan umum yang sahih. Aturan yang ditetapkan Islam dalam pengelolaan SDA adalah negara sepenuhnya memegang kendali. Tidak diserahkan kepada swasta tempat bercokolnya para pemilik modal. Sehingga menghasilkan mekanisme pengelolaan SDA yang benar dan pastinya bertujuan untuk kesejahteraan umat.
Nur Khalifah
Ketapang—Kalimantan Barat
Views: 13
Comment here