Opini

Kisruh LPG, Adakah Solusi?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Qiyya (Muslimah Semarang)

Wacana-edukasi.com, OPINI– Entah lelucon apa lagi yang dipertontonkan oleh pemerintah kita akhir-akhir ini? Belum hilang dalam ingatan tentang laut yang dipagari dan tersertifikasi, kini ada lagi. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan distribusi LPG melon 3 kg per Februari 2025. Apa penyebab sebenarnya kekisruhan ini? Apakah melakukan pembatasan pendistribusian LPG ini merupakan sebuah urgensi?

Kebijakan pemerintah terkait pembatasan distribusi LPG 3 kg adalah dengan melarang pengecer menjual gas bersubsidi tersebut mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi lebih tepat sasaran melalui pangkalan resmi. Namun, di lapangan keputusan ini justru mempersulit masyarakat kecil dalam mendapatkan LPG 3 kg. Warga yang terbiasa membeli dari pengecer terdekat kini harus mencari pangkalan resmi yang lokasinya tidak selalu mudah dijangkau. Sosialisasi terkait daftar dan lokasi pangkalan resmi yang bisa masyarakat kunjungi pun masih minim. Akibatnya, antrean panjang di pangkalan semakin sering terjadi. Sementara di sisi lain, kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat pengecer tetap tak terhindarkan karena barang otomatis jadi terbatas. Masyarakat pun harus rela merogoh kocek lebih dalam demi kebutuhan. Apakah kebijakan ini benar-benar memberikan solusi, atau justru menambah beban baru lagi ?

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah kelangkaan gas LPG melon ini di berbagai daerah, hanya dibatasi saja pembeliannya, beritasatu.com (31/01/2025)

“Langka sih enggak. saya pastikan enggak ada kelangkaan. Namun memang setiap pembelian untuk rumah tangga dibatasi.”

Menyambung pernyataan beliau dikutip dari Tribunnews.com (31/1/2025), Wakil Menteri ESDM , Yuliot menyampaikan pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga konsumen bisa membeli elpiji ini langsung ke pangkalan tanpa melalui pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan potensi penyimpangan manipulasi harga di pasaran dan distribusi elpiji bisa tepat sasaran.

Sekarang ini gas elpiji bisa dikatakan sebagai sumber kehidupan masyarakat. Bagaimana tidak, tanpa si melon ini roda kehidupan tak bisa berjalan. Ibu-ibu tak bisa memasak untuk keluarganya. Kesehatan keluarga pun bisa jadi terancam. Pedagang kaki lima, home industri pun menggunakan elpiji sebagai sumber energi. Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika elpiji ini terus menerus susah dicari?

Masih ingatkah? Sebelum adanya kebijakan penggunaan elpiji ini kita menggunakan minyak tanah. Namun, pemerintah berdalih demi menjaga kelestarian sumber minyak akhirnya kita berganti ke gas elpiji ini. Pemerintah pun menjanjikan akan tercukupi dan terjangkau bagi rakyat. Tapi nyatanya? Rakyat dibuat bingung dengan kebijakan pemerintah.

Giliran masyarakat sudah beralih ke elpiji malah kebijakan diganti lagi. Hal ini tentu akan menyulitkan masyarakat selain kurangnya sosialisai lokasi pangkalan yang tersedia atau mungkin tidak terjangkaunya lokasi pangkalan dengan rumah warga. Belum lagi antrean yang sudah dipastikan akan mengular panjang. Hal ini menyita waktu dan tenaga bahkan sampai nyawa jadi taruhannya.

Dari kebijakan ini kita lihat bahwa negaralah yang telah gagal untuk menstabilkan harga pasar tapi rakyat yang disalahkan karena tidak beli di pangkalan.

Lalu, bagaimanakah seharusnya? Adakah solusi?

Setiap permasalahan tentu ada solusinya. Begitu pula masalah kelangkaan gas elpiji ini. Kita tak perlu bingung karena solusinya ada tak jauh dari kita.

Solusinya ada dalam agama kita. Ya, Islam adalah agama yang sempurna. Segala permasalahan kehidupan bisa kita selesaikan dengan aturan Islam. Tak hanya mengatur tentang bab ibadah tapi Islam juga punya aturan dalam mengelola sumber daya alam. Di dalam Islam gas termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang harus dikelola negara. Oleh karena itu negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan energi migas ini pada perorangan/perusahaan semata-mata untuk mencari keuntungan.

Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda: _“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.”_(HR Abu Dawud dan Ahmad) dari hadits ini, jelas bahwa gas termasuk dalam api yang tidak boleh menjadi komoditas yang dikuasai oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi.

Karena migas ini termasuk kepemilikan umum, maka negara wajib untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat. Negara di dalam Islam adalah pelayan umat. Negara berkewajiban meriayah umat dengan sebaik baiknya sesuai dengan fungsi negara sebagai raa’in (pengurus umat).

Dengan penjelasan hadits ini pula, maka istilah gas subsidi dan non subsidi itu tidak ada. Hak masyarakat untuk mendapatkan gas ini adalah sama, apakah itu kaya atau miskin.

Maka, jelaslah yang kita butuhkan saat ini adalah sistem yang bisa menerapkan keadilan dengan makna sebenarnya. Sistem yang dijanjikan Allah bisa menurunkan rahmat-Nya dari langit dan bumi. Tidak ada sistem yang bisa mewujudkan itu semua kecuali kita kembali kepada sistem Islam. Hanya Islam yang bisa menyelesaikan semua permasalahan kehidupan kita. [WE/IK].

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here