Opini

Kinipan, Bukti Sengkarutnya Pengelolaan Lahan dan Hutan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Yulia Pitriah, S.Sos., M.AP.

Dosen STIH HR Sampit

Kinipan, nama ini masih agak asing di telinga. Tapi, beberapa minggu ini nama Kinipan menjadi ramai diperbincangkan media, baik media massa atau media sosial.

Kinipan adalah nama sebuah desa di kecamatan Batang Kawa yang merupakan wilayah dari kabupaten Lamandau di Propinsi Kalimantan Tengah. Lamandau merupakan salah satu kabupaten baru hasil pemekaran berdasarkan UU no.5 tahun 2002 (wikipedia.org.id).

Nama Kinipan mencuat, bahkan ramai tagar #savekinipan di media sosial setelah pasca penangkapan terhadap Effendi Buhing, yang dilakukan Polda Kalteng pada 26 Agustus 2020 (Kalteng Pos, senin 07/9/2020).

Effendi Buhing adalah Ketua Adat laman Lamandau yang kerap menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap pengeksploitasian lahan oleh PT. SML. Menurutnya hutan tersebut merupakan wilayah hutan adat. “Mereka telah mengambil hutang kami, ulin-ulin kami” tegasnya. Dikutip dari pernyataan Buhing dalam dialog di salah satu tv swasta (02/9/2020).

Kasus ini sebenarnya tidak mengejutkan. Sengketa lahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat setempat memang kerap terjadi. Hanya saja, kasus Kinipan ini menjadi ramai diberitakan setelah istri dari Effendi Buhing mengupload proses pengalaman terhadap sang suami di sosial media.

Sengketa antara masyarakat dan pengusaha merupakan hal yang niscaya terjadi. Apalagi ketika pengusaha berkelindan dengan penguasa, maka inilah yang banyak terjadi saat ini. Dimana bisa saja penebang pohon di hutan akan ditangkap karena dianggap telah melakukan illegal loging, sedangkan pengusaha pemilik perusahaan yang setiap harinya mampu menebang pohon seluas lapangan bola sekalipun, tidak akan ditangkap karena sudah mempunyai ijin, sangat miris. Padahal masyarakat kecil melakukan hal itu demi memenuhi kebutuhan perut keluarganya di rumah, sedangkan pengusaha melakukannya dalam rangka mengisi pundi-pundi kekayaannya yang tidak akan habis hingga tujuh turunan.

Bukan berarti setuju terhadap illegal loging atau sejenisnya. Tapi dapat kita lihat dengan jelas di depan mata. Bagaimana sistem saat ini lebih berpihak kepada mereka yang berduit, alih-alih membantu masyarakat sekitar yang ada hanya menyisakan kerusakan alam bagi anak cucu masyarakat sekitar. Inilah buah dari sebuah regulasi yang membiarkan siapa yang bermodal dan berkuasa untuk memanfaatkan lahan hutan sepuas-puasnya yang notabene merupakan hutan sebagai paru-paru dunia katanya.

Apa lacur, bagai jatuh tertimpa tangga. Sebagai masyarakat kecil tidak mungkin melawan orang-orang berkantong tebal. Pemilik kebijakan yang seharusnya sebagai pelindung malah berpihak kepada pengusaha dengan alasan sudah berdasarkan ijin bahkan dijamin oleh Undangan-Undang seperti UU SDA, UU PMA atau sederet produk hukum yang sejatinya memihak kepada para pemilik modal (baca; kapitalis).
Ketika hal ini menimpa Kinipan, bagaimana sikap kita ? Apa yang bisa kita rasakan dan pikirkan ? Sebagai salah satu bagian dari masyarakat Kalimantan Tengah, tentu saja keprihatinan dapat kita rasakan sehingga menimbulkan pemikiran. Kasus Kinipan ini merupakan salah satu dari permasalahan sistemik yang terjadi di negara kita saat ini.

Hal ini merupakan bukti bahwa sistem kebijakan dan aturan saat ini lemah, bahkan, boleh jadi dapat dikatakan sebagai sistem yang rusak dan tidak layak lagi. Maka, sudah saatnya diganti dengan sistem alternatif baru yang tidak berpihak kepada salah satu kelompok / golongan saja. Sistem yang tidak berlandaskan pada manfaat semata yang jauh dari kebebasan eksploitasi alam besar-besaran tanpa melihat kondisi alam sekitarnya. Kita harus kembali ke aturan yang benar berasal dari zat yang benar pula. Yaitu sistem yang mengatur kepemilikan secara adil dan berimbang sesuai dengan porsi masing-masing. Yaitu sistem yang mampu menyelesaikan masalah sengketa lahan / hutan dengan pengaturan terhadap kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Jika itu menyangkut kemaslahatan masyarakat bersama maka akan dikelola oleh negara yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat, bukannya malah dipersilahkan pihak luar /swasta untuk mengelola atas nama investasi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya kaum Muslimin berserikat atas tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api”. (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Cukuplah landasan Aqidah sebagai konsekuensi keimanan kita jadikan Islam sebagai landasan berkehidupan. Karena Islam tidak semata agama ritual, yang hanya mengatur aspek peribadatan saja, tetapi merupakan sistem kehidupan yang menjadi solusi atas semua permasalahan bangsa saat ini.

Cukuplah ketundukan kita terhadap syariat Islam sebagai wujud keimanan makhluk yang bertuhan kepada yang Maha Esa.
Sudah cukup kasus Kinipan menjadi titik tolak kesadaran kita untuk tidak lagi melupakan perintah-NYA. Untuk menanggalkan kesombongan diri manusia karena merasa lebih pintar membuat aturan. Ternyata aturan pengelolaan lahan / hutan susunan manusia sampai saat ini masih terus menimbulkan permasalahan, bahkan tidak mampu memberikan penyelesaian yang solutif. Jangan sampai muncul Kinipan-Kinipan yang lain lagi. Cukup sampai disini menyadarkan kita. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here