wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan, di areal pengelolaan kebun sawit PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) melakukan pengrusakan. Sementara itu Ketua KUD Maju Andalan Sejati Raya yang merupakan mitra perusahaan, Adi Jamhari menyatakan lahan tersebut merupakan tanah garapan warga Dusun Parit Teluk Dalam, Desa Wajok Hulu sejak tahun 1990, kemudian diserahkan ke PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS).
Atas hal tersebut, Adi menduga sertifikat milik kelompok orang tidak dikenal tersebut terdapat pemalsuan. Bahkan, kelompok orang tidak dikenal tersebut mengaku sudah memegang putusan PN Mempawah yang memenangkan mereka atas lahan seluas 700 hektar tersebut. Sebelumnya diketahui sekelompok orang tak dikenal menuduh PT MAS melakukan penyerobotan lahan. Padahal lahan seluas kurang lebih 700 hektar tersebut adalah milik warga Teluk Dalam yang sudah diserahkan kepada perusahaan untuk dikelola sebagai kebun.
(https://www.viva.co.id/ 02/01/2024).
Konflik lahan seakan tak pernah usai. Kasus demi kasus lahan yang berujung pengrusakan, penggusuran, masih saja terus terjadi disekitar kita. Pemerintah pun mengakui hal tersebut dan menilai bahwa adanya sertifikat lah yang menyebabkan hal tersebut. Karena itu usaha pemerintah untuk menyelesaikan konflik adalah dengan mengintensifkan penerbitan sertifikat.
Upaya pemerintah tersebut ternyata banyak pihak yang tidak menyelesaikan konflik lahan, pasalnya permasalahan yang ada ialah permasalahan agraria yang semakin diperparah dengan adanya UU Cipta Kerja. Serta masalah ketimpangan kekuasaan yang belum selesai.
Akhirnya konflik yang terjadi bukannya selesai tapi semakin parah. Itu lah paradoksnya sistem kapitalisme. Aturan yang dibuat tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Bahkan aturan yang ada semakin memudahkan perampasan lahan bahkan oleh pemerintah dengan dalil pembangunan. Bahkan pemerintah menerbitkan aturan yang semakin mempercepat perampasan lahan yaitu dengan Perpres 78/2023 innalilahi.
Padahal kalau kita menilik aturan Islam, lahan yang menjadi milik individu rakyat akan dilindungi dan di jamin keamanannya oleh negara. Sehingga tidak ada pihak yang akan merampasnya termasuk pemerintah. Karena di sistem Islam ada pembagian kepemilikan yaitu kepemilikan individu, umum dan negara.
Jadi tanah yang menjadi kepemilikan individu wajib dikelola dan tidak boleh ditelantarkan. Apabila tanah yang dimiliki tidak digarap atau ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut, maka negara akan menarik tanah tersebut dan memberikannya kepada orang lain yang mampu menggarapnya.
Kemudian kepemilikan umum yang meliputi SDA yang ada seperti hutan dan tambang dikelola oleh negara bukan swasta. Keuntungan dikembalikan untuk mensejahterakan rakyat. Dengan adanya aturan tersebut maka tidak ada konflik lahan karena selama lahan yang dimiliki digarap, maka itu menjadi miliknya. Inilah solusi hakiki penyelesaian konflik lahan. Wallahu’alam bissawab***
Mia Purnama
Pontianak-Kalbar
Views: 0
Comment here