Wacana-edukasi.com Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 Juni 2021 menyetujui pembatalan pemberangkatan haji pada tahun 2021 karena adanya pertimbangan keselamatan haji.
Pembatalan pemberangkatan ini dilakukan guna menanggulangi penyebaran Covid-19 (cnbcindonesia.com, 6/6/2021).
Hal ini juga dikaitkan dengan isu yang banyak dibicarakan, bahwa pembatalan haji 2021 dibatalkan karena minimnya lobi.
“Pembatalan ibadah haji ini tidak ada hubungan dengan kuat-lemahnya lobi. Hingga sekarang, pemerintah Saudi juga belum ada keputusan resmi tentang kuota untuk berbagai negara. Jadi pembatalan ibadah haji tidak ada kaitan dengan soal kuat-lemahnya lobi pemerintah. Selama ini hubungan pemerintah Saudi dan Indonesia juga sangat baik,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Rumadi Ahmad, lewat pesan singkat, Jumat (4/6/2021). (detik.com, 5/6/2021).
Melalui akun Twitter-nya, Arab Saudi mengatakan bahwa ada 11 negara yang diperbolekan masuk ke Arab Saudi, di antaranya Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, Italia, Irlandia, hingga Uni Emirat Arab.
Pembatalan keberangkatan haji ini mengakibatkan banyak dari calon jamaah haji kecewa. Di sisi lain, sebagian dari mereka telah menunggu bertahun-tahun untuk menjalankan haji tahun ini.
Mengingat haji adalah rukun Islam yang kelima, setiap muslim yang sudah mampu adalah wajib untuk melakukannya. Maka seharusnya pemerintah juga wajib untuk menfasilitasi kebutuhan ini.
Kewajiban berhaji adalah sekali seumur hidup. Rasulullah bersabda bahwa, “Haji hanya wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunah.” ( HR. Abu Dawud no. 1721).
Dari hadis ini, negara dapat mengutamakan pemberangkatan haji untuk calon jamaah haji yang belum pernah ke Baitullah.
Keputusan penundaan atau penghentian ibadah seorang nuslim termasuk dari bagian yang dapat menyebabkan terputusnya syiar Allah, karena wajib pula setiap muslim untuk menampakkan ibadahnya di tengah masyarakat.
Dalam Hadis bahwa pemerintah adalah ra’in (pengurus bagi rakyatnya).
وعن بن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ. (متفق عليه)
Dari Ibn Umar ra. Dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah seorang pemimpin seluruh keluarganya, demikian pula seorang istri adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya. Kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungtawaban atas kepemimpinan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Makna ra’in di sini adalah “penjaga” dan yang diberi “amanah” atas bawahannya. Maka di sini pemerintah wajib baginya untuk memberi fasilitas ibadah sehingga mereka dapat beribadah dengan nyaman.
Pada masa pemerintahan Utsmaniyah, Khalifah Abdul Hamid II membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah untuk memberangkatkan para jamaah haji.
Pada masa Khalifah Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah). Dibangun di dalamnya pos layanan umum yang menyediakan kebutuhan jamaah haji yang kehabisan perbekalan dalanm perjalanannya. Pembangunan jalur ini semata untuk kemaslahatan dan mempermudah jamaah haji. Bentuk pemerintahan seperti inilah yang didambakan oleh rakyatnya.
Alfira Rizky Rahmadina
Views: 3
Comment here